KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Legalitas usaha kini menjadi fondasi penting bagi para pelaku UMKM muda di Kutai Kartanegara untuk meningkatkan daya saing dan memperluas peluang usaha. Tanpa dokumen formal seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau sertifikasi halal, banyak pelaku usaha kesulitan mengakses pembinaan, pendanaan, maupun peluang kemitraan. Kondisi ini membuat kebutuhan akan layanan legalitas yang mudah, cepat, dan terjangkau semakin mendesak bagi generasi wirausaha muda.
Menjawab kebutuhan tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutai Kartanegara menjadikan fasilitasi legalitas sebagai salah satu program strategis dalam membangun UMKM muda yang berkelanjutan. Melalui kerja sama dengan Forum Kewirausahaan Pemuda (FKP), Dispora rutin membuka layanan legalitas setiap malam Kamis. Dalam layanan ini, para pelaku usaha dapat mengurus NIB, menerima pendampingan sertifikasi halal, hingga berkonsultasi mengenai berbagai regulasi yang berkaitan dengan usaha.
Kabid Kepemudaan dan Kewirausahaan Dispora Kukar, Derry Wardhana, menjelaskan bahwa layanan ini disiapkan untuk memastikan pelaku usaha muda dapat memperoleh legalitas tanpa hambatan.
“Setiap malam Kamis kita lakukan pelayanan khusus bagi teman-teman pelaku usaha muda yang ingin mendapatkan legalitas seperti NIB dan sertifikasi halal,” jelasnya, Kamis (20/11/2025).
Pelayanan ini dipusatkan di Dekranasda Kukar, namun Dispora juga membuka opsi jemput bola hingga wilayah kecamatan bila ada permintaan resmi dari komunitas atau kelompok pemuda. Konsep ini diterapkan agar para pelaku UMKM tidak lagi terkendala jarak atau proses administrasi. Cukup dengan surat permintaan, tim Dispora siap turun langsung memberikan pendampingan.
“Dispora memfasilitasi teman-teman OKP untuk datang ke tempat di mana layanan bisa diberikan,” tambah Derry.
Bagi pelaku usaha muda, legalitas tidak sekadar dokumen administratif, melainkan bukti konsistensi dan kesiapan untuk membawa usaha ke tahap yang lebih profesional. Pemerintah pun menjadikan legalitas sebagai syarat utama bagi penerima bantuan modal, peserta pelatihan lanjutan, hingga program peningkatan kualitas produk dan kemasan.
“Sangat berpengaruh sekali, karena bukti konsistensi itu ada dari legalitas,” tegasnya.
Selain itu, legalitas membuka peluang lebih besar bagi kerjasama dan kemitraan, baik dengan perusahaan swasta maupun instansi pemerintah. Dokumen formal menjadi dasar penting bagi transparansi dan akuntabilitas, sehingga pelaku UMKM muda dapat mengakses pasar yang lebih luas dan lebih mapan.
Sejak 2020 hingga 2025, Dispora melalui Klinik Wirausaha Pemuda Mandiri (WPM) telah mencatat sekitar 2.500 wirausaha muda. Banyak di antaranya mulai berkembang, memperlihatkan peningkatan inovasi produk, penguatan desain kemasan, hingga keterampilan komunikasi setelah mengikuti berbagai pelatihan lintas dinas.
Derry menegaskan bahwa percepatan legalitas usaha merupakan bagian integral dari strategi besar pembinaan UMKM muda di Kukar.
“Percepatan legalitas ini memang menjadi bagian integral dari strategi besar pembinaan UMKM muda di Kukar,” ujarnya.
Ia berharap seluruh wirausaha muda dapat membangun usaha yang bukan hanya bertahan, tetapi juga mampu bersaing dan memberikan kontribusi berarti bagi ekonomi kreatif daerah.
“Dengan proses yang semakin mudah dan terarah, kami berharap para pelaku usaha muda bisa membangun usaha yang bukan hanya bertahan, tetapi juga kompetitif serta berkontribusi bagi ekonomi kreatif daerah,” tutupnya.
Legalitas yang kuat, inovasi yang berkelanjutan, dan pendampingan yang tepat disebut sebagai kombinasi penting dalam melahirkan pelaku UMKM muda yang mandiri dan siap bersaing di pasar yang semakin terbuka.
ADV Dispora Kukar Pewarta : Muhammad Zailany Editor : Fairuzzabady @2025

















