KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menggelar hearing bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda untuk membahas Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026, sekaligus mengevaluasi kesiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta kondisi ketenagakerjaan di Kota Tepian. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Senin (2/3/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Sri Puji Astuti, didampingi anggota Komisi IV yakni Anhar, Harminsyah, Yakob Pengadongan, Abdul Muis, serta Tenaga Pakar Komisi IV, Masdar John dan Endang. Hearing tersebut juga dihadiri Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Yuyun Puspita Ningrum, bersama jajaran.
Dalam keterangannya kepada awak media, Sri Puji Astuti menegaskan bahwa salah satu fokus utama pembahasan adalah pengawasan terhadap pembayaran THR bagi para pekerja menjelang Ramadan dan Idulfitri.
“Yang paling penting adalah pengawasan terhadap pembayaran THR. Walaupun surat edaran dari kementerian belum terbit, pelaksanaannya harus tetap dipastikan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar pemerintah membuka lebih banyak posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya.
“Kami meminta agar posko pengaduan tidak hanya berada di Samarinda Kota dan Samarinda Seberang, tetapi bisa diperluas hingga ke tingkat kecamatan agar pekerja lebih mudah menyampaikan laporan,” tegasnya.
Selain itu, Komisi IV juga menyoroti kebijakan baru terkait pemberian bonus hari raya keagamaan bagi sektor tertentu, termasuk pekerja berbasis aplikasi seperti ojek online serta tenaga outsourcing.
Sri Puji menyebut, secara administrasi Disnaker sebenarnya telah siap dalam mengawal pelaksanaan pembayaran THR, tinggal menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat. Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Data perusahaan dan pekerja sudah ada di Disnaker. Tinggal menunggu surat edaran resmi dan memastikan sarana pengaduan bagi pekerja siap digunakan,” katanya.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyoroti persoalan ketenagakerjaan di Kota Samarinda. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka di Samarinda mengalami penurunan dari sekitar 5,7 persen menjadi 5,31 persen. Namun demikian, DPRD menilai masih terdapat persoalan dalam penyerapan tenaga kerja.
Sri Puji mengungkapkan adanya fenomena yang ia sebut sebagai “anomali” di Samarinda, di mana banyak lowongan pekerjaan tersedia, tetapi jumlah pelamar dari tenaga kerja lokal relatif sedikit.
“Banyak lowongan tersedia, tetapi peminatnya minim. Bahkan setelah proses wawancara, saat waktunya bekerja justru ada yang mengundurkan diri karena tidak sesuai harapan. Akhirnya perusahaan mengambil tenaga kerja dari luar daerah,” jelasnya.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia sekaligus perubahan pola pikir tenaga kerja agar lebih siap bersaing di dunia kerja.
Dalam kesempatan itu, Disnaker juga memaparkan rencana kenaikan UMK Kota Samarinda Tahun 2026 yang disepakati berada di kisaran 0,6 persen atau sekitar Rp259 ribu. Dengan kenaikan tersebut, UMK Samarinda diperkirakan berada di kisaran Rp3,9 juta.
Penetapan tersebut mempertimbangkan kondisi inflasi Kota Samarinda yang tercatat sebesar 1,77 persen serta pertumbuhan ekonomi yang mencapai 8,62 persen. Namun, penyesuaian tetap dibatasi sesuai regulasi dengan faktor penyesuaian maksimal 0,5 persen.
“Kita berupaya mencari titik tengah antara kepentingan pekerja dan kemampuan perusahaan. Jangan sampai kenaikan terlalu tinggi sehingga memberatkan dunia usaha, tetapi hak pekerja juga harus tetap dilindungi,” ujar perwakilan Disnaker dalam rapat.
Untuk menekan angka pengangguran, Disnaker Samarinda juga telah membuka berbagai program pelatihan keterampilan sejak September 2025 hingga Januari 2026. Tercatat sebanyak 31 jenis pelatihan telah dilaksanakan dengan total 495 peserta.
Pelatihan tersebut meliputi berbagai bidang seperti servis ponsel, servis AC, otomotif, menjahit, kecantikan, konten kreator, customer service hingga kewirausahaan.
Ke depan, Disnaker juga berencana memperluas kerja sama dengan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) guna meningkatkan kompetensi tenaga kerja usia produktif. Selain itu, agenda job fair akan terus digelar melalui kolaborasi dengan Bursa Kerja Khusus (BKK) di tingkat sekolah untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja di Kota Samarinda.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















