Menu

Mode Gelap
Celni Soroti Insiden Jurnalis Saat Demo, Dorong Pendekatan Dialog Redam Konflik PAW DPRD Kaltim Tinggal Tunggu Restu Pusat, Celni: Administrasi Sudah Tuntas Pansus LKPJ DPRD Samarinda Soroti Proyek Pendidikan Belum Rampung, Tegaskan Tak Boleh Mangkrak DPRD Soroti Ketahanan Ekonomi Samarinda, Abdul Rohim: Pertumbuhan Tinggi Belum Tentu Sehat DPRD Samarinda Dukung Borneo Cantata, Siap Dorong Anggaran untuk Kiprah Internasional

BERITA DAERAH · 21 Jan 2026 16:00 WITA ·

BPK Kaltim Serahkan LHP Kepatuhan Lingkungan dan Kehutanan Sektor Tambang


 Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan dari Kepala BPK Kaltim, Mochammad Suharyanto, terkait penyelenggaraan lingkungan hidup dan kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Foto: Hendrik Perbesar

Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan dari Kepala BPK Kaltim, Mochammad Suharyanto, terkait penyelenggaraan lingkungan hidup dan kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Foto: Hendrik

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan terkait penyelenggaraan lingkungan hidup dan kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Penyerahan laporan berlangsung di Gedung BPK Kaltim, Jalan M Yamin, Samarinda, Rabu (21/1/2026), dan dihadiri Wakil Gubernur Kaltim serta anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dua laporan tersebut merupakan hasil pemeriksaan semester II Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam laporannya, BPK menyoroti sejumlah permasalahan signifikan, terutama lemahnya pengawasan kegiatan pertambangan mineral dan batubara yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BPK juga menemukan masih banyak perusahaan pertambangan yang belum mengantongi perizinan sesuai aturan, serta adanya kerusakan lingkungan akibat kurang optimalnya pengawasan di sektor pertambangan.

Menanggapi temuan tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menyampaikan bahwa kewenangan pengawasan lingkungan hidup di sektor pertambangan saat ini berada di pemerintah pusat. Meski demikian, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. Ia berharap ke depan kewenangan pengawasan dapat dikembalikan ke daerah guna meningkatkan efektivitas pengawasan.

Sementara itu, Kepala BPK Kaltim Mochammad Suharyanto menjelaskan bahwa BPK RI tengah melakukan pemeriksaan dan pengawasan serentak di 22 provinsi di kawasan Indonesia Timur. Pemeriksaan tersebut mencakup potensi kebocoran penerimaan pajak, khususnya pajak air dan tanah, serta pengawasan pertambangan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kalimantan Timur.

 

Pewarta : Hendrik
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Celni Soroti Insiden Jurnalis Saat Demo, Dorong Pendekatan Dialog Redam Konflik

23 April 2026 - 17:00 WITA

kn010

PAW DPRD Kaltim Tinggal Tunggu Restu Pusat, Celni: Administrasi Sudah Tuntas

23 April 2026 - 16:30 WITA

kn09

Pansus LKPJ DPRD Samarinda Soroti Proyek Pendidikan Belum Rampung, Tegaskan Tak Boleh Mangkrak

23 April 2026 - 16:00 WITA

kn08

DPRD Soroti Ketahanan Ekonomi Samarinda, Abdul Rohim: Pertumbuhan Tinggi Belum Tentu Sehat

23 April 2026 - 15:30 WITA

kn07

DPRD Samarinda Dukung Borneo Cantata, Siap Dorong Anggaran untuk Kiprah Internasional

23 April 2026 - 15:00 WITA

kn06

Borneo Cantata Menuju Panggung Dunia, Pemkot Samarinda Siap Beri Dukungan

23 April 2026 - 14:30 WITA

kn05
Trending di BERITA DAERAH