Menu

Mode Gelap
Gotong Royong Jadi Kunci Jaga Kebersihan, Palaran Bersihkan Parit Antisipasi Musim Hujan NasDem Samarinda Gandeng Bank Sampah, Gerakkan Warga Peduli Kebersihan dari Palaran Gebermas Dorong Warga Peduli Sampah, Bank Sampah Kampung KB Makmur Lestari Jadi Penggerak Karhutla Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sejumlah Rute dari Balikpapan Delay hingga 4 Jam Kodam VI/Mulawarman Gelar Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun dan Karhutla Mereda

BERITA DAERAH · 30 Nov 2025 11:00 WITA ·

Jamin Hak Pekerja: Mediasi Disnakertrans Kutim Hasilkan 33 Perjanjian Bersama dan 50 Anjuran Sepanjang Tahun 2025


 Jamin Hak Pekerja: Mediasi Disnakertrans Kutim Hasilkan 33 Perjanjian Bersama dan 50 Anjuran Sepanjang Tahun 2025 Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil menunjukkan peran vitalnya dalam menjaga kondusifitas iklim kerja, meskipun tingkat perselisihan hubungan industrial sepanjang tahun 2025 tercatat cukup tinggi. Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani 95 proses mediasi tripartit yang melibatkan pihak pekerja dan perusahaan. Dari jumlah tersebut, Disnakertrans mencatat capaian signifikan dengan berhasil menuntaskan 83 kasus di meja mediasi. Keberhasilan penyelesaian ini merupakan hasil dari pendekatan komunikasi yang berimbang dan komitmen untuk menjunjung prinsip keadilan bagi semua pihak.

Sebagai tindak lanjut dari mediasi, lembaga ini menerbitkan 50 Anjuran dan memfasilitasi terbentuknya 33 Perjanjian Bersama (PB). Roma Malau menekankan bahwa dalam setiap proses, prioritas utama adalah memastikan hak-hak pekerja dan kepentingan banyak orang terpenuhi. Ia menambahkan, beberapa kasus sisanya ada yang dilimpahkan ke tingkat provinsi atau dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Disnakertrans mengidentifikasi bahwa pemicu utama sebagian besar perselisihan adalah perbedaan interpretasi terhadap aturan ketenagakerjaan yang dinamis, terutama menyusul adanya perubahan regulasi di tingkat nasional. Oleh karena itu, Disnakertrans menjadikan edukasi dan sosialisasi mengenai aturan terbaru sebagai langkah pencegahan. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, melalui Disnakertrans, memastikan kehadirannya sebagai penengah yang adil dan fondasi utama dalam menjaga stabilitas hubungan industrial sepanjang tahun.

 

ADV Diskominfo SP Kutim
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gotong Royong Jadi Kunci Jaga Kebersihan, Palaran Bersihkan Parit Antisipasi Musim Hujan

29 Agustus 2026 - 17:00 WITA

h40

NasDem Samarinda Gandeng Bank Sampah, Gerakkan Warga Peduli Kebersihan dari Palaran

29 Agustus 2026 - 16:00 WITA

h39

Gebermas Dorong Warga Peduli Sampah, Bank Sampah Kampung KB Makmur Lestari Jadi Penggerak

29 Agustus 2026 - 15:00 WITA

h38

Karhutla Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sejumlah Rute dari Balikpapan Delay hingga 4 Jam

29 Agustus 2026 - 14:00 WITA

h37

Kodam VI/Mulawarman Gelar Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun dan Karhutla Mereda

29 Agustus 2026 - 13:00 WITA

h36

Minat Warga Meningkat, Keterisian Bacitra Balikpapan Tembus 140 Persen

28 Agustus 2026 - 13:00 WITA

h35
Trending di BERITA DAERAH