KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda memastikan akan segera membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja setelah terbitnya surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Samarinda, Yuyun Puspita Ningrum, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (hearing) bersama Komisi IV DPRD Kota Samarinda terkait pembahasan UMP/UMK Tahun 2026.
Yuyun menjelaskan, pihaknya saat ini masih menunggu surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan sebagai dasar pelaksanaan pengawasan pembayaran THR di daerah. Setelah edaran tersebut diterima, Disnaker akan segera menyiapkan posko pengaduan bagi para pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya.
“Nanti setelah ada surat edaran dari Menteri, kami akan membuka posko pengaduan THR sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut,” ujarnya kepada awak media.
Ia menambahkan, pada tahun sebelumnya Disnaker Samarinda telah membuka dua posko pengaduan THR dan seluruh proses berjalan dengan aman serta kondusif. Untuk tahun ini, posko utama rencananya akan dibuka di kantor Disnaker Kota Samarinda. Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan koordinasi dengan pihak kecamatan agar layanan pengaduan dapat menjangkau pekerja di wilayah Samarinda Seberang maupun daerah yang cukup jauh dari pusat kota.
“Posko tetap kami buka di kantor Disnaker, namun kemungkinan juga akan berkoordinasi dengan kecamatan agar masyarakat, khususnya pekerja di wilayah yang jauh, lebih mudah menyampaikan laporan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yuyun menyampaikan bahwa layanan pengaduan nantinya akan disediakan dalam dua mekanisme, yakni secara langsung (offline) maupun daring (online). Untuk layanan online, Disnaker akan menyiapkan nomor contact person yang dapat dihubungi masyarakat terkait persoalan pembayaran THR maupun Bonus Hari Raya (BHR), termasuk bagi pekerja informal seperti pengemudi ojek online.
Terkait mekanisme pembayaran THR, Yuyun mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi melalui rapat daring bersama Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Meski demikian, Disnaker mengimbau perusahaan agar dapat menyalurkan THR lebih awal guna memberikan kepastian bagi para pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya.
“Secara aturan maksimal tujuh hari sebelum hari raya harus sudah dibayarkan. Namun kami mengimbau perusahaan agar bisa membayarkannya minimal 14 hari sebelumnya supaya pekerja lebih tenang dalam mempersiapkan kebutuhan lebaran,” katanya.
Yuyun juga menjelaskan bahwa besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun penuh adalah sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.
“Misalnya masa kerja lima bulan, maka dihitung lima dibagi dua belas lalu dikalikan dengan besaran upah yang diterima,” terangnya.
Sementara itu, terkait Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda Tahun 2026, Yuyun menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan atau kenaikan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. UMK yang berlaku saat ini masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur dan SK Wali Kota yang telah ditetapkan sebelumnya.
Karena itu, Disnaker Samarinda mengingatkan seluruh perusahaan agar tetap mematuhi ketentuan yang berlaku terkait pembayaran upah maupun THR kepada pekerja.
“Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan yang ada, sehingga hak pekerja tetap terpenuhi dan hubungan industrial di Kota Samarinda tetap berjalan harmonis, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















