Menu

Mode Gelap
Blukar 2026 Resmi Dimulai, Jelajah Alam Kukar Lewat Konsep Overland Dan Sport Tourism DPRD Samarinda Perketat Pengawasan MBG, Celni Tekankan Standar Kesehatan Dapur dan Dukung Pengembangan Seni Budaya Pansus II DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pasar Rakyat, Target Selesai Tahun Ini KPU Se-Indonesia Dukung Pembangunan IKN, Bahas Penataan Dapil Khusus Pemilu 2029 IKN Buka Peluang Kolaborasi Konstruksi, Tekankan Kualitas dan Inovasi

BERITA DAERAH · 27 Nov 2025 20:00 WITA ·

ADD 10% Dinilai Belum Sinkron, Kades Kandolo Minta Pemkab Kutim Penuhi Kewajiban Anggaran Desa


 ADD 10% Dinilai Belum Sinkron, Kades Kandolo Minta Pemkab Kutim Penuhi Kewajiban Anggaran Desa Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Kepala Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Alimuddin, secara terbuka mempertanyakan komitmen Pemkab Kutai Timur dalam memenuhi kewajiban Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar minimal 10% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten.

Alimuddin menyampaikan kekhawatiran bahwa kewajiban pokok ADD ini belum terpenuhi secara sinkron, sementara pemerintah daerah justru gencar menyalurkan program-program yang bersifat tambahan (sunah), seperti Bantuan Keuangan Khusus (Bankeu Khusus) Dana RT sebesar Rp 250 juta per RT.

Kritik utama yang disampaikan Kepala Desa adalah:

  • Kewajiban Dasar: Menurut undang-undang, ADD minimal 10% dari APBD kabupaten adalah kewajiban yang harus dipenuhi untuk 139 desa di Kutim. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka kebijakan bantuan khusus lainnya dinilai tidak pada tempatnya.
  • Transparansi Anggaran: Beliau menantang media dan masyarakat untuk mencari tahu besaran pasti 10% dari APBD kabupaten yang triliunan rupiah itu, karena ia menduga persentase ini belum tercukupi pada tahun-tahun sebelumnya.
  • Prioritas Program: Alimuddin mengibaratkan kondisi ini seperti seseorang yang sibuk menjalankan salat sunah namun meninggalkan salat wajib. Ia khawatir Pemkab lebih memprioritaskan “pekerjaan sunah” (bantuan khusus) ketimbang “kewajiban” (ADD 10%).

Alimuddin menekankan bahwa jika alokasi ADD tidak mencukupi, mengeluarkan kebijakan bantuan khusus untuk desa adalah langkah yang salah dan tidak sesuai dengan aturan.

 

ADV Diskominfo SP Kutim
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Blukar 2026 Resmi Dimulai, Jelajah Alam Kukar Lewat Konsep Overland Dan Sport Tourism

24 April 2026 - 18:00 WITA

aul0000001

DPRD Samarinda Perketat Pengawasan MBG, Celni Tekankan Standar Kesehatan Dapur dan Dukung Pengembangan Seni Budaya

24 April 2026 - 17:00 WITA

dprdkota02

Pansus II DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pasar Rakyat, Target Selesai Tahun Ini

24 April 2026 - 16:00 WITA

dpdrkota01

Celni Soroti Insiden Jurnalis Saat Demo, Dorong Pendekatan Dialog Redam Konflik

23 April 2026 - 17:00 WITA

kn010

PAW DPRD Kaltim Tinggal Tunggu Restu Pusat, Celni: Administrasi Sudah Tuntas

23 April 2026 - 16:30 WITA

kn09

Pansus LKPJ DPRD Samarinda Soroti Proyek Pendidikan Belum Rampung, Tegaskan Tak Boleh Mangkrak

23 April 2026 - 16:00 WITA

kn08
Trending di BERITA DAERAH