Menu

Mode Gelap
Komisi II DPRD Samarinda Sorot Keuangan Daerah, Dari Dana Mengendap Hingga Aset Belum Optimal Tinjau Proyek TPA, Pansus LKPJ DPRD Samarinda Sorot Hasil Belum Maksimal Meski Anggaran Besar Kemarau Mulai Mengeringkan Lahan, Distanak Kukar Gerak Cepat Data Kebutuhan Petani Sayur Musancab PDIP Kukar Panaskan Mesin Partai, Fokus Konsolidasi dan Regenerasi Kader 1.024 Jemaah Haji Samarinda Resmi Dilepas, Wali Kota Titip Doa dan Harapan dari Tanah Suci

BERITA DAERAH · 20 Nov 2025 14:45 WITA ·

Sosialiasi Perda IMB dan SLF Digeber, Pemkab Kutim Edukasi Masyarakat untuk Wujudkan Bangunan Aman dan Legal


 Sosialiasi Perda IMB dan SLF Digeber, Pemkab Kutim Edukasi Masyarakat untuk Wujudkan Bangunan Aman dan Legal Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), melalui instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terus mengintensifkan sosialisasi mengenai peraturan daerah (Perda) terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kegiatan sosialisasi ini menyasar masyarakat umum dengan tujuan utama untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik terhadap regulasi bangunan.

Poin-poin Utama Sosialisasi:

  1. IMB dan SLF sebagai Syarat Mutlak: SLF akan menjadi salah satu persyaratan mutlak yang harus dipenuhi masyarakat dalam pengurusan IMB. Hal ini diatur dalam Perda Bangunan Gedung Kutim.
  2. Penjaminan Kelayakan Bangunan: Penerapan SLF bertujuan untuk memastikan bahwa setiap bangunan telah memenuhi standar kelayakan teknis, meliputi aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan lingkungan, dan fungsi bangunan sesuai peruntukannya.
  3. Mencegah Masalah di Kemudian Hari: Sosialisasi ini penting untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terkejut dengan persyaratan baru dan mencegah keengganan dalam mengurus IMB. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat membangun secara tertib hukum dan aman.
  4. Proses Penerbitan: Penerbitan SLF melibatkan tim teknis dari Dinas PUPR yang bertugas menilai kelayakan konstruksi. Sementara IMB dan SLF untuk rumah tinggal satu lantai dapat didelegasikan ke DPMPTSP atau bahkan Kecamatan.

Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkab Kutim berkomitmen untuk menciptakan tata kelola bangunan yang baik, sekaligus meminimalisir kegagalan konstruksi dan menjamin seluruh infrastruktur yang dibangun di Kutim memiliki standar mutu yang aman dan berkelanjutan.

 

ADV Diskominfo SP Kutim
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Komisi II DPRD Samarinda Sorot Keuangan Daerah, Dari Dana Mengendap Hingga Aset Belum Optimal

27 April 2026 - 17:00 WITA

dprdkota04

Tinjau Proyek TPA, Pansus LKPJ DPRD Samarinda Sorot Hasil Belum Maksimal Meski Anggaran Besar

27 April 2026 - 16:00 WITA

dprdkota03

Kemarau Mulai Mengeringkan Lahan, Distanak Kukar Gerak Cepat Data Kebutuhan Petani Sayur

27 April 2026 - 15:00 WITA

mal1

Musancab PDIP Kukar Panaskan Mesin Partai, Fokus Konsolidasi dan Regenerasi Kader

25 April 2026 - 18:00 WITA

p12

1.024 Jemaah Haji Samarinda Resmi Dilepas, Wali Kota Titip Doa dan Harapan dari Tanah Suci

25 April 2026 - 17:00 WITA

an87

Blukar 2026 Resmi Dimulai, Jelajah Alam Kukar Lewat Konsep Overland Dan Sport Tourism

24 April 2026 - 18:00 WITA

aul0000001
Trending di BERITA DAERAH