KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Komisi I DPRD Kota Samarinda turun langsung ke lapangan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait sengketa batas lahan antara warga atas nama Luther Kapuangan dengan pihak TNI di kawasan Jalan APT Pranoto, Kopri 1, Samarinda.
Kunjungan tersebut dipimpin Koordinator Komisi I Ahmad Vananzha, didampingi Ketua Komisi I Samri Shaputra serta anggota Komisi I, Aris Mulyanata dan Sinar Alam.
Persoalan berawal dari proyek pembangunan pagar oleh pihak TNI di sekitar Rumah Sakit Tentara yang diduga menutup saluran drainase milik warga. Warga mengklaim pembangunan pagar tersebut menutup jalur pembuangan air yang selama ini digunakan, sedangkan pihak TNI menilai sebagian lahannya telah dimanfaatkan oleh warga.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa persoalan batas tanah ini masih belum menemukan titik terang.
“Lahan masyarakat ini berbatasan langsung dengan lahan milik TNI. Pembangunan pagar yang dibiayai APBD itu dianggap menutup drainase warga, sementara pihak TNI menyebut ada sebagian tanah mereka, sekitar 30 sentimeter, yang dimanfaatkan warga,” ungkap Samri.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra (kiri), bersama anggota Komisi I berdialog dengan perwakilan TNI dan warga terkait batas lahan di Jalan APT Pranoto. Pertemuan ini bertujuan mencari solusi terbaik sebelum dilakukan pengukuran resmi oleh BPN.
Untuk mencari solusi yang adil, Komisi I akan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar melakukan pengukuran ulang dan penentuan titik koordinat resmi berdasarkan sertifikat masing-masing pihak.
“Kami akan minta BPN turun langsung memastikan batas lahan. Setelah hasil pengukuran keluar, siapa pun yang lahannya melanggar batas harus bersedia membongkar bangunannya,” tegasnya.
Samri menambahkan, baik warga maupun pihak TNI telah membangun pagar masing-masing, sehingga batas lahan menjadi tidak jelas. Akibatnya, saluran air yang sebelumnya digunakan untuk aliran pencucian kendaraan kini tertutup oleh pagar.
“Kalau hasil pengukuran nanti menunjukkan lahan TNI masuk ke area warga, maka pihak TNI harus membongkar pagarnya. Sebaliknya, jika ternyata lahan warga masuk ke lahan TNI, maka warga juga wajib membongkar. Prinsipnya, kita kembalikan sesuai hasil pengukuran resmi BPN,” pungkasnya.
Catatan redaksi: Komisi I DPRD Samarinda menegaskan komitmennya menjadi mediator dalam sengketa lahan antara masyarakat dan institusi negara agar penyelesaiannya berjalan adil tanpa menimbulkan konflik baru di lapangan.
Pewarta : Yana Editor : Awang @2025

















