KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Nanang Abdul Manaf, memaparkan secara rinci mekanisme pengusulan dan pengelolaan sumur-sumur minyak dan gas bumi (migas) oleh mitra lokal. Penjelasan tersebut disampaikannya kepada awak media usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 kepada BUMD/BUMDes, koperasi, UMKM, asosiasi, serta pengusaha lokal di Kalimantan Timur, Selasa (10/2/2026).
Nanang menjelaskan, tahapan awal dalam pengelolaan sumur migas oleh mitra lokal adalah pengajuan usulan mengenai sumur-sumur mana saja yang memungkinkan untuk dikelola. Usulan tersebut dapat diajukan oleh Koperasi Unit Desa (KUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun pemerintah daerah. Namun demikian, ia menegaskan bahwa saat ini seluruh sumur migas tersebut masih berada di bawah pengelolaan dan pengawasan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), seperti Pertamina, Hulu Energi, PHSS, PHKT, PHM, dan perusahaan lainnya.
“Nanti SKK Migas sebagai manajemen K3S akan mendiskusikan hal ini dengan masing-masing K3S yang memiliki sumur. Kita akan melakukan inventarisasi dan menyusun daftar sumur, berapa yang berada di PHSS, PHKT, dan seterusnya,” ujarnya.
Setelah proses inventarisasi rampung dan seluruh pihak menyepakati hasilnya, lanjut Nanang, akan ditentukan jumlah sumur yang dapat dikelola, lengkap dengan koordinat, lokasi, serta penanggung jawabnya. Tahapan ini kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan ekspos yang melibatkan para mitra dan calon mitra.
“Dalam ekspos itu nanti akan disampaikan secara terbuka daftar sumur yang tersedia, termasuk koordinat, lokasi, dan status masing-masing sumur,” jelasnya.
Tahap berikutnya adalah penetapan tata waktu bagi para mitra untuk mengajukan proposal pengelolaan. Proposal tersebut selanjutnya akan diproses oleh masing-masing K3S dengan memperhatikan sejumlah persyaratan, di antaranya pengalaman pengelolaan, laporan keuangan, ketersediaan tenaga ahli, serta pemenuhan ketentuan teknis lainnya.
Nanang menambahkan, apabila jumlah sumur yang tersedia lebih banyak dibandingkan mitra yang memenuhi syarat, maka proses pengelolaannya relatif lebih mudah. Namun sebaliknya, jika jumlah mitra lebih banyak daripada sumur yang tersedia, akan dilakukan proses seleksi untuk menentukan mitra yang memiliki kapasitas terbaik atau dilakukan pembagian pengelolaan sesuai ketentuan.
Terkait jumlah sumur migas di Kalimantan Timur, Nanang menyebutkan bahwa data tersebut masih bersifat sementara. “Kalau tidak salah, di Kalimantan Timur ada sekitar tiga ribu sumur. Namun angka ini masih general dan sedang ditindaklanjuti untuk dipastikan kembali,” katanya.
Sementara itu, mengenai potensi produksi atau jumlah barel minyak yang dapat dihasilkan, Nanang mengakui hal tersebut masih sulit dipastikan. Pasalnya, sebagian besar sumur ditinggalkan karena kadar air yang sudah tinggi sehingga tidak lagi ekonomis bagi K3S, serta adanya berbagai kendala teknis seperti kondisi sumur yang kolaps, terkunci, atau mengalami kerusakan.
“Oleh karena itu, dalam ekspos nanti akan disampaikan secara rinci status masing-masing sumur. Tujuannya agar calon mitra tidak seperti membeli kucing dalam karung. Jangan sampai sudah berinvestasi, tetapi ternyata sumurnya tidak bisa dimanfaatkan. Semua akan dijelaskan, termasuk sejarah dan kondisi teknis di dalam sumur tersebut,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady ©2026

















