KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat sebagai upaya memperkuat tata kelola pasar tradisional sekaligus mendukung perkembangan pelaku UMKM di Kota Samarinda.
Saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/5/2026), anggota Pansus II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menyampaikan bahwa proses penyusunan raperda tersebut kini telah memasuki tahap draft dan segera dibahas lebih lanjut bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Raperda pasar rakyat ini sudah masuk tahap draft,” ujarnya singkat.
Pansus II DPRD Kota Samarinda sendiri diketuai oleh Muhammad Rudi dengan sekretaris Sani Bin Husain serta beranggotakan Rusdi Doviyanto, Iswandi, Joko Wiratno, Joha Fajal, dan Andi Saharuddin.
Menurut Viktor, penyusunan raperda tersebut dilakukan untuk menghadirkan regulasi yang mampu memperkuat pengelolaan pasar rakyat secara lebih modern, tertata dan berkelanjutan.
Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih maksimal kepada para pedagang pasar tradisional dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Samarinda.
Dalam proses penyusunannya, Pansus II DPRD Samarinda sebelumnya telah melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta untuk mempelajari sistem pengelolaan pasar rakyat yang dinilai berhasil diterapkan di daerah tersebut.
Kunjungan itu dilakukan dengan berdiskusi langsung bersama DPRD Kota Yogyakarta terkait strategi pengembangan pasar rakyat, sistem kelembagaan hingga pola pemberdayaan pedagang pasar tradisional.
Viktor mengatakan pengalaman dari Yogyakarta menjadi salah satu referensi penting dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan Kota Samarinda.
“Pengalaman itu menjadi bahan perbaikan untuk Samarinda,” katanya.
Ia menjelaskan, ada sejumlah aspek penting yang menjadi perhatian dalam penyusunan raperda tersebut. Mulai dari kebersihan pasar, sanitasi lingkungan, sistem pengelolaan keuangan hingga tata kelola kelembagaan pasar.
Menurutnya, pasar rakyat tidak hanya dipandang sebagai pusat transaksi ekonomi, tetapi juga harus menjadi ruang publik yang nyaman, sehat dan tertata bagi masyarakat maupun pedagang.
“Bagaimana kebersihannya, bagaimana sanitasenya, termasuk pengelolaan keuangannya,” jelas Viktor.
Ia juga mengungkapkan bahwa di Yogyakarta terdapat sistem pengelolaan pasar dengan istilah “lurah pasar” yang memiliki fungsi pengawasan dan pengelolaan secara khusus. Sementara di Samarinda, sistem serupa kemungkinan dapat disesuaikan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Konsep-konsep pengelolaan tersebut, kata Viktor, nantinya akan dikaji dan disesuaikan dengan kondisi pasar rakyat di Samarinda agar mampu diterapkan secara efektif.
Selain memperhatikan tata kelola pasar, raperda tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing pasar tradisional di tengah perkembangan pusat perbelanjaan modern.
DPRD Samarinda menilai pasar rakyat tetap memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM dan pedagang kecil.
Karena itu, keberadaan regulasi yang jelas dianggap penting untuk menciptakan sistem pengelolaan pasar yang lebih profesional sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan pedagang.
Terkait target penyelesaian, Viktor menyebut saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal pembahasan bersama Bapemperda sebelum nantinya masuk ke tahap registrasi dan pembahasan lanjutan.
“Sekarang tinggal menunggu jadwal pembahasan di Bapemperda,” pungkasnya.
ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















