KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Neneng Chamelia Santi, menegaskan bahwa tidak terdapat kerugian negara dalam hasil pembahasan rapat tertutup bersama DPRD Kota Samarinda melalui Komisi I, yang digelar pada Senin (5/1/2026).
Hal tersebut disampaikan Neneng kepada awak media usai rapat. Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut semata-mata membahas aspek prosedural dan administratif sebagai upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan agar ke depan lebih rapi dan tertib.
“Ini hanya prosedur untuk ke depannya supaya lebih rapi. Tidak ada hal yang aneh-aneh, hanya diskusi saja dengan bapak-bapak DPRD,” ujarnya.
Neneng mengungkapkan, dalam rapat tersebut memang dibahas sejumlah temuan. Namun, temuan itu bersifat administratif dan tidak menimbulkan kerugian negara.
“Kelengkapannya saja yang belum dipenuhi, terutama berkas-berkas dan surat pernyataan yang belum disampaikan. Temuannya administratif, tidak ada kerugian negara,” tegasnya.
Menurutnya, catatan administratif tersebut justru menjadi bahan evaluasi penting agar pelaksanaan kegiatan pada tahun 2026 dapat berjalan lebih baik. Ia menyebut sebagian besar persoalan telah diselesaikan dan hanya menyisakan sedikit catatan yang perlu ditindaklanjuti.
“Sebagian besar sudah selesai, tinggal sedikit saja. Paling hanya catatan kecil,” jelas Neneng.
Salah satu hal yang turut menjadi perhatian adalah penggunaan aplikasi perjalanan dinas (perjadin). Aplikasi yang telah berjalan sekitar dua tahun ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas serta mempermudah pelaporan kegiatan.
“Aplikasi perjadin ini ujungnya untuk akuntabilitas. Mempermudah laporan karena di dalamnya ada titik koordinat, dokumentasi kegiatan, lokasi hotel, dan jenis kegiatannya,” terangnya.
Ia menambahkan, melalui aplikasi tersebut setiap pegawai dapat melaporkan perjalanan dinas secara real time, termasuk bukti kehadiran dan dokumentasi kegiatan yang dilakukan.
Terkait proses pemeriksaan yang masih berjalan, Neneng menyampaikan bahwa tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai dengan metode audit dan penulisan yang berlaku. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan belum dapat dipublikasikan secara rinci.
“Prosesnya masih berjalan dan ada tahapannya, sehingga belum bisa kami ekspos. Jika sudah tuntas, tentu akan kami sampaikan,” katanya.
Neneng menegaskan Inspektorat Kota Samarinda berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan secepat mungkin, sembari tetap menyesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan lanjutan.
“Diusahakan secepatnya, sambil melihat perkembangannya. Kalau sudah selesai, pasti akan kami sampaikan,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















