KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Pengembangan kasus peredaran narkotika di wilayah Muara Kaman kembali membuahkan hasil. Setelah mengamankan tersangka berinisial H, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial A yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi sabu.
Penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Muara Kaman mengamankan pelaku H pada Senin (13/4/2025) sekitar pukul 18.30 WITA di Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi yang sama dan turut mengamankan pelaku A.
Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, pelaku A mengakui perannya sebagai perantara antara pelaku H dan pemasok berinisial SF.
“Yang bersangkutan mengaku menjadi perantara dalam pengambilan sabu dari pemasok untuk kemudian diserahkan kepada tersangka utama,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kertas foil. Barang bukti tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran yang tengah diungkap.
Dari keterangan pelaku, sabu diperoleh dari kawasan Distrik 32 Sebulu, Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman. Setelah diambil, barang tersebut diserahkan kepada pelaku H, lalu sebagian dibagi kembali kepada pelaku A sebanyak enam paket.
“Modusnya, barang diambil dari satu lokasi, lalu didistribusikan kembali secara bertahap,” jelas Iptu Herwin.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diperbarui.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2026

















