KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda menerima kunjungan kerja unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dalam rangka sharing dan diskusi terkait penguatan wawasan kebangsaan serta pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah (Sosper), Rabu (17/12/2025).
Kegiatan kunjungan kerja tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda Lantai 1 DPRD Kota Samarinda. Rombongan DPRD Kabupaten Kutai Barat dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD Kubar yang terdiri dari Ketua dan para Wakil Ketua DPRD, serta diikuti oleh sebanyak 22 anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat.
Kunjungan ini diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, didampingi Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Samarinda, Sugiharto. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh keakraban, dengan agenda utama saling bertukar pandangan dan pengalaman antarlegislatif.
Dalam diskusi tersebut, kedua lembaga legislatif membahas strategi penguatan wawasan kebangsaan serta mekanisme sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat. Fokus pembahasan juga diarahkan pada pola sosialisasi terhadap peraturan daerah yang masih dalam tahap perancangan agar dapat lebih mudah dipahami dan diterima oleh masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kutai Barat, Potit, mengaku tertarik dengan pola sosialisasi peraturan daerah yang telah diterapkan DPRD Kota Samarinda. Menurutnya, praktik tersebut dinilai cukup efektif dalam melibatkan masyarakat sejak awal proses penyusunan regulasi.
“Dari penjelasan yang kami terima, sosialisasi peraturan daerah di Kota Samarinda dilaksanakan secara rutin setiap tahun. Bahkan perda-perda yang masih dalam tahap rancangan sudah disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat, sehingga ketika ditetapkan nanti benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Potit saat dikonfirmasi wartawan Kumalanews.id.
Ia mengungkapkan, DPRD Kutai Barat sebenarnya pernah melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah pada periode 2019–2024. Namun, pelaksanaannya belum berjalan maksimal karena adanya sejumlah kendala teknis dan keterbatasan.
“Ke depan kami akan mencoba lebih aktif lagi. Dulu memang sempat kami laksanakan sosialisasi peraturan daerah, tapi hanya satu atau dua kali. Mudah-mudahan ke depan bisa lebih intens, khususnya dalam mensosialisasikan raperda agar benar-benar menjadi perda yang dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menjelaskan bahwa sosialisasi terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) merupakan bagian penting dari proses pembentukan regulasi. Tujuannya adalah untuk menjaring masukan langsung dari masyarakat sebagai bahan penyempurnaan.
“Karena itulah kami melakukan sosialisasi terhadap raperda yang sedang disusun oleh panitia khusus yang telah dibentuk. Intinya adalah menggali dan menerima masukan dari masyarakat, sehingga raperda yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan dan dapat diterima oleh masyarakat selaku pengguna dari peraturan daerah tersebut,” terang Iswandi kepada awak media Kumalanews.id.
Melalui kunjungan kerja ini, DPRD Kabupaten Kutai Barat berharap dapat mengadopsi praktik-praktik baik yang telah diterapkan DPRD Kota Samarinda. Diharapkan pula, sinergi dan komunikasi antarlembaga legislatif ini dapat memperkuat peran DPRD dalam menyampaikan kebijakan serta peraturan daerah kepada masyarakat secara berkelanjutan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Pewarta : Yana Editor : Fairuzzabady @2025

















