Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian 23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

HUKUM / KRIMINAL · 16 Agu 2025 10:15 WITA ·

Polres Kukar Ungkap Aksi Bejat Ustadz Pesantren di Tenggarong Seberang, 6 Santri Bersaksi


 Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira dalam Pers Rilis menjelaskan terkait kasus pelecahan anak dibawah umur. Dimana pelaku berinisial MA menjalankan aksinya dengan pola yang nyaris sama di setiap kejadian. MA memanfaatkan jam istirahat santri, khususnya pada malam hari sekitar pukul 23.00 WITA, saat aktivitas di pondok sudah terhenti. (Indirwan/Fairuzzabady/Kumalanews.id) Perbesar

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira dalam Pers Rilis menjelaskan terkait kasus pelecahan anak dibawah umur. Dimana pelaku berinisial MA menjalankan aksinya dengan pola yang nyaris sama di setiap kejadian. MA memanfaatkan jam istirahat santri, khususnya pada malam hari sekitar pukul 23.00 WITA, saat aktivitas di pondok sudah terhenti. (Indirwan/Fairuzzabady/Kumalanews.id)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara mengungkap modus kejahatan seksual yang dilakukan MA, seorang ustadz pengajar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, terhadap para santrinya. Pelaku ditangkap pada Kamis (14/8/2025) setelah enam korban memberikan kesaksian atas perbuatan bejat yang telah berlangsung lebih dari setahun.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira dalam Pers Rilis menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan pola yang nyaris sama di setiap kejadian. MA memanfaatkan jam istirahat santri, khususnya pada malam hari sekitar pukul 23.00 WITA, saat aktivitas di pondok sudah terhenti.

“Pelaku menyuruh asistennya menjemput korban di waktu istirahat atau ketika pondok sudah sepi. Korban kemudian dibawa ke ruang galeri yang menjadi lokasi kejadian,” ungkap Ecky, Jumat (15/8/2025).

Setibanya di ruang galeri, korban diminta tidur beralaskan selimut tebal berwarna putih. Di sanalah pelaku melakukan aksi cabul, mulai dari meraba alat kelamin korban hingga memaksa korban melakukan tindakan seksual.

Tidak hanya itu, MA juga menggunakan ancaman untuk membungkam korban. Ancaman tersebut bervariasi, mulai dari kekerasan fisik hingga doktrin agar korban tidak melawan guru. “Korban dan rekan-rekannya ketakutan, sehingga aksi pelaku bisa terjadi berulang. Ada korban yang mengalami enam hingga sepuluh kali kejadian, bahkan ada yang tidak terhitung,” jelas Ecky.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu lembar selimut, pakaian korban, sebuah handphone berisi video porno sesama jenis, dan kartu ucapan berwarna putih.

Pelaku dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah UU Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 64 dan 65 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Ecky menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. “Kami membuka kesempatan bagi korban lain untuk melapor. Sudah ada laporan dari salah satu korban asal Bontang yang sedang kami proses,” ujarnya.

Rilis kasus ini dipimpin oleh Wakapolres Kukar, Kompol Aldy Harjasatya, bersama jajaran Satreskrim. Kepolisian memastikan akan memproses kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan kepada para korban.

 

Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 239 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

18 Juni 2026 - 13:30 WITA

a17

Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutim Berujung Maut, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 12:00 WITA

poldakaltim001

Sekdes Loa Kulu Kota: Perang Melawan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

loakul05

Camat Loa Kulu Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Ajak Seluruh Desa Perangi Peredaran Barang Haram

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

loakul03

Ungkap Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka, Satu di Antaranya WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

loakul01

Polsek Muara Jawa Ringkus Pengedar Sabu, 42 Paket Narkoba Disita

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

koba03
Trending di HUKUM / KRIMINAL