Menu ✖

Mode Gelap
DPRD Kukar Kejar Pembahasan Perubahan APBD 2026, Ditargetkan Tuntas 30 September KML Golongan Siaga Digelar, Dispora Kukar Dorong Penguatan Kompetensi Pembina Pramuka DLHK Kukar Dorong TPS 3R, Sampah Diolah Jadi Kompos hingga Produk Bernilai Ekonomi Raperda Perubahan APBD Kukar 2026 Masuki Tahap Akhir Pembahasan Pemkot Balikpapan Efisiensi Hampir Rp100 Miliar, Tukin hingga Perjalanan Dinas Dipangkas

HUKUM / KRIMINAL · 11 Feb 2026 19:30 WITA ·

Cekcok di Mess Perusahaan, Pria di Muara Muntai Disabet Kapak Rekan Kerja


 Pelaku bersama barang bukti kapak sepanjang ±60 cm warna biru yang berhasil diamankan petugas Polsek Muara Muntai. Dok: Polsek Muara Muntai. Perbesar

Pelaku bersama barang bukti kapak sepanjang ±60 cm warna biru yang berhasil diamankan petugas Polsek Muara Muntai. Dok: Polsek Muara Muntai.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Peristiwa penganiayaan terjadi di Perumahan G2 I PT JMS Estate Jati Mas, Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 16.30 WITA. Seorang pria berinisial JS mengalami luka robek di bagian kepala setelah diduga diserang menggunakan kapak oleh rekannya sendiri.

Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid, dalam keterangannya pada Rabu (11/2/2026), menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban tengah beristirahat di rumah seusai pulang bekerja dari kebun.

“Korban saat itu sedang beristirahat, kemudian didatangi oleh pelaku berinisial AM. Keduanya terlibat cekcok terkait masalah pekerjaan,” ujar Iptu Wahid.

Pertengkaran tersebut kemudian memanas. Pelaku disebut berdiri dan mengambil kapak milik korban yang berada di samping pintu masuk perumahan. Kapak tersebut lalu diayunkan ke arah korban hingga mengenai bagian kepala.

“Pelaku mengambil kapak yang berada di dekat pintu dan langsung mengayunkannya hingga mengenai kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kepala,” jelasnya.

Merasa keberatan atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Muara Muntai untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah kapak berwarna biru dengan panjang kurang lebih 60 sentimeter.

“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Wahid.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Muara Muntai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Imigrasi Balikpapan Tetapkan WNA Pemegang ITAS Investor sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran Keimigrasian

24 September 2026 - 16:00 WITA

k98

Polda Kaltim Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3.085 Liter Diamankan

16 September 2026 - 16:00 WITA

k14

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Asal Malaysia, Sita Hampir 3 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi

11 September 2026 - 16:00 WITA

i64

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Terhubung Malaysia, Sita 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi

10 September 2026 - 16:00 WITA

i52

K9 Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja 60 Gram di Balikpapan

15 Agustus 2026 - 14:00 WITA

g11

Evakuasi Korban Kecelakaan di Samarinda Berujung Pemukulan Wakapolsek

14 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g6
Trending di BERITA DAERAH