Menu

Mode Gelap
Efisiensi Anggaran, Upacara HUT ke-81 RI di Balikpapan Digelar Sederhana di Halaman Balai Kota Pemkot Balikpapan Gandeng Posco International Luncurkan Indonesia Kariangau WASH Project, Perluas Akses Air Bersih hingga 2028 Jelang HUT ke-81 RI, Pemkot Balikpapan Matangkan Persiapan 39 Anggota Paskibraka Bunda PAUD Balikpapan: Pola Asuh Sejak Usia Dini Kunci Mencetak Generasi Unggul Dishub Balikpapan Perketat Pengawasan Truk di Pos KM 13, Pelanggar Jam Operasional Langsung Diputar Balik

BERITA DAERAH · 10 Nov 2025 20:15 WITA ·

DPRD Samarinda Tetapkan 16 Raperda dalam Propemperda 2026


 DPRD Samarinda Tetapkan 16 Raperda dalam Propemperda 2026 Perbesar

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (10/11/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah, didampingi Wakil Ketua Rusdi dan Celni Pita Sari, serta dihadiri Wakil Wali Kota Saefudin Zuhri yang mewakili Pemerintah Kota Samarinda, Sekretaris DPRD, dan seluruh anggota dewan.

Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Samarinda, Sugiharto, membacakan daftar 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditetapkan dalam Propemperda 2026. Dari total tersebut, 11 Raperda merupakan usulan DPRD, sementara 5 lainnya diusulkan oleh Pemerintah Kota Samarinda.

Daftar 16 Raperda Propemperda Kota Samarinda Tahun 2026

Usulan DPRD Kota Samarinda:

  1. Pengelolaan Pemakaman Umum
  2. Penyelenggaraan Perizinan dan Penataan Reklame
  3. Pengembangan dan Pengelolaan Daerah Wisata
  4. Pengelolaan dan Pemberdayaan Sumber Daya Rakyat
  5. Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran serta Penyelamatan
  6. Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana Daerah
  7. Sepadan Sungai
  8. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
  9. Pemanfaatan Jalan di Kota Samarinda
  10. Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
  11. Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit TBC dan HIV/AIDS

Usulan Pemerintah Kota Samarinda:

  1. Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman
  2. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman 2024–2043
  3. Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  4. Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda 2025–2045
  5. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Wakil Wali Kota Samarinda Saefudin Zuhri mengatakan, kelima Raperda yang diusulkan Pemerintah Kota disusun berdasarkan kebutuhan prioritas pembangunan dan pelayanan publik.

“Ada lima Raperda yang kami ajukan, di antaranya tentang pajak daerah, penataan perumahan, dan perlindungan lingkungan hidup. Harapannya, pembahasannya bisa segera dilakukan bersama DPRD agar hasilnya dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujar Saefudin.

Ia juga menegaskan pentingnya pengaturan mengenai serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) agar pengelolaan fasilitas perumahan dapat dilakukan secara resmi oleh pemerintah daerah tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah menyampaikan bahwa penetapan Propemperda 2026 merupakan hasil pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kota melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Total ada 16 Raperda yang disetujui masuk Propemperda 2026. Setelah penetapan ini, DPRD akan menindaklanjuti penyusunan bersama perangkat daerah terkait agar setiap Raperda memiliki naskah akademik dan dasar hukum yang lengkap,” jelas Helmi.

Helmi menambahkan, DPRD akan memaksimalkan proses pembahasan di tahun mendatang agar seluruh Raperda dapat diselesaikan sesuai jadwal dan menghasilkan peraturan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Penetapan Propemperda Tahun 2026 ini menjadi dasar bagi DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda dalam menyiapkan berbagai kebijakan hukum daerah yang mendukung pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan tata kelola pemerintahan di ibu kota Kalimantan Timur tersebut.

 

Pewarta : Yana
Editor  : Awang
@2025
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Efisiensi Anggaran, Upacara HUT ke-81 RI di Balikpapan Digelar Sederhana di Halaman Balai Kota

5 Agustus 2026 - 15:00 WITA

e66

Pemkot Balikpapan Gandeng Posco International Luncurkan Indonesia Kariangau WASH Project, Perluas Akses Air Bersih hingga 2028

5 Agustus 2026 - 14:00 WITA

e65

Jelang HUT ke-81 RI, Pemkot Balikpapan Matangkan Persiapan 39 Anggota Paskibraka

5 Agustus 2026 - 13:00 WITA

e64

Bunda PAUD Balikpapan: Pola Asuh Sejak Usia Dini Kunci Mencetak Generasi Unggul

4 Agustus 2026 - 15:00 WITA

e57

Dishub Balikpapan Perketat Pengawasan Truk di Pos KM 13, Pelanggar Jam Operasional Langsung Diputar Balik

4 Agustus 2026 - 14:00 WITA

e55

Pascakecelakaan Maut Batu Ampar, Dishub Balikpapan Siapkan Perwali Larang Truk Kosong Melintas di Ruas Tertentu

4 Agustus 2026 - 13:00 WITA

e56
Trending di BERITA DAERAH