Menu

Mode Gelap
Balikpapan Bangun Depo Kontainer di Km 13, Solusi Parkir Liar Truk dan Penataan Logistik Kota Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Loa Kulu dan Bhayangkari Tanam 832 Bibit Selada Hidroponik Samri Shaputra Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Samarinda Seberang, Pastikan Aspirasi Warga Terus Dikawal Disinggung Maju Pilwali Samarinda, Helmi Abdullah: Saat Ini Saya Fokus Bekerja untuk Masyarakat SMPN 4 Samarinda Tegaskan SPMB 2026 Sesuai Juknis, Kuota Afirmasi Tak Terpenuhi karena Aturan Desil

BERITA DAERAH · 6 Nov 2025 19:15 WITA ·

Komisi II DPRD Samarinda Dorong Revisi Aturan Ritel Modern, Evaluasi Izin Usaha Jadi Sorotan


 Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat hearing bersama mitra kerja membahas evaluasi izin usaha ritel modern dan revisi Perwali Nomor 9 Tahun 2015, Kamis (6/11/2025). Foto : Yana Perbesar

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat hearing bersama mitra kerja membahas evaluasi izin usaha ritel modern dan revisi Perwali Nomor 9 Tahun 2015, Kamis (6/11/2025). Foto : Yana

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Komisi II DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah mitra kerja untuk membahas evaluasi perizinan usaha ritel modern dan urgensi revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Modern, Kamis (6/11/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Gedung DPRD Samarinda itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Iswandi, didampingi anggota Muhammad Rudi, Rusdi Doviyanto, dan Joko Wiratno. Hadir pula Kepala Dinas Perdagangan, Nurrahmani (Yama); Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penerapan Perwali Nomor 9 Tahun 2015, khususnya terkait evaluasi tahunan izin usaha yang seharusnya menjadi tanggung jawab Dinas Perdagangan.

“Aturannya sebenarnya sudah sangat jelas. Hanya saja, selama ini pengawasan tidak berjalan. Padahal Perwali itu mewajibkan evaluasi setiap tahun oleh Dinas Perdagangan,” tegas Iswandi kepada wartawan.

Ia mengungkapkan, hasil hearing menemukan adanya lebih dari 500 izin usaha baru yang masih dalam proses pembukaan, sementara 323 izin lainnya belum terselesaikan. Karena itu, Komisi II sepakat menunda seluruh izin baru hingga persoalan perizinan yang bermasalah dapat dirampungkan.

“Kita pending dulu semua izin baru sampai yang bermasalah selesai. Dalam waktu dekat kami akan panggil lagi OPD terkait, termasuk PUPR, DSDAK, DMB, dan DPMPTSP untuk duduk bersama mencari solusi,” jelas Iswandi.

Lebih lanjut, ia menilai Perwali Nomor 9 Tahun 2015 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi Samarinda saat ini dan berpotensi merugikan pelaku usaha mikro dan tradisional.

“Perwali ini harus direvisi karena ada celah yang tidak melindungi pelaku usaha kecil. Tahun 2026 nanti kami akan dorong Perda baru tentang usaha ritel agar tidak berbenturan dengan pasar tradisional,” tambahnya.

Selain itu, Komisi II juga akan mengevaluasi kontribusi ritel modern terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja, serta dampaknya terhadap pelaku UMKM.

“Kami ingin tahu sejauh mana manfaat ritel modern bagi PAD dan tenaga kerja. Kalau ternyata lebih banyak mudaratnya, ya sebaiknya dikaji ulang atau bahkan dihentikan,” tegas Iswandi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Nurrahmani (Yama) menegaskan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam Perwali Nomor 9 Tahun 2015 yang memperbolehkan ritel beroperasi selama 24 jam.

“Tidak ada ketentuan yang memperbolehkan ritel buka 24 jam. Ini jadi bahan evaluasi kami agar pembinaan dan pengawasan di lapangan bisa lebih ketat,” ujarnya.

Yama menambahkan, pihaknya juga mendorong pelaku usaha untuk menjaga kenyamanan lingkungan dengan mengatur jam operasional, mengelola limbah, serta membuka ruang kolaborasi bagi pelaku UMKM lokal.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Anis Siswantini menegaskan bahwa penegakan peraturan daerah tidak bisa dilakukan sepihak.

“Satpol PP tidak bisa langsung menertibkan tanpa koordinasi dengan dinas teknis. Dari 990 regulasi yang ada di Samarinda, kami hanya mengampu 13 perda. Jadi perlu kolaborasi agar penegakan aturan bisa efektif,” ungkapnya.

Anis memastikan pihaknya siap melakukan penertiban terhadap ritel yang melanggar aturan, namun pelaksanaannya akan dilakukan setelah ada sosialisasi dan koordinasi lintas instansi.

Sebagai tindak lanjut, Iswandi memastikan Komisi II DPRD Samarinda akan segera menggelar rapat lanjutan pekan depan bersama seluruh OPD terkait untuk menyinkronkan kebijakan perizinan, penataan ruang, serta langkah revisi terhadap Perwali Nomor 9 Tahun 2015 agar lebih adaptif dengan kondisi terkini.

 

Pewarta : Yana
Editor  : Awang
@2025
Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Balikpapan Bangun Depo Kontainer di Km 13, Solusi Parkir Liar Truk dan Penataan Logistik Kota

22 Juni 2026 - 18:30 WITA

a59

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Loa Kulu dan Bhayangkari Tanam 832 Bibit Selada Hidroponik

22 Juni 2026 - 17:30 WITA

a57

Samri Shaputra Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Samarinda Seberang, Pastikan Aspirasi Warga Terus Dikawal

22 Juni 2026 - 16:30 WITA

a56

Disinggung Maju Pilwali Samarinda, Helmi Abdullah: Saat Ini Saya Fokus Bekerja untuk Masyarakat

22 Juni 2026 - 15:30 WITA

a55

SMPN 4 Samarinda Tegaskan SPMB 2026 Sesuai Juknis, Kuota Afirmasi Tak Terpenuhi karena Aturan Desil

22 Juni 2026 - 14:30 WITA

a54

Nostalgia di Gedung DPRD, Alumni UWG Perkuat Silaturahmi dan Dukung Pembangunan Samarinda

22 Juni 2026 - 13:30 WITA

a53
Trending di BERITA DAERAH