KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Komisi II DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah mitra kerja untuk membahas evaluasi perizinan usaha ritel modern dan urgensi revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Modern, Kamis (6/11/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Gedung DPRD Samarinda itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Iswandi, didampingi anggota Muhammad Rudi, Rusdi Doviyanto, dan Joko Wiratno. Hadir pula Kepala Dinas Perdagangan, Nurrahmani (Yama); Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penerapan Perwali Nomor 9 Tahun 2015, khususnya terkait evaluasi tahunan izin usaha yang seharusnya menjadi tanggung jawab Dinas Perdagangan.
“Aturannya sebenarnya sudah sangat jelas. Hanya saja, selama ini pengawasan tidak berjalan. Padahal Perwali itu mewajibkan evaluasi setiap tahun oleh Dinas Perdagangan,” tegas Iswandi kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, hasil hearing menemukan adanya lebih dari 500 izin usaha baru yang masih dalam proses pembukaan, sementara 323 izin lainnya belum terselesaikan. Karena itu, Komisi II sepakat menunda seluruh izin baru hingga persoalan perizinan yang bermasalah dapat dirampungkan.
“Kita pending dulu semua izin baru sampai yang bermasalah selesai. Dalam waktu dekat kami akan panggil lagi OPD terkait, termasuk PUPR, DSDAK, DMB, dan DPMPTSP untuk duduk bersama mencari solusi,” jelas Iswandi.
Lebih lanjut, ia menilai Perwali Nomor 9 Tahun 2015 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi Samarinda saat ini dan berpotensi merugikan pelaku usaha mikro dan tradisional.
“Perwali ini harus direvisi karena ada celah yang tidak melindungi pelaku usaha kecil. Tahun 2026 nanti kami akan dorong Perda baru tentang usaha ritel agar tidak berbenturan dengan pasar tradisional,” tambahnya.
Selain itu, Komisi II juga akan mengevaluasi kontribusi ritel modern terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja, serta dampaknya terhadap pelaku UMKM.
“Kami ingin tahu sejauh mana manfaat ritel modern bagi PAD dan tenaga kerja. Kalau ternyata lebih banyak mudaratnya, ya sebaiknya dikaji ulang atau bahkan dihentikan,” tegas Iswandi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Nurrahmani (Yama) menegaskan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam Perwali Nomor 9 Tahun 2015 yang memperbolehkan ritel beroperasi selama 24 jam.
“Tidak ada ketentuan yang memperbolehkan ritel buka 24 jam. Ini jadi bahan evaluasi kami agar pembinaan dan pengawasan di lapangan bisa lebih ketat,” ujarnya.
Yama menambahkan, pihaknya juga mendorong pelaku usaha untuk menjaga kenyamanan lingkungan dengan mengatur jam operasional, mengelola limbah, serta membuka ruang kolaborasi bagi pelaku UMKM lokal.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Anis Siswantini menegaskan bahwa penegakan peraturan daerah tidak bisa dilakukan sepihak.
“Satpol PP tidak bisa langsung menertibkan tanpa koordinasi dengan dinas teknis. Dari 990 regulasi yang ada di Samarinda, kami hanya mengampu 13 perda. Jadi perlu kolaborasi agar penegakan aturan bisa efektif,” ungkapnya.
Anis memastikan pihaknya siap melakukan penertiban terhadap ritel yang melanggar aturan, namun pelaksanaannya akan dilakukan setelah ada sosialisasi dan koordinasi lintas instansi.
Sebagai tindak lanjut, Iswandi memastikan Komisi II DPRD Samarinda akan segera menggelar rapat lanjutan pekan depan bersama seluruh OPD terkait untuk menyinkronkan kebijakan perizinan, penataan ruang, serta langkah revisi terhadap Perwali Nomor 9 Tahun 2015 agar lebih adaptif dengan kondisi terkini.
Pewarta : Yana Editor : Awang @2025

















