Menu

Mode Gelap
Balikpapan Optimistis Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2026 Tingkat Nasional HANI 2026, Wali Kota Balikpapan Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba Pemkot Balikpapan Minta Perusahaan Pastikan BPJS Kesehatan Pekerja Tetap Aktif Dishub Samarinda Berharap Wacana Pajak Sepeda Tak Diterapkan Disdamkar Samarinda Minta Dukungan Peremajaan Armada, Mobil Tangga Berusia 24 Tahun

BERITA DAERAH · 4 Des 2025 19:00 WITA ·

Dishub Samarinda Usulkan Penyesuaian Besaran Retribusi Parkir dan Penggunaan Fasilitas Daerah


 Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyampaikan usulan penyesuaian retribusi parkir dan penggunaan fasilitas daerah dalam rapat pembahasan Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (4/12/2025). Perbesar

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyampaikan usulan penyesuaian retribusi parkir dan penggunaan fasilitas daerah dalam rapat pembahasan Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (4/12/2025).

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengajukan sejumlah usulan perubahan besaran retribusi daerah, khususnya pada sektor pelayanan perhubungan. Usulan tersebut disampaikan Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, usai mengikuti rapat pembahasan Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (4/12/2025).

Manalu mengatakan, penyesuaian retribusi diperlukan untuk menertibkan pemanfaatan ruang publik sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah rencana penerapan retribusi parkir menginap di badan jalan, yang menyasar kendaraan tanpa garasi dan kerap memanfaatkan jalan umum sebagai tempat parkir.

“Di kita ada mengajukan perubahan retribusi dan penambahan. Pertama retribusi terkait parkir menginap bagi kendaraan yang tidak memiliki garasi,” ujarnya.

Usulan Tarif Parkir Menginap

Dishub Samarinda mengusulkan rincian tarif sebagai berikut:

Kendaraan roda empat (mobil pribadi/MPU):

Per bulan: Rp250.000

Per semester: Rp1.250.000

Per tahun: Rp2.500.000

Bus dan truk tanpa pool khusus:

Per bulan: Rp500.000

Per semester: Rp2.500.000

Per tahun: Rp5.000.000

Selain retribusi parkir menginap, Dishub juga mengusulkan tarif layanan tambahan, yakni:

Retribusi Mobil Derek (Towing)

Roda dua: Rp100.000 per kendaraan

Roda empat: Rp500.000

Lebih dari empat roda: Rp800.000

Tindakan Penguncian Ban (Clamp)

Roda empat: Rp250.000

Jika kendaraan hilang setelah dilakukan penguncian ban: denda Rp15.000.000

Penyesuaian Retribusi Penggunaan Dermaga

Dishub juga menyoroti pemanfaatan fasilitas dermaga yang selama ini banyak digunakan tanpa retribusi resmi. Untuk itu, diusulkan penetapan tarif baru:

Barang: sekitar Rp3.000. per meter persegi atau per ton

Sepeda motor naik kapal: Rp3.000. per unit

Pengawasan Lapangan

Manalu menegaskan bahwa Dishub akan memperketat pengawasan, khususnya terkait parkir menginap di kawasan permukiman seperti gang atau wilayah RT.

“Nanti kita akan melihat, kita akan monitor malam-malam. Bila ada informasi maka kita akan langsung menindak,” tambahnya.

Ia menyebut, kebijakan ini tidak hanya menyasar ketertiban penggunaan ruang jalan, tetapi juga sebagai upaya memperbaiki manajemen layanan perhubungan serta mendukung pembiayaan pembangunan kota melalui optimalisasi PAD.

 

Pewarta : Yana
Editor  : Fathur
@2025
Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Balikpapan Optimistis Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2026 Tingkat Nasional

9 Juli 2026 - 18:30 WITA

a266

HANI 2026, Wali Kota Balikpapan Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

9 Juli 2026 - 18:00 WITA

a265

Pemkot Balikpapan Minta Perusahaan Pastikan BPJS Kesehatan Pekerja Tetap Aktif

9 Juli 2026 - 17:30 WITA

a264

Dishub Samarinda Berharap Wacana Pajak Sepeda Tak Diterapkan

9 Juli 2026 - 17:00 WITA

a263

Disdamkar Samarinda Minta Dukungan Peremajaan Armada, Mobil Tangga Berusia 24 Tahun

9 Juli 2026 - 16:30 WITA

a262

Komisi III DPRD Samarinda Dorong Peremajaan Mobil Tangga Damkar

9 Juli 2026 - 16:00 WITA

a261
Trending di BERITA DAERAH