KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kukar dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang I Tahun 2025, Jumat (7/11/2025). Sidang ini merupakan kelanjutan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya telah diajukan oleh pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Sunggono mewakili Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kukar atas dukungan, perhatian, serta masukan yang diberikan terhadap tiga Raperda tersebut. Ketiga Raperda itu antara lain, Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan.
Menurut Sunggono, masukan dari fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam memperkaya substansi serta memperkuat dasar implementatif dari setiap kebijakan daerah.
“Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh fraksi DPRD atas dukungan dan catatan konstruktifnya. Semua masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan selanjutnya,” ujarnya dalam rapat yang dipimpin unsur pimpinan DPRD Kukar.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti catatan fraksi melalui pembahasan teknis bersama instansi terkait agar hasil peraturan betul-betul tepat guna dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Selain memberikan tanggapan terhadap tiga Raperda tersebut, Pemerintah Kukar juga menanggapi usulan empat Raperda baru yang diajukan oleh DPRD Kukar sebagai inisiatif legislatif. Keempat Raperda itu mencakup yakni, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Konflik Sosial, Raperda Perubahan atas Perda tentang Cagar Budaya, Raperda tentang Kota Ramah Hak Asasi Manusia dan Raperda tentang Kemudahan dan Pelindungan Usaha Kecil dan Menengah
Pemerintah daerah menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan semua Raperda tersebut. Namun, Sunggono menegaskan bahwa proses pembahasannya harus dilakukan dengan melibatkan perangkat daerah yang memiliki kewenangan dan kompetensi sesuai substansi masing-masing rancangan.
Perangkat daerah yang akan terlibat antara lain Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satpol PP, Dinas Perdagangan, serta Dinas Perekonomian dan Riset Daerah.
“Sinergi lintas perangkat daerah menjadi penting agar setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya kuat secara administratif, tetapi juga dapat dilaksanakan secara nyata di lapangan,” jelasnya.
Sunggono menyebut, pengajuan empat Raperda tersebut juga selaras dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Kukar. Hal ini menunjukkan adanya kesinambungan arah pembangunan sosial, budaya, dan ekonomi daerah.
Ke depan, ia berharap penyusunan dan pembahasan seluruh Raperda, baik yang sedang berjalan maupun yang baru diajukan, dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kukar.
“Semoga seluruh proses pembahasan berjalan lancar dan membawa kebaikan bagi daerah. Mari kita jaga semangat kebersamaan demi kemajuan Kutai Kartanegara,” pungkas Sunggono.
ADV Bagian Prokompim Kukar Pewarta : Indirwan Editor : Fairuzzabady @2025

















