Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian 23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

HUKUM / KRIMINAL · 12 Agu 2025 16:15 WITA ·

TRC PPA Kaltim Bawa Laporan Dugaan Pencabulan 7 Santri ke Polres Kukar


 Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menunjukan surat tanda penerimaan laporan dari Polres Kutai Kartanegara, terkait dugaan Pencabulan 7 Santri di salah satu pondok pasentren di Kukar. (Foto: E. S. Nugraha) Perbesar

Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menunjukan surat tanda penerimaan laporan dari Polres Kutai Kartanegara, terkait dugaan Pencabulan 7 Santri di salah satu pondok pasentren di Kukar. (Foto: E. S. Nugraha)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur bersama UPTD PPA Kutai Kartanegara mendampingi tujuh korban dugaan pencabulan di salah satu pondok pesantren di Kukar, Senin (11/8/2025). Terduga pelaku adalah tenaga pengajar berinisial A, berusia sekitar 30 tahun.

Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, mengatakan bahwa seluruh korban adalah santri laki-laki yang berasal dari berbagai daerah, seperti Kutai Timur, Bontang, Samarinda, dan Kutai Kartanegara. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang mengalami depresi keluar dari pesantren dan menceritakan peristiwa yang dialaminya, sehingga mendorong korban lain untuk turut bersuara.

Berdasarkan keterangan korban, dugaan pencabulan tersebut kerap disertai kekerasan fisik. Korban utama mengaku tidak terhitung berapa kali mengalami pelecehan.

“Jika menolak, korban akan diinjak, dipukul, atau diseret. Bahkan ada korban lain yang menyaksikan langsung kejadian terhadap temannya,” ujar Sudirman.

Aksi itu diduga dilakukan pada malam hari, baik di ruang pribadi terduga pelaku maupun di salah satu ruang belajar pesantren. Modusnya adalah memanggil santri ke tempat tersebut.

Sudirman menambahkan, kasus serupa pernah terjadi di pesantren yang sama beberapa tahun lalu, namun penyidikannya terhenti karena minimnya saksi.

“Seandainya kasus terdahulu diproses tuntas, mungkin kejadian ini tidak akan terulang,” katanya.

Awalnya laporan dibuat di Polsek Tenggarong Seberang, namun karena banyaknya korban, proses dilimpahkan ke Polres Kukar. Saat ini, TRC PPA dan UPTD PPA telah menyerahkan laporan lengkap dan menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

18 Juni 2026 - 13:30 WITA

a17

Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutim Berujung Maut, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 12:00 WITA

poldakaltim001

Sekdes Loa Kulu Kota: Perang Melawan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

loakul05

Camat Loa Kulu Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Ajak Seluruh Desa Perangi Peredaran Barang Haram

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

loakul03

Ungkap Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka, Satu di Antaranya WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

loakul01

Polsek Muara Jawa Ringkus Pengedar Sabu, 42 Paket Narkoba Disita

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

koba03
Trending di HUKUM / KRIMINAL