KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Samboja Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Handil Baru Darat, Kecamatan Samboja Barat. Seorang pria berinisial S alias O diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,29 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut pada Senin (13/4/2026). Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Plh Kapolsek Samboja Barat, Iptu Iwan Setiawan, mengungkapkan saat penangkapan pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang empat klip plastik berisi sabu, sementara dua klip lainnya disembunyikan di sela kursi di dalam rumah,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan total enam klip plastik sabu dengan berat keseluruhan 1,29 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit timbangan digital, satu unit handphone, satu bendel plastik klip, korek api, gunting, dompet, serta alat takar dari potongan kartu remi.
Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Samboja Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas Iptu Iwan.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2026

















