Menu ✖

Mode Gelap
DPRD Kukar Kejar Pembahasan Perubahan APBD 2026, Ditargetkan Tuntas 30 September KML Golongan Siaga Digelar, Dispora Kukar Dorong Penguatan Kompetensi Pembina Pramuka DLHK Kukar Dorong TPS 3R, Sampah Diolah Jadi Kompos hingga Produk Bernilai Ekonomi Raperda Perubahan APBD Kukar 2026 Masuki Tahap Akhir Pembahasan Pemkot Balikpapan Efisiensi Hampir Rp100 Miliar, Tukin hingga Perjalanan Dinas Dipangkas

HUKUM / KRIMINAL · 14 Apr 2026 15:00 WITA ·

Transaksi Sabu di Samboja Barat Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti


 Pelaku S alias O bersama barang bukti sabu seberat 1,29 gram dan sejumlah barang bukti lainnya diamankan jajaran Polsek Samboja Barat. Dok: Polsek Samboja Barat. Perbesar

Pelaku S alias O bersama barang bukti sabu seberat 1,29 gram dan sejumlah barang bukti lainnya diamankan jajaran Polsek Samboja Barat. Dok: Polsek Samboja Barat.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Samboja Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Handil Baru Darat, Kecamatan Samboja Barat. Seorang pria berinisial S alias O diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,29 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut pada Senin (13/4/2026). Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Plh Kapolsek Samboja Barat, Iptu Iwan Setiawan, mengungkapkan saat penangkapan pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang empat klip plastik berisi sabu, sementara dua klip lainnya disembunyikan di sela kursi di dalam rumah,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan total enam klip plastik sabu dengan berat keseluruhan 1,29 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit timbangan digital, satu unit handphone, satu bendel plastik klip, korek api, gunting, dompet, serta alat takar dari potongan kartu remi.

Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Samboja Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas Iptu Iwan.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Imigrasi Balikpapan Tetapkan WNA Pemegang ITAS Investor sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran Keimigrasian

24 September 2026 - 16:00 WITA

k98

Polda Kaltim Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3.085 Liter Diamankan

16 September 2026 - 16:00 WITA

k14

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Asal Malaysia, Sita Hampir 3 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi

11 September 2026 - 16:00 WITA

i64

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Terhubung Malaysia, Sita 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi

10 September 2026 - 16:00 WITA

i52

K9 Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja 60 Gram di Balikpapan

15 Agustus 2026 - 14:00 WITA

g11

Evakuasi Korban Kecelakaan di Samarinda Berujung Pemukulan Wakapolsek

14 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g6
Trending di BERITA DAERAH