Menu

Mode Gelap
Ketua DPD RI Tinjau Progres Kawasan Legislatif IKN, Gedung DPD Capai 14,2 Persen IKN Jadi Arena Adu Inovasi 94 Tim Mahasiswa di KRTI 2026 Kodam VI/Mulawarman Gelar Bakti Kesehatan, Ratusan Warga Dapat Pemeriksaan Gratis Bazar TNI Hadirkan Sembako Murah dan Layanan Kesehatan untuk Masyarakat Kaltim-Kaltara Dinkes Balikpapan Pantau ISPA di Tengah Kabut Asap, Kasus Capai 4.125

HUKUM / KRIMINAL · 18 Apr 2026 15:00 WITA ·

Pengembangan Kasus Sabu di Muara Kaman, Polisi Ringkus Perantara dan Amankan Barang Bukti


 Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial A bersama sejumlah barang bukti berhasil diamankan jajaran Polsek Muara Kaman. Perbesar

Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial A bersama sejumlah barang bukti berhasil diamankan jajaran Polsek Muara Kaman.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Pengembangan kasus peredaran narkotika di wilayah Muara Kaman kembali membuahkan hasil. Setelah mengamankan tersangka berinisial H, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial A yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi sabu.

Penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Muara Kaman mengamankan pelaku H pada Senin (13/4/2025) sekitar pukul 18.30 WITA di Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi yang sama dan turut mengamankan pelaku A.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, pelaku A mengakui perannya sebagai perantara antara pelaku H dan pemasok berinisial SF.

“Yang bersangkutan mengaku menjadi perantara dalam pengambilan sabu dari pemasok untuk kemudian diserahkan kepada tersangka utama,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kertas foil. Barang bukti tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran yang tengah diungkap.

Dari keterangan pelaku, sabu diperoleh dari kawasan Distrik 32 Sebulu, Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman. Setelah diambil, barang tersebut diserahkan kepada pelaku H, lalu sebagian dibagi kembali kepada pelaku A sebanyak enam paket.

“Modusnya, barang diambil dari satu lokasi, lalu didistribusikan kembali secara bertahap,” jelas Iptu Herwin.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diperbarui.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Kaltim Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3.085 Liter Diamankan

16 September 2026 - 16:00 WITA

k14

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Asal Malaysia, Sita Hampir 3 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi

11 September 2026 - 16:00 WITA

i64

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Terhubung Malaysia, Sita 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi

10 September 2026 - 16:00 WITA

i52

K9 Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja 60 Gram di Balikpapan

15 Agustus 2026 - 14:00 WITA

g11

Evakuasi Korban Kecelakaan di Samarinda Berujung Pemukulan Wakapolsek

14 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g6

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita 669 Botol dari 10 Lokasi

14 Agustus 2026 - 12:00 WITA

f92
Trending di BERITA DAERAH