Menu

Mode Gelap
Presiden Sahkan Desain Kawasan Legislatif IKN, MPR Apresiasi Konsep Megah dan Berwibawa IKN Cetak Talenta Digital Sejak Dini, Guru Dilatih Robotika untuk Siapkan Generasi Masa Depan Mahasiswa Pingsan di Tengah Aksi Ricuh di DPRD Samarinda, Polisi Pastikan Penanganan Cepat Otorita IKN Gelar Pelatihan Menulis Cerita Anak, Tanamkan Semangat Kartini Sejak Dini PWI Kukar dan Kejari Perkuat Sinergi, Dorong Informasi Hukum Yang Akurat dan Berimbang

HUKUM / KRIMINAL · 20 Apr 2026 11:00 WITA ·

Nekat Timbun dan Jual BBM Subsidi, Sopir Kijang Krista Diciduk Saat Melintas di Jonggon


 Barang bukti berupa jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite yang diamankan petugas saat operasi BBM di wilayah Loa Kulu. Dok: Polsek Loa Kulu. Perbesar

Barang bukti berupa jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite yang diamankan petugas saat operasi BBM di wilayah Loa Kulu. Dok: Polsek Loa Kulu.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Upaya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali digagalkan aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Loa Kulu. Seorang pria diamankan setelah kedapatan mengangkut puluhan liter BBM jenis Pertalite yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

Penindakan ini bermula saat petugas melaksanakan operasi BBM subsidi di Desa Jonggon pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan patroli dan pemantauan di sepanjang jalan poros Jonggon guna mengantisipasi praktik penimbunan maupun distribusi ilegal BBM.

Sekitar pukul 20.43 WITA, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Kijang Krista yang melaju dengan kecepatan tinggi. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Karena gerak-geriknya mencurigakan, kendaraan tersebut langsung kami hentikan dan dilakukan pengecekan,” ungkap Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, Senin (20/4/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite di dalam mobil. Dari hasil interogasi, pengemudi mengakui BBM tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Yang bersangkutan mengaku membeli BBM dari SPBU Jahab Km 14 dengan total sekitar Rp3,5 juta, lalu akan dijual kembali dengan harga Rp12.500 per liter,” jelasnya.

Diduga, pelaku sengaja membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual. Praktik ini dinilai merugikan masyarakat karena dapat mengganggu distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas.

Atas perbuatannya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Loa Kulu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kutai Kartanegara. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik penimbunan dan penyalahgunaan yang kerap terjadi.

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan BBM subsidi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Hari Supranoto.

Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jaringan Narkoba Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu dan Buru DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

mk095

Pengembangan Kasus Sabu di Muara Kaman, Polisi Ringkus Perantara dan Amankan Barang Bukti

18 April 2026 - 15:00 WITA

mk093

Transaksi Sabu di Muara Kaman Terbongkar, 20 Paket Disembunyikan di Atap Rumah Walet

18 April 2026 - 14:00 WITA

mk091

Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Polres Kukar Amankan Dua Tersangka dan Kejar Satu DPO

15 April 2026 - 15:00 WITA

polrs00001

Transaksi Sabu di Samboja Barat Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

14 April 2026 - 15:00 WITA

polseksambojabarat001

Kontrakan Pink di Muara Jawa Digerebek, Polisi Temukan 8 Poket Sabu

13 Maret 2026 - 12:00 WITA

muarajawa1
Trending di HUKUM / KRIMINAL