Menu

Mode Gelap
Kebakaran Lahan di Samarinda Naik Lima Kali Lipat, 90 Persen Dipicu Aktivitas Manusia Kemarau Panjang Ganggu Dua IPA, PTMB Siapkan 17 Truk Tangki Untuk Warga Balikpapan Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan SAMS Sepinggan, Penumpang Turun 30 Persen Pantai Dusit Markoni Berpotensi Jadi Destinasi Wisata Bahari Unggulan Balikpapan Penataan Lantai Enam Dan Tujuh Pasar Pagi Samarinda Gunakan Partisi, Pemkot Tunggu Data Pedagang

HUKUM / KRIMINAL · 12 Agu 2026 10:00 WITA ·

Terjatuh Saat Kendarai Motor, Pria di Samboja Diamankan Bawa Tembakau Sintetis


 Pria berinisial IG diamankan Polsek Samboja setelah mengalami out of control saat mengendarai sepeda motor di Jalan Balikpapan-Handil II, Kelurahan Pemedas, Sabtu (8/8/2026) dini hari. Foto: Polsek Samboja. Perbesar

Pria berinisial IG diamankan Polsek Samboja setelah mengalami out of control saat mengendarai sepeda motor di Jalan Balikpapan-Handil II, Kelurahan Pemedas, Sabtu (8/8/2026) dini hari. Foto: Polsek Samboja.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Polsek Samboja mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila. Seorang pria berinisial IG diamankan setelah mengalami out of control saat mengendarai sepeda motor di Jalan Balikpapan-Handil II, RT 02, Kelurahan Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 02.45 WITA.

Kapolsek Samboja, AKP Muhammad Yazid, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pengendara yang mengalami out of control di lokasi kejadian.

Personel Polsek Samboja kemudian mendatangi lokasi dan menemukan IG bersama sepeda motor Honda Scoopy warna hitam. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, polisi menemukan dua bungkusan mencurigakan yang diduga berisi tembakau sintetis.

“Ditemukan dua bungkus tembakau sintetis,” ujar Yazid, Rabu (12/8/2026).

Setelah IG dan barang bukti diamankan ke Polsek Samboja, petugas melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Kepada polisi, IG mengakui barang tersebut merupakan narkotika jenis tembakau sintetis yang rencananya akan diantarkan kepada pembeli di Samarinda dan Balikpapan.

Pengiriman tersebut, berdasarkan keterangan IG, dilakukan atas pesanan melalui seseorang yang disebut sebagai bosnya berinisial A. IG juga mengakui tidak memiliki izin untuk menguasai maupun mengedarkan narkotika tersebut.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua bungkus plastik klip berisi tembakau yang diduga sintetis dengan berat masing-masing 1,08 gram brutto dan 1,06 gram brutto. Polisi turut menyita satu plastik pembungkus warna cokelat, satu unit telepon seluler Vivo Y03t warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam beserta kunci kontak.

Atas perbuatannya, IG diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal alternatif sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Samboja menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat sekaligus upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Samboja.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

 

Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

K9 Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja 60 Gram di Balikpapan

15 Agustus 2026 - 14:00 WITA

g11

Evakuasi Korban Kecelakaan di Samarinda Berujung Pemukulan Wakapolsek

14 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g6

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita 669 Botol dari 10 Lokasi

14 Agustus 2026 - 12:00 WITA

f92

Motor Dicuri di Sanga-Sanga, Pelaku Ditangkap Saat Tidur di Rumah Keluarga

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

f53

Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar, Kesal Sering Diejek

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

f39

Diduga Terpicu Kesalahpahaman, 9 Terduga Pelaku Kekerasan di Tabang Diamankan Polisi

10 Agustus 2026 - 19:00 WITA

f26
Trending di HUKUM / KRIMINAL