KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan Kota Samarinda, Senin (11/5/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda Lantai 1 DPRD Kota Samarinda dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Pembahasan tersebut turut dihadiri perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan rapat kali ini membahas berbagai aspek pemanfaatan jalan, termasuk kemungkinan adanya tumpang tindih aturan dengan perda lain yang telah berlaku sebelumnya.
“Ini berkaitan dengan pemanfaatan jalan. Sebenarnya perda ini sudah dipasangkan dan dipinalisasi sejak tahun 2022, tetapi waktu itu tidak masuk dalam program pembentukan perda sehingga belum menjadi prioritas,” ujarnya kepada awak media usai rapat.
Menurut Kamaruddin, dalam pembahasan ditemukan sejumlah substansi yang dinilai beririsan dengan beberapa regulasi lain, seperti perda ketertiban umum hingga aturan mengenai pendapatan asli daerah (PAD) dan retribusi.
“Banyak yang berbenturan di sini. Karena itu kemungkinan besar kami akan meminta masukan kembali dari penyusun naskah akademik. Kalau memang masih memungkinkan untuk dilanjutkan, tentu akan diteruskan. Tetapi kalau sudah diatur dalam perda lain, akan kami kaji lagi agar tidak menimbulkan pemborosan anggaran,” katanya.
Ia menegaskan, pembahasan Raperda tersebut masih akan terus dievaluasi bersama pihak terkait sebelum diputuskan untuk dilanjutkan atau dihentikan.
“Kalau memungkinkan dilanjutkan, kita lanjutkan. Kalau memang tidak memungkinkan, bisa saja dihentikan,” tegasnya.
Kamaruddin menambahkan, beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut meliputi pengaturan pemanfaatan ruang jalan, perizinan, hingga potensi PAD dari pemanfaatan jalan kota.
Selain itu, rapat bersama OPD teknis juga membahas berbagai aspek pendukung lainnya seperti transportasi, kondisi jalan, padan jalan, hingga pemanfaatan utilitas di kawasan jalan.
“Dishub membahas sisi transportasi, PUPR terkait kondisi jalan dan padan jalan, termasuk pemanfaatannya. Semua ini juga berkaitan dengan PAD dan retribusi daerah,” pungkasnya.
ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















