KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Upaya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali digagalkan aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Loa Kulu. Seorang pria diamankan setelah kedapatan mengangkut puluhan liter BBM jenis Pertalite yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Penindakan ini bermula saat petugas melaksanakan operasi BBM subsidi di Desa Jonggon pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan patroli dan pemantauan di sepanjang jalan poros Jonggon guna mengantisipasi praktik penimbunan maupun distribusi ilegal BBM.
Sekitar pukul 20.43 WITA, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Kijang Krista yang melaju dengan kecepatan tinggi. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Karena gerak-geriknya mencurigakan, kendaraan tersebut langsung kami hentikan dan dilakukan pengecekan,” ungkap Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, Senin (20/4/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite di dalam mobil. Dari hasil interogasi, pengemudi mengakui BBM tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Yang bersangkutan mengaku membeli BBM dari SPBU Jahab Km 14 dengan total sekitar Rp3,5 juta, lalu akan dijual kembali dengan harga Rp12.500 per liter,” jelasnya.
Diduga, pelaku sengaja membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual. Praktik ini dinilai merugikan masyarakat karena dapat mengganggu distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas.
Atas perbuatannya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Loa Kulu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kutai Kartanegara. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik penimbunan dan penyalahgunaan yang kerap terjadi.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan BBM subsidi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Hari Supranoto.
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2026

















