KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Komitmen Polres Kutai Kartanegara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Sepanjang empat bulan pertama tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 79 kasus dengan total 103 tersangka, terdiri dari 97 laki-laki dan 6 perempuan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3.678,73 gram sabu, 1.140 butir obat keras jenis LL, 328,94 gram ganja, serta uang tunai senilai Rp65.243.000. Salah satu kasus yang menonjol adalah pengungkapan jaringan narkotika di Kecamatan Loa Janan dengan barang bukti sabu mencapai 1,5 kilogram.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar, dalam konferensi pers di Ruang Catur Prasetya Mako Polres Kukar, Rabu (15/4/2026), menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. “Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkotika. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.
Kasus besar ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial A (24), warga Samarinda, pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat total 1.027 gram beserta sejumlah barang pendukung lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka A mengaku berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu kepada pemesan dengan upah Rp800 ribu. “Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari dua rekannya, yakni N dan NN,” jelas Kapolres.
Berdasarkan pengembangan, tim opsnal kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial NN (33) di sebuah kamar hotel di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda, sekitar pukul 23.00 Wita di hari yang sama. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 18 paket sabu dengan berat kotor 561,3 gram, alat press, timbangan digital, serta perlengkapan lain untuk mengemas narkotika.
“Barang bukti yang ditemukan di kamar tersebut merupakan bagian dari sabu yang sebelumnya diantar oleh tersangka A,” ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda minimal Rp2 miliar. Sementara satu tersangka lain berinisial N masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres menambahkan, berdasarkan estimasi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 10 orang. Dengan demikian, pengungkapan 1,5 kilogram sabu ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari bahaya narkotika.
“Jika dihitung dengan harga pasaran sekitar Rp1,8 juta per gram, maka total nilai barang bukti mencapai kurang lebih Rp2,7 miliar. Ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba di wilayah kita,” tegasnya.
Polres Kutai Kartanegara memastikan akan terus meningkatkan pengawasan, termasuk terhadap potensi peredaran narkotika melalui jalur digital serta munculnya jenis-jenis baru. “Kami tidak akan berhenti. Perang terhadap narkotika adalah tanggung jawab bersama, dan kami akan terus berada di garis depan,” tutupnya.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2026

















