Menu ✖

Mode Gelap
Selamat Ulang Tahun Ke-55 H. Viktor Yuan, S.H., M.H. Hadiri Pelantikan PMII Samarinda, Celni Pita Sari Dorong Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah Distanak Kukar Sediakan Klinik Hewan Gratis, Bisa Periksa hingga Operasi DP2KB Kukar Tegaskan Layanan KB Gratis Tersedia di Puskesmas hingga Rumah Sakit Sunggono Buka Sertifikasi dan Munaqosyah Akbar 500 Guru Mengaji se-Kukar

HUKUM / KRIMINAL · 2 Okt 2025 12:15 WITA ·

Polsek Loa Janan Tangkap Tiga Pemuda Pengedar Uang Palsu


 Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe bersama tim menunjukkan barang bukti hasil sitaan dari para pelaku. (Axel R/Fairuzzabady/Kumalanews.id) Perbesar

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe bersama tim menunjukkan barang bukti hasil sitaan dari para pelaku. (Axel R/Fairuzzabady/Kumalanews.id)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai belasan juta rupiah. Tiga pemuda asal Penajam Paser Utara (PPU) ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan pecahan Rp100 ribu palsu.

Kasus ini bermula dari laporan seorang agen BRILink di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Saat itu, dua pelaku berinisial RH dan RTP melakukan transaksi top-up senilai Rp500 ribu menggunakan uang palsu.

Istri korban yang menerima uang merasa curiga dengan bentuk fisik pecahan tersebut. Setelah diperiksa, ternyata uang itu palsu. Ia segera melapor kepada polisi yang kebetulan sedang bertugas di sekitar lokasi.

Tim gabungan Polsek Loa Janan bersama Polsubsektor Tahura melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di Kilometer 26 Desa Batuah saat memperbaiki sepeda motor. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang palsu senilai Rp2,2 juta.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan di kediaman RH di Kecamatan Petung, PPU. Di sana, petugas kembali menemukan Rp11,3 juta uang palsu. Polisi juga menangkap seorang pelaku lain berinisial PYP, yang sebelumnya menerima Rp2 juta uang palsu dari RH. Dari rumahnya, polisi menemukan sisa pecahan palsu Rp100 ribu, sementara sebagian lainnya sudah diedarkan ke toko kelontong, SPBU, hingga penjual tabung gas LPG.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan bahwa RH mengaku membeli uang palsu senilai Rp60 juta dari sebuah toko online berbasis di Surabaya dengan sistem pembayaran COD seharga Rp102 ribu. Ketiganya diketahui sudah mengedarkan uang palsu sejak tahun 2024 di wilayah Samarinda, Kutai Kartanegara, Balikpapan, hingga PPU.

“Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu total Rp12,9 juta, satu unit motor Honda Scoopy, tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp594 ribu, serta satu jaket jumper,” ungkap AKP Abdillah Dalimunthe.

Kini, ketiga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 245 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga masih memburu jaringan pemasok uang palsu yang beroperasi melalui platform daring.

 

Pewarta : Axel R
Editor  : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

17 Orang Positif Narkoba Saat Operasi Ketiga di Gunung Bugis, Polda Kaltim Siapkan Rehabilitasi

17 Oktober 2026 - 09:00 WITA

n98

36 Orang Positif Narkoba dalam Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan

15 Oktober 2026 - 20:00 WITA

n73

Operasi Sarang Narkoba Sasar Tiga THM di Balikpapan, Dua Orang Diduga Positif Narkotika

12 Oktober 2026 - 09:00 WITA

n10

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 12,6 Kilogram Sabu di Samarinda, Tiga Orang Diamankan

12 Oktober 2026 - 08:00 WITA

n8

Polisi Gerebek Kampung Narkoba Gunung Bugis, 48 Orang Positif Narkotika

10 Oktober 2026 - 11:00 WITA

m86

Polda Kaltim Sita 1 Kilogram Sabu di Samarinda, Pengungkapan Berawal dari Pemeriksaan Warga Binaan

9 Oktober 2026 - 12:00 WITA

m62
Trending di HUKUM / KRIMINAL