Menu

Mode Gelap
Camat Samarinda Ulu Apresiasi Aksi Penghijauan PDI Perjuangan, Dinilai Dukung Ketahanan Pangan dan Iklim Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Samarinda Tanam Bibit Buah di Folder Air Hitam Perjalanan Pulang Bagus, Eboni, dan Ruby: Enam Tahun Belajar Menjadi Liar, Kini Kembali ke Hutan Kalimantan Dari Rantai ke Rimba, Tiga Orangutan Akhirnya Kembali ke Habitat Alami Setelah Bertahun-tahun Direhabilitasi Dandim 0906/Kukar Ajak Wartawan Perangi Hoaks dan Jaga Persatuan Bangsa

BERITA DAERAH · 20 Okt 2025 17:15 WITA ·

Komisi I DPRD Samarinda Gelar Hearing Sengketa Lahan di Jalan H.M. Ardans, Tekankan Aspek Kemanusiaan Pasca Eksekusi


 Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait sengketa lahan yang berujung pada eksekusi di Jalan H.M. Ardans (Ring Road II), RT 28, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (20/10/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda tersebut dipimpin Ketua Komisi I, Samri Shaputra, didampingi anggota Ronal Stephen Lonteng, Markaca, Suparno, dan Aris Mulyanata. Perbesar

Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait sengketa lahan yang berujung pada eksekusi di Jalan H.M. Ardans (Ring Road II), RT 28, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (20/10/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda tersebut dipimpin Ketua Komisi I, Samri Shaputra, didampingi anggota Ronal Stephen Lonteng, Markaca, Suparno, dan Aris Mulyanata.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait sengketa lahan yang berujung pada eksekusi di Jalan H.M. Ardans (Ring Road II), RT 28, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (20/10/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Samri Shaputra, didampingi para anggota, yakni Ronal Stephen Lonteng, Markaca, Suparno, dan Aris Mulyanata.

Hearing dihadiri oleh Kuasa Hukum PT Sumber Mas Timber, yakni Aswanuddin dan Hery Indra, sebagai pihak yang memenangkan perkara sengketa lahan melawan warga bernama La Singga.

DPRD Samarinda Tekankan Aspek Kemanusiaan

Usai rapat, Ketua Komisi I Samri Shaputra menjelaskan bahwa hearing ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan warga yang terdampak eksekusi lahan di kawasan Jalan H.M. Ardans beberapa waktu lalu.

“Beberapa waktu lalu terjadi eksekusi di Jalan H.M. Ardans, dan pihak yang dieksekusi datang mengadu ke DPRD untuk dimediasi. Kami sudah mendengarkan keterangan dari warga terdampak, dan hari ini kami juga mendengarkan penjelasan langsung dari pihak perusahaan yang memenangkan perkara,” jelas Samri.

Samri menegaskan, Komisi I tidak bermaksud mengintervensi keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun berupaya mendorong penyelesaian yang tetap memperhatikan sisi kemanusiaan.

“Tujuan kami bukan untuk mengintervensi keputusan pengadilan. Putusan sudah inkracht dan dimenangkan oleh PT Sumber Mas di semua tingkat peradilan. Tapi kami berharap agar perusahaan juga menunjukkan rasa keadilan dan kepedulian terhadap masyarakat yang kehilangan tempat tinggal,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan, lahan yang dieksekusi masih berada dalam satu hamparan dengan area yang sudah bersertifikat atas nama PT Sumber Mas Timber.

“Dari data yang kami terima, lokasi yang dieksekusi memang berada di dalam wilayah yang sah milik perusahaan. Masih ada sekitar dua hektare yang belum bersertifikat karena sebelumnya bersengketa. Setelah putusan dimenangkan, perusahaan akan melanjutkan proses sertifikasi,” tambah Samri.

Kuasa Hukum PT Sumber Mas: Eksekusi Sah Berdasarkan Putusan Inkracht

Kuasa Hukum PT Sumber Mas Timber, Aswanuddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sengketa panjang antara kliennya dan La Singga telah tuntas melalui proses hukum di tiga tingkat peradilan hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Seluruh upaya hukum telah ditempuh oleh pihak La Singga, termasuk banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). Namun semuanya ditolak. Karena itu, eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Samarinda pada 17 September 2025 merupakan tindak lanjut sah dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Aswanuddin.

Ia memaparkan, PT Sumber Mas Timber telah memiliki dasar kepemilikan sejak tahun 1979 melalui proses pelepasan dan pembebasan tanah masyarakat Kampung Air Putih dengan luas sekitar 28.500 meter persegi, berdasarkan Akta Nomor 1990/K/1979. Perusahaan juga telah memberikan ganti rugi kepada warga yang sebelumnya menempati lahan tersebut.

Pada tahun 2004, sebagian lahan bahkan telah dilepaskan untuk kepentingan umum dan digunakan sebagai Jalan H.M. Ardans (Ring Road III). Namun pada tahun 2019, muncul klaim baru dari La Singga yang mengaku memiliki surat keterangan RT tahun 1976, yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Melalui proses hukum berjenjang mulai dari Putusan PN Samarinda Nomor 15/Pdt.G/2023/PN.Smr, Putusan PT Samarinda Nomor 158/Pdt./2023/PT.Smr, hingga Putusan MA Nomor 1701 K/Pdt./2024 dan PK Nomor 462 PK/Pdt./2025 seluruhnya menegaskan bahwa lahan tersebut sah milik PT Sumber Mas Timber.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sudah dijalani. Putusan ini menjadi bukti bahwa supremasi hukum di Indonesia berjalan dengan baik. Kami berharap semua pihak dapat menerima hasil ini dengan lapang dada,” pungkas Aswanuddin.

Komisi I DPRD Samarinda Dorong Solusi Berkeadilan

Menutup rapat, Samri Shaputra menyampaikan bahwa Komisi I akan menindaklanjuti hasil hearing dengan menyusun rekomendasi agar kasus serupa tidak kembali menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

 

Pewarta : Yana
Editor    : Awang
@2025

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Camat Samarinda Ulu Apresiasi Aksi Penghijauan PDI Perjuangan, Dinilai Dukung Ketahanan Pangan dan Iklim

3 Juli 2026 - 12:00 WITA

a216

Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Samarinda Tanam Bibit Buah di Folder Air Hitam

3 Juli 2026 - 11:00 WITA

a215

Perjalanan Pulang Bagus, Eboni, dan Ruby: Enam Tahun Belajar Menjadi Liar, Kini Kembali ke Hutan Kalimantan

2 Juli 2026 - 20:00 WITA

a211

Dari Rantai ke Rimba, Tiga Orangutan Akhirnya Kembali ke Habitat Alami Setelah Bertahun-tahun Direhabilitasi

2 Juli 2026 - 19:00 WITA

a209

Dandim 0906/Kukar Ajak Wartawan Perangi Hoaks dan Jaga Persatuan Bangsa

2 Juli 2026 - 18:00 WITA

a208

Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Aset Olahraga untuk Tingkatkan PAD

2 Juli 2026 - 17:00 WITA

a200
Trending di BERITA DAERAH