Menu

Mode Gelap
Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan 44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

BERITA DAERAH · 18 Feb 2026 11:00 WITA ·

Ribuan Peserta PBI Dinonaktifkan, Komisi IV DPRD Samarinda Minta Warga Segera Cek Status BPJS


 Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, memberikan keterangan pers terkait penonaktifan ribuan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Samarinda sejak 1 Februari 2026. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, memberikan keterangan pers terkait penonaktifan ribuan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Samarinda sejak 1 Februari 2026. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Ribuan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Samarinda resmi dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026. Kebijakan ini merupakan dampak dari pemutakhiran data kesejahteraan oleh pemerintah pusat yang merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut bukan hal baru, karena proses pembaruan data kepesertaan memang rutin dilakukan setiap tahun.

“Penonaktifan ini bukan terjadi secara tiba-tiba. Mekanismenya sudah berjalan sejak sebelumnya, baik untuk PBI yang dibiayai pemerintah daerah maupun yang ditanggung pemerintah pusat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).

Menurut Novan, kebijakan ini berkaitan erat dengan pembaruan data desil kesejahteraan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Data tersebut menjadi acuan utama dalam menentukan kelayakan penerima bantuan iuran.

Ia menjelaskan terdapat perbedaan mekanisme antara PBI daerah dan PBI pusat. Untuk PBI yang ditanggung pemerintah daerah, pencabutan bisa dilakukan apabila dalam satu kartu keluarga terdapat anggota yang dinilai sudah mampu secara ekonomi, misalnya telah memiliki pekerjaan tetap.

Sementara itu, PBI yang bersumber dari pusat sepenuhnya mengikuti hasil pemutakhiran data kesejahteraan nasional. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan hanya menjalankan data yang diberikan pemerintah.

“Kalau PBI dari pusat, acuannya murni data desil. BPJS tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang aktif atau nonaktif,” jelasnya.

Berdasarkan data Dinas Sosial, jumlah peserta PBI di Kota Samarinda yang dinonaktifkan mencapai 10.173 orang. Secara keseluruhan di Kalimantan Timur, jumlah peserta terdampak mencapai 96.757 jiwa.

Di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Samarinda yang meliputi Samarinda, Bontang, Kutai Timur, Kutai Barat, Mahakam Ulu, dan Kutai Kartanegara, tercatat 64.684 peserta dinonaktifkan. Sementara wilayah Balikpapan mencatat 32.730 peserta nonaktif.

Novan mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga sakit untuk memeriksa status kepesertaan. Warga diminta rutin mengecek melalui kanal resmi seperti aplikasi Mobile JKN atau mendatangi fasilitas pelayanan terdekat.

“Kalau statusnya sudah tidak aktif, segera lapor ke kelurahan agar data bisa diperbarui dan diproses kembali,” katanya.

Politisi Partai Golkar itu juga mengakui sosialisasi dari pemerintah pusat belum sepenuhnya menjangkau masyarakat. Karena itu, ia menekankan pentingnya kesadaran warga untuk aktif memperbarui data kependudukan dan kondisi ekonomi.

Komisi IV DPRD Samarinda, lanjutnya, akan terus mengawal persoalan ini agar masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

“Kami pastikan warga yang memang berhak tetap terlindungi. Jangan sampai hanya karena persoalan administrasi, akses layanan kesehatan mereka terputus,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan

11 September 2026 - 22:00 WITA

i70

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir

11 September 2026 - 21:00 WITA

i69

Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS

11 September 2026 - 20:00 WITA

i68

Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan

11 September 2026 - 19:00 WITA

i67

44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

11 September 2026 - 18:00 WITA

i66

Komisi II DPRD Samarinda Pertanyakan Dasar Pembayaran PT WATS, Tim Investigasi Segera Dibentuk

11 September 2026 - 17:00 WITA

i65
Trending di BERITA DAERAH