Menu

Mode Gelap
IKN Fun Day Hadirkan Workshop Batik Pewarna Alami, Kenalkan Budaya dan Alam Kalimantan kepada Pengunjung Otorita IKN Siaga Hadapi El Niño 2026, Teknologi dan Kolaborasi Jadi Andalan Cegah Karhutla Andi Harun Dorong Festival Budaya Samarinda Diperkuat Lewat Perda Enam Raperda Disepakati, DPRD Samarinda Dorong Percepatan Regulasi Strategis Enam Raperda di Luar Propemperda 2026 Disepakati, DPRD Samarinda Pastikan Pembahasan Libatkan Publik

BERITA DAERAH · 25 Nov 2025 15:15 WITA ·

Wabup Kukar Tegaskan Penyederhanaan Juknis Program RT dan Pengawasan Ketat


 Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin, memberikan keterangan mengenai urgensi pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program di tingkat RT. (Dok. Indirwan) Perbesar

Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin, memberikan keterangan mengenai urgensi pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program di tingkat RT. (Dok. Indirwan)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rendi Sholihin, menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan program di tingkat RT. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (25/11/2025) untuk menekankan bahwa setiap program harus sesuai kebutuhan warga dan diawasi dengan seksama.

Menurut Wabup Rendi, selama ini banyak kendala muncul akibat juknis yang terlalu kompleks. Setiap RT memiliki permasalahan berbeda, sehingga satu aturan baku untuk semua RT tidak selalu efektif. Penyederhanaan juknis diharapkan dapat mempercepat proses pelaksanaan program.

“Saya pastikan juga tiga kali lebih berat juga dan hati-hati tentang pengawasannya. Karena kami pasti akan dipantau. Jadi begini, Kemarin memang banyak juknis, banyak juknis yang menjadi kendala kita,” ujar Wabup Rendi.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa juknis sederhana memudahkan warga dalam menyepakati program prioritas. Dengan aturan yang jelas, proses rapat RT dan kesepakatan warga bisa berjalan lebih cepat dan transparan.

Setiap RT, menurut Wabup Rendi, bisa menentukan program sesuai kebutuhan warga dengan syarat mayoritas kepala keluarga menyetujuinya.

Hal ini untuk memastikan bahwa dana yang digunakan tepat sasaran dan program benar-benar menyelesaikan masalah di lapangan.

“Tidak semua desa atau semua kelurahan itu memiliki permasalahan yang sama. Pasti setiap RT punya permasalahan yang berbeda. Sehingga kami ingin menyederhanakan sebenarnya juknis yang kita miliki,” jelasnya.

Ia mencontohkan penggunaan dana Rp150 juta per RT per tahun. Apabila dana tersebut cukup untuk mengatasi permasalahan tertentu, seperti perbaikan jalan rusak, maka program dapat langsung dijalankan setelah disepakati warga melalui rapat RT.

“Ketika 80% kepala keluarga atau total KK yang ada di RT tersebut setuju dengan program apa yang ingin dilaksanakan oleh Pengurus RT, maka itu adalah juknis yang paling sah yang harus dipakai. Tidak perlu syarat-syarat lain,” kata Wabup Rendi.

Wabup Rendi menambahkan, fleksibilitas dalam penggunaan dana di tingkat RT diharapkan bisa mengurangi beban pemerintah dan meningkatkan partisipasi warga. Program yang sudah disepakati mayoritas warga bisa segera dilaksanakan tanpa birokrasi yang berbelit.

“Harusnya begitu. Di satu RT misalnya disepakati 80% KK plus dan pihak RT bahwa dana RT tahun ini  digunakan untuk perbaikan jalan dan disetujui bersama, maka itu boleh dilakukan,” pungkasnya.

 

ADV Bagian Prokompim Kukar
Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Andi Harun Dorong Festival Budaya Samarinda Diperkuat Lewat Perda

14 Mei 2026 - 11:03 WITA

andi0001

Enam Raperda Disepakati, DPRD Samarinda Dorong Percepatan Regulasi Strategis

14 Mei 2026 - 10:00 WITA

helmi0001

Enam Raperda di Luar Propemperda 2026 Disepakati, DPRD Samarinda Pastikan Pembahasan Libatkan Publik

14 Mei 2026 - 09:00 WITA

km1

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Limbah B3, Sejumlah Pasal Dikoreksi agar Tak Tumpang Tindih Kewenangan

11 Mei 2026 - 17:00 WITA

DLHK01

Tiga Pansus DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda, Bapemperda Pastikan Proses Matang Sebelum Pengesahan

11 Mei 2026 - 16:00 WITA

dprdkota33

DPRD Samarinda Dorong Penataan Reklame, Samri: Jangan Jadi Sampah Visual Kota

11 Mei 2026 - 15:00 WITA

dprdkota32
Trending di BERITA DAERAH