Menu

Mode Gelap
Duka Dunia Pers Kaltim, Ketua JMSI Mohammad Sukri Wafat DPRD Samarinda Ingatkan Aksi 21 April Tetap Damai dan Jaga Kondusivitas Konser HKBP Semarakkan IKN, Perkuat Kebersamaan DPRD Samarinda Apresiasi Kajari Lama, Dorong Kinerja Lebih Baik Di Era Baru Sekda Samarinda Optimistis Sinergi Dengan Kejaksaan Terus Berlanjut

HUKUM / KRIMINAL · 14 Apr 2026 15:00 WITA ·

Transaksi Sabu di Samboja Barat Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti


 Pelaku S alias O bersama barang bukti sabu seberat 1,29 gram dan sejumlah barang bukti lainnya diamankan jajaran Polsek Samboja Barat. Dok: Polsek Samboja Barat. Perbesar

Pelaku S alias O bersama barang bukti sabu seberat 1,29 gram dan sejumlah barang bukti lainnya diamankan jajaran Polsek Samboja Barat. Dok: Polsek Samboja Barat.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Samboja Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Handil Baru Darat, Kecamatan Samboja Barat. Seorang pria berinisial S alias O diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,29 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut pada Senin (13/4/2026). Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Plh Kapolsek Samboja Barat, Iptu Iwan Setiawan, mengungkapkan saat penangkapan pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang empat klip plastik berisi sabu, sementara dua klip lainnya disembunyikan di sela kursi di dalam rumah,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan total enam klip plastik sabu dengan berat keseluruhan 1,29 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit timbangan digital, satu unit handphone, satu bendel plastik klip, korek api, gunting, dompet, serta alat takar dari potongan kartu remi.

Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Samboja Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas Iptu Iwan.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Polres Kukar Amankan Dua Tersangka dan Kejar Satu DPO

15 April 2026 - 15:00 WITA

polrs00001

Kontrakan Pink di Muara Jawa Digerebek, Polisi Temukan 8 Poket Sabu

13 Maret 2026 - 12:00 WITA

muarajawa1

Rampas Perhiasan Nenek di Loa Janan, Dua Pelaku Curas Ditangkap Saat Berpesta Hasil Kejahatan

13 Maret 2026 - 11:00 WITA

loajanan1

Penggerebekan di Penginapan Tenggarong, Polisi Bongkar Jaringan Sabu

10 Maret 2026 - 11:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 99

Polisi Bongkar Jaringan Ganja Kukar–Samarinda, Empat Pelaku Diciduk

10 Maret 2026 - 10:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 98

Polisi Ungkap Pencurian Kabel yang Viral di Samarinda, Lima Pelaku Diamankan

9 Maret 2026 - 20:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 94
Trending di HUKUM / KRIMINAL