KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap sindikat penipuan emas palsu yang beraksi di Tenggarong. Tiga tersangka berinisial MS (37), HH (34), dan RS (38) diamankan usai menjalankan aksinya di Toko Emas Cahaya Baru 2, Rabu (30/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban, Muhammad Fadli, mencurigai kalung emas yang dijual MS. Hasil pemeriksaan menunjukkan perhiasan tersebut hanyalah perak berlapis emas.
“Modus para pelaku adalah menukar emas palsu dengan emas asli untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga,” ujar Ecky dalam konferensi pers di Mapolres Kukar, Jumat (15/8/2025).
Dalam sindikat ini, MS berperan sebagai penjual, HH membuat nota pembelian fiktif, sedangkan RS menyediakan emas palsu sekaligus menjadi otak kejahatan. Emas asli hasil penipuan kemudian dijual kembali atau ditukar dengan tambahan emas.
Penangkapan bermula dari laporan korban pada 31 Juli 2025. Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar membuntuti para pelaku hingga Balikpapan. “Tim menyergap kendaraan pelaku di Jalan Pelabuhan Semayang, Balikpapan, dengan bantuan Polda Kaltim,” jelas Ecky.
Barang bukti yang disita meliputi perhiasan emas palsu, nota fiktif, uang tunai Rp1,25 juta, dan rekaman CCTV. Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Pewarta : M. Fikri Khairi Editor : Fairuzzabady