Menu ✖

Mode Gelap
Operasi Narkoba Gunung Bugis Diapresiasi, Pemerintah dan DPRD Balikpapan Dorong Penindakan Berkelanjutan 17 Orang Positif Narkoba Saat Operasi Ketiga di Gunung Bugis, Polda Kaltim Siapkan Rehabilitasi Helmi Abdullah Ajak Masyarakat Perbanyak Shalawat dan Istigfar di Kaltim Bershalawat XIV Kompensasi Lahan Jalan Tembusan Sambutan–Merdeka Baru Dibayar 40 Persen, DPRD Samarinda Minta Kejelasan Akses Jalan Tembusan Sambutan–Merdeka Belum Tercatat sebagai Aset Daerah, BPKAD Samarinda Telusuri Dokumen Perencanaan

BERITA DAERAH · 29 Nov 2025 16:00 WITA ·

Disdikbud Kukar Tegaskan Pentingnya Legalitas Lembaga PAUD dan PNFI


 Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Pujianto, menjelaskan pentingnya legalitas bagi setiap lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta pendidikan nonformal dan informal (PNFI). Perbesar

Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Pujianto, menjelaskan pentingnya legalitas bagi setiap lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta pendidikan nonformal dan informal (PNFI).

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menekankan pentingnya legalitas bagi setiap lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan nonformal dan informal (PNFI). Langkah ini bertujuan memastikan seluruh lembaga beroperasi sesuai standar kelayakan dan regulasi yang berlaku.

Plt. Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto, menjelaskan bahwa regulasi terbaru mewajibkan lembaga pendidikan memiliki badan hukum, seperti yayasan, serta tenaga pendidik yang tercatat secara resmi. Hal ini menjadi syarat utama agar layanan pendidikan yang diberikan sah secara formal.

“Lembaga PAUD dan PNFI harus berbadan hukum dan memenuhi persyaratan administrasi yang jelas. Dengan begitu, operasionalnya lebih teratur dan lembaga mendapat pengakuan formal dari pemerintah,” ujar Pujianto, Sabtu (29/11/2025).

Menurut Pujianto, lembaga PAUD meliputi TK, SPS, TPA, dan SKB, sementara PNFI mencakup PKBM dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Pemenuhan syarat legalitas ini juga menjadi dasar untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan pendidikan di Kukar.

“Legalitas bukan sekadar formalitas. Ini menjamin hak peserta didik dan menciptakan standar layanan pendidikan yang lebih baik,” tambah Pujianto.

Disdikbud Kukar juga menekankan bahwa calon penyelenggara lembaga dapat memperoleh pendampingan terkait prosedur perizinan melalui komunikasi langsung dengan dinas maupun sistem pelayanan satu pintu di Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Kami membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang ingin mendirikan lembaga pendidikan. Semua akan diarahkan agar prosedur perizinan berjalan lancar dan sesuai aturan,” jelas Pujianto.

Dengan legalitas yang jelas, setiap lembaga berkesempatan mendapatkan dukungan pemerintah dan pengakuan formal, sehingga bisa memberikan pendidikan yang sah dan berkualitas bagi anak-anak.

Pujianto menegaskan, pemenuhan persyaratan ini juga mencegah potensi penyelenggaraan pendidikan ilegal di masa mendatang, sekaligus meningkatkan tata kelola lembaga secara profesional.

“Ke depan, kami berharap semua lembaga PAUD dan PNFI di Kukar beroperasi dengan standar yang sama, sehingga kualitas pendidikan semakin meningkat dan terjamin,” tutup Pujianto.

 

ADV Disdikbud Kukar
Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Operasi Narkoba Gunung Bugis Diapresiasi, Pemerintah dan DPRD Balikpapan Dorong Penindakan Berkelanjutan

17 Oktober 2026 - 09:30 WITA

o1

Helmi Abdullah Ajak Masyarakat Perbanyak Shalawat dan Istigfar di Kaltim Bershalawat XIV

17 Oktober 2026 - 08:30 WITA

n97

Kompensasi Lahan Jalan Tembusan Sambutan–Merdeka Baru Dibayar 40 Persen, DPRD Samarinda Minta Kejelasan

16 Oktober 2026 - 18:00 WITA

n85

Akses Jalan Tembusan Sambutan–Merdeka Belum Tercatat sebagai Aset Daerah, BPKAD Samarinda Telusuri Dokumen Perencanaan

16 Oktober 2026 - 17:30 WITA

n84

Ahmad Yani Soroti Minimnya Peralatan Balakarcana Sukarame, DPRD Kukar Dorong Anggaran 2027

16 Oktober 2026 - 17:00 WITA

n80

Mahasiswa Untag Samarinda Soroti Pengawasan Tata Ruang dan Penanganan Karhutla

16 Oktober 2026 - 16:30 WITA

n83
Trending di BERITA DAERAH