Menu ✖

Mode Gelap
Kompensasi Lahan Jalan Tembusan Sambutan–Merdeka Baru Dibayar 40 Persen, DPRD Samarinda Minta Kejelasan Akses Jalan Tembusan Sambutan–Merdeka Belum Tercatat sebagai Aset Daerah, BPKAD Samarinda Telusuri Dokumen Perencanaan Ahmad Yani Soroti Minimnya Peralatan Balakarcana Sukarame, DPRD Kukar Dorong Anggaran 2027 Mahasiswa Untag Samarinda Soroti Pengawasan Tata Ruang dan Penanganan Karhutla Ahmad Yani Dorong Evaluasi Instalasi Listrik Pascakebakaran di Tenggarong, DPRD Siap Koordinasi dengan PLN

BERITA DAERAH · 16 Okt 2026 17:30 WITA ·

Akses Jalan Tembusan Sambutan–Merdeka Belum Tercatat sebagai Aset Daerah, BPKAD Samarinda Telusuri Dokumen Perencanaan


 Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan akses Jalan Tembusan Sambutan menuju Merdeka belum tercatat sebagai aset daerah karena administrasi pertanahan dan dokumen perencanaan awal masih perlu dipastikan, Jumat (16/10/2026). Foto: Yana Ashari. Perbesar

Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan akses Jalan Tembusan Sambutan menuju Merdeka belum tercatat sebagai aset daerah karena administrasi pertanahan dan dokumen perencanaan awal masih perlu dipastikan, Jumat (16/10/2026). Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Akses jalan di sepanjang Jalan Tembusan Sambutan menuju Merdeka, Kota Samarinda, hingga kini belum tercatat sebagai aset daerah. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda masih memerlukan kejelasan administrasi pertanahan serta dokumen perencanaan awal pembangunan jalan sebelum proses pencatatan aset dapat ditindaklanjuti.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Samarinda terkait pengaduan dan permohonan tindak lanjut persoalan tanah yang diduga berkaitan dengan pembayaran kompensasi atau hibah yang belum terselesaikan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Kantor DPRD Samarinda, Jumat (16/10/2026).

Yusdiansyah menjelaskan, salah satu kendala dalam pencatatan aset tersebut adalah belum tuntasnya administrasi pertanahan dari masyarakat. Selain itu, pemerintah perlu memastikan kembali perencanaan teknis pembangunan jalan, terutama mengenai lebar lahan yang sejak awal ditetapkan untuk kebutuhan akses tersebut.

“Jalan itu belum tercatat sebagai aset daerah karena administrasi pertanahannya belum tuntas,” jelas Yusdiansyah kepada awak media.

Menurutnya, kepastian mengenai perencanaan awal menjadi hal penting untuk menentukan luas lahan yang seharusnya digunakan bagi pembangunan jalan. Hal ini juga diperlukan untuk mencocokkan dokumen perencanaan dengan kondisi fisik jalan yang ada saat ini.

Berdasarkan pengukuran yang dilakukan dengan mengacu pada kondisi jalan eksisting, akses tersebut memiliki lebar sekitar lima meter dengan panjang mencapai 5.252 meter. Namun, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait pekerjaan lanjutan yang diduga menambah lebar jalan sekitar dua meter pada masing-masing sisi kiri dan kanan.

Kondisi tersebut memunculkan persoalan mengenai lebar jalan yang sebenarnya direncanakan sejak awal, apakah lima meter atau tujuh meter. Kepastian angka tersebut diperlukan untuk mengetahui kebutuhan lahan yang digunakan serta luas tanah masyarakat yang terdampak pembangunan.

“Yang harus dipastikan terlebih dahulu adalah lebar jalan dalam perencanaan awal, apakah lima atau tujuh meter,” ujarnya.

Yusdiansyah menegaskan, persoalan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan kewenangan BPKAD dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Sebaliknya, koordinasi lintas perangkat daerah diperlukan agar terdapat kesesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan penggunaan lahan di lapangan.

Untuk itu, BPKAD akan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menangani pekerjaan umum dan perencanaan teknis guna memastikan ukuran jalan sesuai dengan dokumen yang telah ditetapkan.

Apabila dokumen perencanaan menunjukkan bahwa lebar jalan yang dibutuhkan mencapai tujuh meter, BPKAD akan melakukan pengukuran ulang dengan menggunakan ukuran tersebut sebagai acuan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai luas tanah masyarakat yang digunakan atau terdampak pembangunan jalan.

“Jika perencanaannya tujuh meter, kami akan mengukur ulang agar luas tanah masyarakat yang terdampak bisa diketahui secara pasti,” terangnya.

Ia menambahkan, kejelasan dokumen perencanaan dan hasil pengukuran menjadi dasar penting dalam proses pendataan serta pencatatan aset daerah. Dengan demikian, penanganan persoalan pertanahan dapat dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

BPKAD berharap koordinasi antar-OPD dapat segera menghasilkan kepastian mengenai lebar jalan dan kebutuhan lahannya. Kejelasan tersebut diperlukan untuk mendukung tindak lanjut persoalan tanah masyarakat di sepanjang Jalan Tembusan Sambutan menuju Merdeka.

Sementara itu, dugaan pembayaran kompensasi atau hibah yang belum terselesaikan masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan mengacu pada dokumen pertanahan, hasil pengukuran, serta ketentuan yang berlaku agar memberikan kepastian bagi masyarakat terdampak dan pemerintah daerah.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kompensasi Lahan Jalan Tembusan Sambutan–Merdeka Baru Dibayar 40 Persen, DPRD Samarinda Minta Kejelasan

16 Oktober 2026 - 18:00 WITA

n85

Ahmad Yani Soroti Minimnya Peralatan Balakarcana Sukarame, DPRD Kukar Dorong Anggaran 2027

16 Oktober 2026 - 17:00 WITA

n80

Mahasiswa Untag Samarinda Soroti Pengawasan Tata Ruang dan Penanganan Karhutla

16 Oktober 2026 - 16:30 WITA

n83

Ahmad Yani Dorong Evaluasi Instalasi Listrik Pascakebakaran di Tenggarong, DPRD Siap Koordinasi dengan PLN

16 Oktober 2026 - 16:00 WITA

n79

DPRD Samarinda Beri Edukasi Mahasiswa Untag tentang Fungsi dan Kewenangan Legislatif

16 Oktober 2026 - 15:30 WITA

n82

Dispora Kukar Bekali 40 Anggota Pramuka Keterampilan Teknologi Lewat JOTA-JOTI 2026

16 Oktober 2026 - 15:00 WITA

n76
Trending di BERITA DAERAH