Menu

Mode Gelap
Gotong Royong Jadi Kunci Jaga Kebersihan, Palaran Bersihkan Parit Antisipasi Musim Hujan NasDem Samarinda Gandeng Bank Sampah, Gerakkan Warga Peduli Kebersihan dari Palaran Gebermas Dorong Warga Peduli Sampah, Bank Sampah Kampung KB Makmur Lestari Jadi Penggerak Karhutla Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sejumlah Rute dari Balikpapan Delay hingga 4 Jam Kodam VI/Mulawarman Gelar Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun dan Karhutla Mereda

BERITA DAERAH · 20 Nov 2025 14:45 WITA ·

Sosialiasi Perda IMB dan SLF Digeber, Pemkab Kutim Edukasi Masyarakat untuk Wujudkan Bangunan Aman dan Legal


 Sosialiasi Perda IMB dan SLF Digeber, Pemkab Kutim Edukasi Masyarakat untuk Wujudkan Bangunan Aman dan Legal Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), melalui instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terus mengintensifkan sosialisasi mengenai peraturan daerah (Perda) terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kegiatan sosialisasi ini menyasar masyarakat umum dengan tujuan utama untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik terhadap regulasi bangunan.

Poin-poin Utama Sosialisasi:

  1. IMB dan SLF sebagai Syarat Mutlak: SLF akan menjadi salah satu persyaratan mutlak yang harus dipenuhi masyarakat dalam pengurusan IMB. Hal ini diatur dalam Perda Bangunan Gedung Kutim.
  2. Penjaminan Kelayakan Bangunan: Penerapan SLF bertujuan untuk memastikan bahwa setiap bangunan telah memenuhi standar kelayakan teknis, meliputi aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan lingkungan, dan fungsi bangunan sesuai peruntukannya.
  3. Mencegah Masalah di Kemudian Hari: Sosialisasi ini penting untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terkejut dengan persyaratan baru dan mencegah keengganan dalam mengurus IMB. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat membangun secara tertib hukum dan aman.
  4. Proses Penerbitan: Penerbitan SLF melibatkan tim teknis dari Dinas PUPR yang bertugas menilai kelayakan konstruksi. Sementara IMB dan SLF untuk rumah tinggal satu lantai dapat didelegasikan ke DPMPTSP atau bahkan Kecamatan.

Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkab Kutim berkomitmen untuk menciptakan tata kelola bangunan yang baik, sekaligus meminimalisir kegagalan konstruksi dan menjamin seluruh infrastruktur yang dibangun di Kutim memiliki standar mutu yang aman dan berkelanjutan.

 

ADV Diskominfo SP Kutim
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gotong Royong Jadi Kunci Jaga Kebersihan, Palaran Bersihkan Parit Antisipasi Musim Hujan

29 Agustus 2026 - 17:00 WITA

h40

NasDem Samarinda Gandeng Bank Sampah, Gerakkan Warga Peduli Kebersihan dari Palaran

29 Agustus 2026 - 16:00 WITA

h39

Gebermas Dorong Warga Peduli Sampah, Bank Sampah Kampung KB Makmur Lestari Jadi Penggerak

29 Agustus 2026 - 15:00 WITA

h38

Karhutla Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sejumlah Rute dari Balikpapan Delay hingga 4 Jam

29 Agustus 2026 - 14:00 WITA

h37

Kodam VI/Mulawarman Gelar Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun dan Karhutla Mereda

29 Agustus 2026 - 13:00 WITA

h36

Minat Warga Meningkat, Keterisian Bacitra Balikpapan Tembus 140 Persen

28 Agustus 2026 - 13:00 WITA

h35
Trending di BERITA DAERAH