Menu ✖

Mode Gelap
DPRD Kukar Kejar Pembahasan Perubahan APBD 2026, Ditargetkan Tuntas 30 September KML Golongan Siaga Digelar, Dispora Kukar Dorong Penguatan Kompetensi Pembina Pramuka DLHK Kukar Dorong TPS 3R, Sampah Diolah Jadi Kompos hingga Produk Bernilai Ekonomi Raperda Perubahan APBD Kukar 2026 Masuki Tahap Akhir Pembahasan Pemkot Balikpapan Efisiensi Hampir Rp100 Miliar, Tukin hingga Perjalanan Dinas Dipangkas

HUKUM / KRIMINAL · 16 Agu 2025 09:15 WITA ·

Sindikat Penipuan Emas Palsu Terbongkar, 3 Tersangka Diamankan


 Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap sejumlah kasus viral di wilayah hukumnya. Satu di antaranya adalah tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang melibatkan seorang pengajar di pondok pesantren. Selain itu, Polres Kukar juga mengungkap kasus pencurian 93 tabung gas, dan sindikat penipuan emas palsu. (M. Fikri Khairi/Fairuzzabady/Kumalanews.id) Perbesar

Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap sejumlah kasus viral di wilayah hukumnya. Satu di antaranya adalah tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang melibatkan seorang pengajar di pondok pesantren. Selain itu, Polres Kukar juga mengungkap kasus pencurian 93 tabung gas, dan sindikat penipuan emas palsu. (M. Fikri Khairi/Fairuzzabady/Kumalanews.id)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap sindikat penipuan emas palsu yang beraksi di Tenggarong. Tiga tersangka berinisial MS (37), HH (34), dan RS (38) diamankan usai menjalankan aksinya di Toko Emas Cahaya Baru 2, Rabu (30/7/2025).

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban, Muhammad Fadli, mencurigai kalung emas yang dijual MS. Hasil pemeriksaan menunjukkan perhiasan tersebut hanyalah perak berlapis emas.

“Modus para pelaku adalah menukar emas palsu dengan emas asli untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga,” ujar Ecky dalam konferensi pers di Mapolres Kukar, Jumat (15/8/2025).

Dalam sindikat ini, MS berperan sebagai penjual, HH membuat nota pembelian fiktif, sedangkan RS menyediakan emas palsu sekaligus menjadi otak kejahatan. Emas asli hasil penipuan kemudian dijual kembali atau ditukar dengan tambahan emas.

Penangkapan bermula dari laporan korban pada 31 Juli 2025. Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar membuntuti para pelaku hingga Balikpapan. “Tim menyergap kendaraan pelaku di Jalan Pelabuhan Semayang, Balikpapan, dengan bantuan Polda Kaltim,” jelas Ecky.

Barang bukti yang disita meliputi perhiasan emas palsu, nota fiktif, uang tunai Rp1,25 juta, dan rekaman CCTV. Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

 

Pewarta : M. Fikri Khairi
Editor  : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Imigrasi Balikpapan Tetapkan WNA Pemegang ITAS Investor sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran Keimigrasian

24 September 2026 - 16:00 WITA

k98

Polda Kaltim Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3.085 Liter Diamankan

16 September 2026 - 16:00 WITA

k14

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Asal Malaysia, Sita Hampir 3 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi

11 September 2026 - 16:00 WITA

i64

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Terhubung Malaysia, Sita 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi

10 September 2026 - 16:00 WITA

i52

K9 Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja 60 Gram di Balikpapan

15 Agustus 2026 - 14:00 WITA

g11

Evakuasi Korban Kecelakaan di Samarinda Berujung Pemukulan Wakapolsek

14 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g6
Trending di BERITA DAERAH