KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro. Pembahasan ini dilakukan berdasarkan hasil analisis konsepsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur sebagai bagian dari tahapan penyempurnaan regulasi.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda dan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, didampingi anggota Bapemperda lainnya, yakni Joha Fajal, Iswandi, dan Viktor Yuan. Turut hadir dalam rapat ini perwakilan dari Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Rabu (17/12/2025).
Pembahasan Raperda ini difokuskan pada penguatan peran pemerintah daerah dalam mendorong usaha mikro agar mampu tumbuh, berkembang, dan terlindungi secara hukum. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang jelas bagi pelaku usaha mikro dalam menjalankan kegiatan usahanya, sekaligus mendorong peningkatan perekonomian masyarakat.
Usai rapat, Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menjelaskan kepada awak media bahwa dalam finalisasi Raperda tersebut, salah satu poin yang dibahas adalah pengaturan mengenai sanksi bagi usaha mikro yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Dalam finalisasi Raperda ini, kami juga membahas terkait sanksi. Sanksi ini ditujukan kepada usaha mikro yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tertentu,” jelas Viktor.
Meski demikian, Viktor menegaskan bahwa substansi utama Raperda ini bukan terletak pada sanksi semata, melainkan pada upaya pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan usaha mikro secara menyeluruh. Pemerintah daerah diharapkan lebih berperan aktif dalam melakukan pembinaan agar pelaku usaha mikro dapat berkembang dan memiliki daya saing.
“Terlepas dari sanksi, yang paling penting adalah bagaimana pemerintah hadir untuk melakukan pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan terhadap usaha mikro, sehingga mereka bisa berkembang dan mampu meningkatkan nilai ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Viktor menjelaskan bahwa Raperda ini juga mengatur kewajiban perizinan bagi pelaku usaha mikro. Bentuk perizinan paling dasar yang wajib dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha. Bagi pelaku usaha mikro yang melanggar ketentuan perizinan maupun aturan lainnya, akan dikenakan sanksi secara bertahap sesuai dengan tingkat pelanggaran.
“Sanksinya kami klasifikasikan, mulai dari peringatan tertulis, penghentian atau penutupan sementara, hingga penutupan permanen. Namun untuk sanksi pidana kami hapus, karena dalam konteks kegiatan usaha lebih tepat diterapkan sanksi perdata,” terangnya.
Terkait isu sertifikasi halal, Viktor menegaskan bahwa hal tersebut berada dalam ranah regulasi tersendiri. Dalam Raperda ini, fokus utama adalah memastikan usaha mikro, khususnya yang memasarkan produk, memiliki izin usaha yang sah dan menjalankan usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Intinya, semua ini akan dilakukan dengan pendekatan pembinaan. Harapannya, usaha mikro di Kota Samarinda dapat tumbuh dengan baik, tertib secara hukum, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Editor : Fairuzzabady @2025

















