KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan melibatkan ketua rukun tetangga (RT) dalam upaya memperbarui dan melengkapi data perkawinan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan status perkawinan dalam administrasi kependudukan sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki warga.
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Tirta Dewi, mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap data penduduk yang administrasi perkawinannya masih belum lengkap berdasarkan wilayah. Data tersebut kemudian dikoordinasikan bersama RT, kelurahan, dan kecamatan melalui sistem pemantauan yang telah disiapkan.
Melalui mekanisme tersebut, ketua RT dapat mengetahui warga di lingkungannya yang data perkawinannya, seperti nomor buku nikah maupun akta perkawinan, belum tercantum secara lengkap dalam sistem administrasi kependudukan.
“Pembagian data berdasarkan wilayah RT dilakukan agar pemutakhiran lebih mudah dan terarah,” kata Tirta Dewi, Rabu (7/10/2026).
Setelah data dibagikan berdasarkan wilayah, RT turut membantu menginformasikan dan mengumpulkan dokumen yang diperlukan dari masyarakat. Selanjutnya, data beserta dokumen pendukung tersebut dimasukkan melalui sistem yang telah disediakan Disdukcapil untuk dilakukan pencocokan dan pembaruan.
Tirta Dewi menjelaskan, masyarakat tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa status “kawin tidak tercatat” berarti perkawinan mereka tidak pernah dicatat secara resmi oleh negara. Dalam sejumlah kasus, perkawinan sebenarnya telah tercatat, tetapi nomor buku nikah atau akta perkawinan belum masuk maupun belum terbaca dalam sistem administrasi kependudukan.
“Status kawin tidak tercatat tidak otomatis berarti perkawinannya tidak tercatat oleh negara,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut antara lain dapat terjadi akibat proses migrasi data dari sistem administrasi kependudukan sebelumnya ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang saat ini digunakan. Karena itu, Disdukcapil melakukan verifikasi dengan mencocokkan data yang tercantum dalam sistem dengan dokumen perkawinan yang dimiliki masyarakat.
Apabila dokumen perkawinan telah tersedia dan memenuhi persyaratan, Disdukcapil akan melakukan pemutakhiran biodata penduduk. Dengan pembaruan tersebut, status perkawinan dalam administrasi kependudukan dapat disesuaikan menjadi “kawin tercatat”.
Sementara bagi pasangan yang memang belum mencatatkan perkawinannya secara resmi, Disdukcapil akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan mekanisme penyelesaian sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Bagi pasangan beragama Islam, salah satu mekanisme yang dapat ditempuh apabila diperlukan adalah pengajuan itsbat nikah melalui Pengadilan Agama. Disdukcapil juga berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) terkait penerbitan buku nikah setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Dalam kondisi tertentu, apabila perkawinan belum memenuhi ketentuan pencatatan dan diperlukan pemenuhan prosedur sesuai aturan, pasangan dapat melakukan pernikahan ulang melalui KUA dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Tirta Dewi menegaskan, pemutakhiran data perkawinan tidak hanya bertujuan menciptakan tertib administrasi kependudukan. Data yang akurat juga penting untuk memberikan kepastian administrasi sekaligus mendukung perlindungan hak-hak keperdataan dalam keluarga.
“Tujuannya agar hak keperdataan suami, istri, dan anak-anak dapat terlindungi,” pungkasnya.
Dengan pelibatan RT hingga tingkat kelurahan dan kecamatan, Disdukcapil Balikpapan berharap proses pemutakhiran dapat menjangkau lebih banyak warga. Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu meningkatkan akurasi data kependudukan dan memastikan setiap perubahan status perkawinan tercatat sesuai dokumen resmi masyarakat.
ADV Diskominfo Kota Balikpapan Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















