Menu

Mode Gelap
Bunda PAUD Balikpapan: Pola Asuh Sejak Usia Dini Kunci Mencetak Generasi Unggul Dishub Balikpapan Perketat Pengawasan Truk di Pos KM 13, Pelanggar Jam Operasional Langsung Diputar Balik Pascakecelakaan Maut Batu Ampar, Dishub Balikpapan Siapkan Perwali Larang Truk Kosong Melintas di Ruas Tertentu Rahmad Mas’ud Dorong Sinergi Daerah, Minta Penyaluran Dana Provinsi Dipercepat demi Kelancaran Pembangunan Otorita IKN dan PNM Jajaki Kerja Sama, Perkuat Pembiayaan UMKM Menuju Target Bebas Kemiskinan 2035

BERITA DAERAH · 4 Agu 2026 14:00 WITA ·

Dishub Balikpapan Perketat Pengawasan Truk di Pos KM 13, Pelanggar Jam Operasional Langsung Diputar Balik


 Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional (Kasi Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, M. Islamiawan, menjelaskan mekanisme pengawasan kendaraan angkutan barang di Pos KM 13 Jalan Soekarno-Hatta untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan jam operasional di wilayah Kota Balikpapan. Foto: M Hilmansyah. Perbesar

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional (Kasi Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, M. Islamiawan, menjelaskan mekanisme pengawasan kendaraan angkutan barang di Pos KM 13 Jalan Soekarno-Hatta untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan jam operasional di wilayah Kota Balikpapan. Foto: M Hilmansyah.

KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan terus memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang dengan memusatkan pemeriksaan di Pos Simpang KM 13, Jalan Soekarno-Hatta. Pos tersebut menjadi pintu utama penyaringan truk bertonase besar sebelum memasuki kawasan perkotaan guna memastikan seluruh kendaraan mematuhi ketentuan jam operasional yang berlaku.

Pengawasan dilakukan setiap hari dengan sistem dua shift petugas sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan lalu lintas dan mencegah kendaraan berat melintas pada waktu yang dilarang. Kebijakan ini masih mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/0308/Dishub tentang Pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Balikpapan yang diterbitkan pada Maret 2022, pascakecelakaan maut di Simpang Rapak.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional (Kasi Dalops) Dishub Kota Balikpapan, M. Islamiawan, mengatakan Pos KM 13 dipilih sebagai titik utama pengawasan karena menjadi jalur masuk kendaraan angkutan barang dari luar kota menuju pusat Balikpapan.

“Untuk pengawasan angkutan barang, khususnya terkait jam operasional, sampai saat ini masih dipusatkan di Pos KM 13 yang berada di Simpang Kilometer 13 Jalan Soekarno-Hatta,” kata Islamiawan, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, petugas berjaga mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA dalam dua shift. Shift pertama berlangsung pukul 06.00–14.00 WITA, sedangkan shift kedua melanjutkan pengawasan hingga pukul 22.00 WITA.

Berdasarkan aturan yang berlaku, kendaraan angkutan barang dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) lebih dari 10 ton dalam kondisi bermuatan dilarang melintas di kawasan perkotaan pada pukul 05.00 hingga 22.00 WITA. Sementara itu, kendaraan pengangkut peti kemas diwajibkan menggunakan kepala truk dan kereta tempelan yang dilengkapi perangkat pengunci (twist lock) demi menjamin keselamatan selama perjalanan.

Adapun kendaraan bertonase di atas 10 ton yang tidak membawa muatan masih diperbolehkan melintas pada ruas tertentu, namun tetap harus mematuhi pembatasan waktu di sejumlah kawasan.

“Kalau kendaraan kosong masih diperbolehkan melintas, tetapi ada ketentuannya. Kendaraan tetap tidak boleh melewati ruas Jalan Soekarno-Hatta Km 0 sampai Km 3,5 pada pukul 05.00 sampai 09.00 dan pukul 15.00 sampai 22.00,” jelas Islamiawan.

Ia menambahkan, pembatasan jam operasional juga diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama lainnya, seperti Jalan Soekarno-Hatta Km 0 hingga Km 13, Jalan MT Haryono, Jalan Syarifuddin Yoes, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Marsma Iswahyudi, dan Jalan Ahmad Yani. Selain itu, kendaraan bertonase besar dilarang melintasi sejumlah jalan lingkungan yang tidak sesuai dengan kelas jalan.

Dalam pelaksanaannya, setiap kendaraan yang diperiksa di Pos KM 13 akan diverifikasi sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, petugas tidak akan memberikan izin kendaraan memasuki kawasan kota.

“Kalau ada kendaraan yang melanggar, langsung kami putar balik agar tidak melintas,” tegasnya.

Meski demikian, Islamiawan mengakui pengawasan di luar Pos KM 13 belum dapat dilakukan secara maksimal. Keterbatasan jumlah personel dan belum tersedianya pos pengawasan di titik-titik lain masih menjadi tantangan bagi Dishub dalam mengawasi seluruh ruas jalan yang masuk dalam kawasan pembatasan.

Sebagai langkah antisipasi, Dishub Balikpapan telah memasang rambu-rambu larangan beserta informasi jam operasional di setiap pintu masuk menuju ruas jalan yang dibatasi. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas kepada pengemudi sebelum memasuki wilayah perkotaan.

“Kami memang masih terbatas dari sisi personel dan pos pengawasan. Karena itu, di setiap simpang menuju ruas jalan yang dibatasi sudah dipasang rambu-rambu sebagai petunjuk agar pengemudi tidak melanggar jam operasional,” ujarnya.

Meski pengawasan belum menjangkau seluruh titik, Dishub menilai tingkat kepatuhan perusahaan angkutan maupun para pengemudi yang melintas melalui Pos KM 13 sudah cukup baik.

“Alhamdulillah para pengemudi maupun perusahaan angkutan sudah cukup patuh terhadap aturan jam operasional. Untuk wilayah di luar itu memang belum bisa kami monitor secara maksimal,” tuturnya.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan juga memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan tertentu, seperti kendaraan operasional TNI dan Polri, kendaraan milik Pemerintah Kota Balikpapan, angkutan energi, kendaraan darurat, truk molen, concrete pump, serta kendaraan yang memperoleh rekomendasi dan pengawalan dari Kepolisian Republik Indonesia.

Melalui pengawasan yang dipusatkan di Pos KM 13, Dishub Balikpapan berharap kepatuhan terhadap aturan jam operasional angkutan barang terus meningkat sehingga keselamatan lalu lintas dapat terjaga dan potensi kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat di kawasan perkotaan dapat diminimalkan.

 

Pewarta : M Hilmansyah
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bunda PAUD Balikpapan: Pola Asuh Sejak Usia Dini Kunci Mencetak Generasi Unggul

4 Agustus 2026 - 15:00 WITA

e57

Pascakecelakaan Maut Batu Ampar, Dishub Balikpapan Siapkan Perwali Larang Truk Kosong Melintas di Ruas Tertentu

4 Agustus 2026 - 13:00 WITA

e56

Rahmad Mas’ud Dorong Sinergi Daerah, Minta Penyaluran Dana Provinsi Dipercepat demi Kelancaran Pembangunan

3 Agustus 2026 - 21:00 WITA

e58

Puluhan Penerima MBG di Sebulu Alami Gejala Diduga Keracunan, Pemkab Kukar Lakukan Investigasi

3 Agustus 2026 - 19:00 WITA

e51

DPRD Samarinda Dukung Penataan Pasar, Ahmad Vananzha Minta Hak Pedagang Tetap Dilindungi

3 Agustus 2026 - 18:00 WITA

e46

DPRD Nilai Pelayanan Publik di Samarinda Semakin Membaik, Digitalisasi Permudah Warga

3 Agustus 2026 - 17:00 WITA

e45
Trending di BERITA DAERAH