KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan memastikan truk roda 10 yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 4, kawasan Batu Ampar, pada Jumat (31/7/2026), tidak melanggar ketentuan jam operasional angkutan barang yang berlaku. Meski demikian, insiden yang merenggut nyawa seorang ayah berinisial TRN (41) dan putrinya, ANM (8), menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Balikpapan untuk memperketat regulasi operasional kendaraan angkutan barang melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Balikpapan, M. Islamiawan, menjelaskan bahwa ketentuan jam operasional kendaraan angkutan barang hingga saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/0308/Dishub yang diterbitkan pada 21 Maret 2022. Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan angkutan barang yang tidak membawa muatan masih diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan dengan ketentuan tertentu.
“Kalau insiden kemarin, dari sisi jam operasional tidak melanggar karena kendaraannya kosong,” ujar Islamiawan, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, surat edaran tersebut membedakan pengaturan antara kendaraan bermuatan dan kendaraan tanpa muatan. Truk kosong masih diizinkan beroperasi, kecuali di ruas Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 0 hingga Kilometer 3,5 pada pukul 05.00–09.00 WITA dan 15.00–22.00 WITA.
Menurutnya, di luar ruas dan jam yang telah ditetapkan tersebut, kendaraan angkutan barang tanpa muatan masih diperbolehkan melintas sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, sebagai tindak lanjut atas evaluasi keselamatan lalu lintas pascakecelakaan tersebut, Dishub Balikpapan kini tengah menyusun regulasi baru dengan meningkatkan status surat edaran menjadi Peraturan Wali Kota. Penyusunan Perwali itu dilakukan untuk memperkuat dasar hukum pengawasan terhadap operasional kendaraan angkutan barang di Kota Balikpapan.
“Surat Edaran ini akan ditingkatkan menjadi Perwali karena dasar pengaturannya sudah ada di Perda. Saat ini kemungkinan sudah masuk ke Bagian Hukum dan legal drafting-nya telah diperbaiki,” kata Islamiawan.
Dalam rancangan Perwali tersebut, salah satu poin penting yang diusulkan adalah melarang kendaraan angkutan barang melintas di ruas jalan yang dibatasi, meskipun dalam kondisi tidak membawa muatan.
“Kurang lebih akan ada penambahan, yaitu kendaraan kosong juga dilarang melintas. Itu masih dalam draft,” ungkapnya.
Islamiawan menegaskan, perubahan regulasi tidak difokuskan pada penambahan ruas jalan yang dibatasi, melainkan mempertegas aturan agar kendaraan angkutan barang, baik bermuatan maupun kosong, tidak lagi bebas melintas di kawasan yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Melalui penyusunan Perwali tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan berharap pengawasan terhadap kendaraan berat menjadi lebih efektif, keselamatan pengguna jalan dapat semakin ditingkatkan, serta tercipta kepastian hukum dalam penerapan aturan operasional angkutan barang di wilayah Balikpapan.
Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















