Menu ✖

Mode Gelap
Operasi Narkoba Gunung Bugis Diapresiasi, Pemerintah dan DPRD Balikpapan Dorong Penindakan Berkelanjutan 17 Orang Positif Narkoba Saat Operasi Ketiga di Gunung Bugis, Polda Kaltim Siapkan Rehabilitasi Helmi Abdullah Ajak Masyarakat Perbanyak Shalawat dan Istigfar di Kaltim Bershalawat XIV Kompensasi Lahan Jalan Tembusan Sambutan–Merdeka Baru Dibayar 40 Persen, DPRD Samarinda Minta Kejelasan Akses Jalan Tembusan Sambutan–Merdeka Belum Tercatat sebagai Aset Daerah, BPKAD Samarinda Telusuri Dokumen Perencanaan

BERITA DAERAH · 21 Jan 2026 16:00 WITA ·

BPK Kaltim Serahkan LHP Kepatuhan Lingkungan dan Kehutanan Sektor Tambang


 Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan dari Kepala BPK Kaltim, Mochammad Suharyanto, terkait penyelenggaraan lingkungan hidup dan kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Foto: Hendrik Perbesar

Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan dari Kepala BPK Kaltim, Mochammad Suharyanto, terkait penyelenggaraan lingkungan hidup dan kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Foto: Hendrik

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan terkait penyelenggaraan lingkungan hidup dan kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Penyerahan laporan berlangsung di Gedung BPK Kaltim, Jalan M Yamin, Samarinda, Rabu (21/1/2026), dan dihadiri Wakil Gubernur Kaltim serta anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dua laporan tersebut merupakan hasil pemeriksaan semester II Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam laporannya, BPK menyoroti sejumlah permasalahan signifikan, terutama lemahnya pengawasan kegiatan pertambangan mineral dan batubara yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BPK juga menemukan masih banyak perusahaan pertambangan yang belum mengantongi perizinan sesuai aturan, serta adanya kerusakan lingkungan akibat kurang optimalnya pengawasan di sektor pertambangan.

Menanggapi temuan tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menyampaikan bahwa kewenangan pengawasan lingkungan hidup di sektor pertambangan saat ini berada di pemerintah pusat. Meski demikian, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. Ia berharap ke depan kewenangan pengawasan dapat dikembalikan ke daerah guna meningkatkan efektivitas pengawasan.

Sementara itu, Kepala BPK Kaltim Mochammad Suharyanto menjelaskan bahwa BPK RI tengah melakukan pemeriksaan dan pengawasan serentak di 22 provinsi di kawasan Indonesia Timur. Pemeriksaan tersebut mencakup potensi kebocoran penerimaan pajak, khususnya pajak air dan tanah, serta pengawasan pertambangan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kalimantan Timur.

 

Pewarta : Hendrik
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Operasi Narkoba Gunung Bugis Diapresiasi, Pemerintah dan DPRD Balikpapan Dorong Penindakan Berkelanjutan

17 Oktober 2026 - 09:30 WITA

o1

Helmi Abdullah Ajak Masyarakat Perbanyak Shalawat dan Istigfar di Kaltim Bershalawat XIV

17 Oktober 2026 - 08:30 WITA

n97

Kompensasi Lahan Jalan Tembusan Sambutan–Merdeka Baru Dibayar 40 Persen, DPRD Samarinda Minta Kejelasan

16 Oktober 2026 - 18:00 WITA

n85

Akses Jalan Tembusan Sambutan–Merdeka Belum Tercatat sebagai Aset Daerah, BPKAD Samarinda Telusuri Dokumen Perencanaan

16 Oktober 2026 - 17:30 WITA

n84

Ahmad Yani Soroti Minimnya Peralatan Balakarcana Sukarame, DPRD Kukar Dorong Anggaran 2027

16 Oktober 2026 - 17:00 WITA

n80

Mahasiswa Untag Samarinda Soroti Pengawasan Tata Ruang dan Penanganan Karhutla

16 Oktober 2026 - 16:30 WITA

n83
Trending di BERITA DAERAH