Menu

Mode Gelap
Gotong Royong Jadi Kunci Jaga Kebersihan, Palaran Bersihkan Parit Antisipasi Musim Hujan NasDem Samarinda Gandeng Bank Sampah, Gerakkan Warga Peduli Kebersihan dari Palaran Gebermas Dorong Warga Peduli Sampah, Bank Sampah Kampung KB Makmur Lestari Jadi Penggerak Karhutla Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sejumlah Rute dari Balikpapan Delay hingga 4 Jam Kodam VI/Mulawarman Gelar Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun dan Karhutla Mereda

BERITA DAERAH · 30 Nov 2025 11:15 WITA ·

Satpol PP Kutim Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi


 Satpol PP Kutim Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) kini mempererat koordinasi dan sinergi dengan berbagai instansi teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Penguatan kolaborasi lintas sektor ini dinilai krusial untuk memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan pemeliharaan ketertiban umum (Tibum) berjalan secara efektif, mengingat Satpol PP tidak dapat bergerak sendiri dalam menertibkan berbagai jenis pelanggaran.

Kepala Satpol PP Kutim, Bapak Fatah Hidayat, menjelaskan bahwa setiap operasi lapangan selalu didahului dengan koordinasi teknis yang jelas sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi:

  1. Urusan Perdagangan (PKL): Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan aktivitas jual beli yang tidak sesuai peruntukan.
  2. Urusan Lingkungan Hidup: Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam menangani persoalan sampah dan limbah dari aktivitas pedagang. Sebagai contoh, kasus pedagang pemotong ayam di lokasi tidak resmi memerlukan pengecekan izin lingkungan dan Amdal oleh DLH. Satpol PP hanya bertindak sebagai pendamping penegakan.
  3. Urusan Lalu Lintas: Satpol PP berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menangani masalah parkir liar dan kendaraan berat yang mengganggu ketertiban jalan.
  4. Urusan Sosial: Penanganan masalah sosial, seperti penertiban gelandangan dan pengemis, dilakukan bersama Dinas Sosial (Dinsos).
  5. Disiplin ASN: Dalam hal penanganan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), Satpol PP hanya dapat bertindak jika ada permintaan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Bapak Hidayat menegaskan bahwa Satpol PP bukanlah lembaga yang berdiri sendiri, melainkan bertugas mendukung dan menegakkan aturan bersama instansi lain sesuai porsi dan kewenangan masing-masing. Dengan penguatan koordinasi ini, Pemkab Kutim berharap seluruh instansi menjadi lebih solid dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, demi terwujudnya masyarakat yang lebih tertib dan berbudaya hukum.

 

ADV Disominfo SP Kutim
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gotong Royong Jadi Kunci Jaga Kebersihan, Palaran Bersihkan Parit Antisipasi Musim Hujan

29 Agustus 2026 - 17:00 WITA

h40

NasDem Samarinda Gandeng Bank Sampah, Gerakkan Warga Peduli Kebersihan dari Palaran

29 Agustus 2026 - 16:00 WITA

h39

Gebermas Dorong Warga Peduli Sampah, Bank Sampah Kampung KB Makmur Lestari Jadi Penggerak

29 Agustus 2026 - 15:00 WITA

h38

Karhutla Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sejumlah Rute dari Balikpapan Delay hingga 4 Jam

29 Agustus 2026 - 14:00 WITA

h37

Kodam VI/Mulawarman Gelar Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun dan Karhutla Mereda

29 Agustus 2026 - 13:00 WITA

h36

Minat Warga Meningkat, Keterisian Bacitra Balikpapan Tembus 140 Persen

28 Agustus 2026 - 13:00 WITA

h35
Trending di BERITA DAERAH