KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), melalui instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terus mengintensifkan sosialisasi mengenai peraturan daerah (Perda) terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kegiatan sosialisasi ini menyasar masyarakat umum dengan tujuan utama untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik terhadap regulasi bangunan.
Poin-poin Utama Sosialisasi:
- IMB dan SLF sebagai Syarat Mutlak: SLF akan menjadi salah satu persyaratan mutlak yang harus dipenuhi masyarakat dalam pengurusan IMB. Hal ini diatur dalam Perda Bangunan Gedung Kutim.
- Penjaminan Kelayakan Bangunan: Penerapan SLF bertujuan untuk memastikan bahwa setiap bangunan telah memenuhi standar kelayakan teknis, meliputi aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan lingkungan, dan fungsi bangunan sesuai peruntukannya.
- Mencegah Masalah di Kemudian Hari: Sosialisasi ini penting untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terkejut dengan persyaratan baru dan mencegah keengganan dalam mengurus IMB. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat membangun secara tertib hukum dan aman.
- Proses Penerbitan: Penerbitan SLF melibatkan tim teknis dari Dinas PUPR yang bertugas menilai kelayakan konstruksi. Sementara IMB dan SLF untuk rumah tinggal satu lantai dapat didelegasikan ke DPMPTSP atau bahkan Kecamatan.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkab Kutim berkomitmen untuk menciptakan tata kelola bangunan yang baik, sekaligus meminimalisir kegagalan konstruksi dan menjamin seluruh infrastruktur yang dibangun di Kutim memiliki standar mutu yang aman dan berkelanjutan.
ADV Diskominfo SP Kutim

















