KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Kepala Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Alimuddin, secara terbuka mempertanyakan komitmen Pemkab Kutai Timur dalam memenuhi kewajiban Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar minimal 10% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten.
Alimuddin menyampaikan kekhawatiran bahwa kewajiban pokok ADD ini belum terpenuhi secara sinkron, sementara pemerintah daerah justru gencar menyalurkan program-program yang bersifat tambahan (sunah), seperti Bantuan Keuangan Khusus (Bankeu Khusus) Dana RT sebesar Rp 250 juta per RT.
Kritik utama yang disampaikan Kepala Desa adalah:
- Kewajiban Dasar: Menurut undang-undang, ADD minimal 10% dari APBD kabupaten adalah kewajiban yang harus dipenuhi untuk 139 desa di Kutim. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka kebijakan bantuan khusus lainnya dinilai tidak pada tempatnya.
- Transparansi Anggaran: Beliau menantang media dan masyarakat untuk mencari tahu besaran pasti 10% dari APBD kabupaten yang triliunan rupiah itu, karena ia menduga persentase ini belum tercukupi pada tahun-tahun sebelumnya.
- Prioritas Program: Alimuddin mengibaratkan kondisi ini seperti seseorang yang sibuk menjalankan salat sunah namun meninggalkan salat wajib. Ia khawatir Pemkab lebih memprioritaskan “pekerjaan sunah” (bantuan khusus) ketimbang “kewajiban” (ADD 10%).
Alimuddin menekankan bahwa jika alokasi ADD tidak mencukupi, mengeluarkan kebijakan bantuan khusus untuk desa adalah langkah yang salah dan tidak sesuai dengan aturan.
ADV Diskominfo SP Kutim

















