KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menertibkan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara eceran di sejumlah wilayah. Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan 24 pedagang yang menjual BBM bersubsidi dan mengamankan barang bukti sebanyak 298,5 liter.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang tersebar di berbagai kecamatan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan pemerintah daerah untuk menjaga distribusi BBM bersubsidi agar sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran.
Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim, mengatakan penertiban dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan BBM bersubsidi secara eceran.
Menurutnya, praktik tersebut menjadi perhatian karena BBM bersubsidi merupakan komoditas yang distribusinya memiliki ketentuan khusus. Pemerintah daerah perlu memastikan subsidi yang diberikan negara tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Penertiban ini untuk menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak diselewengkan,” kata Izmir, Rabu (7/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas perdagangan, tetapi juga mengamankan BBM yang ditemukan di lokasi sebagai barang bukti. Dari 24 pedagang yang ditindak, total BBM bersubsidi yang diamankan mencapai 298,5 liter.
Izmir menjelaskan, penindakan terhadap para pedagang tidak berhenti pada pengamanan barang bukti. Para pelanggar akan diproses melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan selanjutnya menjalani persidangan tindak pidana ringan (Tipiring).
Sementara itu, jenis sanksi yang akan diterima masing-masing pedagang sepenuhnya mengikuti proses persidangan dan keputusan hakim. Termasuk mengenai status barang bukti berupa BBM yang telah diamankan petugas.
“Proses selanjutnya melalui sidang Tipiring. Untuk barang bukti, tindak lanjutnya menunggu putusan hakim,” ujarnya.
Dengan demikian, Satpol PP Balikpapan belum menentukan nasib 298,5 liter BBM yang diamankan dalam operasi tersebut. Barang bukti masih menjadi bagian dari proses hukum hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan sesuai ketentuan.
Satpol PP Balikpapan juga memastikan pengawasan terhadap penjualan BBM bersubsidi secara eceran akan terus dilakukan. Pemantauan akan ditingkatkan di berbagai wilayah sebagai langkah pencegahan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Izmir mengatakan pengawasan dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan instansi terkait apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi.
“Harapannya, distribusi BBM bersubsidi tetap kondusif, tepat sasaran, dan terhindar dari penyelewengan,” katanya.
Selain melakukan penindakan, Satpol PP mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan terkait distribusi serta penjualan BBM bersubsidi. Masyarakat juga diharapkan ikut berperan dalam pengawasan dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan penyalahgunaan di lingkungan masing-masing.
Upaya tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menjaga ketertiban distribusi BBM bersubsidi sekaligus memastikan manfaat subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
ADV Diskominfo Kota Balikpapan Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















