KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai belasan juta rupiah. Tiga pemuda asal Penajam Paser Utara (PPU) ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan pecahan Rp100 ribu palsu.
Kasus ini bermula dari laporan seorang agen BRILink di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Saat itu, dua pelaku berinisial RH dan RTP melakukan transaksi top-up senilai Rp500 ribu menggunakan uang palsu.
Istri korban yang menerima uang merasa curiga dengan bentuk fisik pecahan tersebut. Setelah diperiksa, ternyata uang itu palsu. Ia segera melapor kepada polisi yang kebetulan sedang bertugas di sekitar lokasi.
Tim gabungan Polsek Loa Janan bersama Polsubsektor Tahura melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di Kilometer 26 Desa Batuah saat memperbaiki sepeda motor. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang palsu senilai Rp2,2 juta.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan di kediaman RH di Kecamatan Petung, PPU. Di sana, petugas kembali menemukan Rp11,3 juta uang palsu. Polisi juga menangkap seorang pelaku lain berinisial PYP, yang sebelumnya menerima Rp2 juta uang palsu dari RH. Dari rumahnya, polisi menemukan sisa pecahan palsu Rp100 ribu, sementara sebagian lainnya sudah diedarkan ke toko kelontong, SPBU, hingga penjual tabung gas LPG.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan bahwa RH mengaku membeli uang palsu senilai Rp60 juta dari sebuah toko online berbasis di Surabaya dengan sistem pembayaran COD seharga Rp102 ribu. Ketiganya diketahui sudah mengedarkan uang palsu sejak tahun 2024 di wilayah Samarinda, Kutai Kartanegara, Balikpapan, hingga PPU.
“Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu total Rp12,9 juta, satu unit motor Honda Scoopy, tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp594 ribu, serta satu jaket jumper,” ungkap AKP Abdillah Dalimunthe.
Kini, ketiga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 245 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga masih memburu jaringan pemasok uang palsu yang beroperasi melalui platform daring.
Pewarta : Axel R Editor : Fairuzzabady