KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur (Kutim) menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Desa kepada Pemerintah Desa. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan alokasi anggaran dimanfaatkan secara tepat sasaran, akuntabel, dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Kepala Dinas DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, menjelaskan bahwa Perbup No. 13 Tahun 2025 ini dirancang untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar di lingkungan RT, mencakup:
- Infrastruktur Dasar: Perbaikan jalan lingkungan, normalisasi drainase, pemeliharaan jembatan, dan peningkatan fasilitas penerangan jalan umum.
- Masalah Sosial: Menurunkan angka kemiskinan, mendorong pertumbuhan usaha ekonomi rumah tangga, serta memperkuat upaya penurunan angka stunting.
Basuni menekankan pentingnya bagi kepala desa dan perangkatnya untuk memahami ketentuan teknis dalam Perbup agar tidak terjadi kesalahan administratif dan untuk mempermudah pelaporan penggunaan anggaran. Ia juga menegaskan bahwa setiap bantuan harus dibelanjakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Kutim memperkuat komitmen kolaboratif antara pemerintah daerah dan desa untuk mengoptimalkan bantuan keuangan sebagai instrumen percepatan pembangunan dan peningkatan kapasitas aparatur desa dalam mengelola anggaran secara efektif.
ADV Diskominfo SP Kutim

















