Menu

Mode Gelap
Pengurus Baru PDKT Kaltim Dilantik, Viktor Yuan Dorong Penguatan SDM dan Wisata Budaya Dayak Viktor Yuan Dorong Penyelesaian Polemik Atribut Adat Lewat Permintaan Maaf Terbuka Libur Panjang di IKN, Pengunjung Diajak Tanam Pohon dan Tinggalkan Jejak Hijau di Kota Hutan Nusantara IKN Fun Day Hadirkan Workshop Batik Pewarna Alami, Kenalkan Budaya dan Alam Kalimantan kepada Pengunjung Otorita IKN Siaga Hadapi El Niño 2026, Teknologi dan Kolaborasi Jadi Andalan Cegah Karhutla

BERITA DAERAH · 16 Mei 2026 14:00 WITA ·

Viktor Yuan Dorong Penyelesaian Polemik Atribut Adat Lewat Permintaan Maaf Terbuka


 Pelantikan Pengurus Provinsi PDKT masa bhakti 2026–2031 Lembaga Adat Dayak Kenyah Kalimantan Timur berlangsung di Gedung Olah Bebaya, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Sabtu (16/5/2026). Perbesar

Pelantikan Pengurus Provinsi PDKT masa bhakti 2026–2031 Lembaga Adat Dayak Kenyah Kalimantan Timur berlangsung di Gedung Olah Bebaya, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Sabtu (16/5/2026).

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Anggota DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, meminta agar persoalan yang tengah berproses terkait polemik atribut adat dapat diselesaikan secara terbuka melalui penyampaian permintaan maaf kepada lembaga adat dan masyarakat Dayak.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur, Viktor Yuan, usai menghadiri Pelantikan Pengurus Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) masa bhakti 2026–2031 di Gedung Olah Bebaya, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Sabtu (16/5/2026).

Dalam pelantikan tersebut, Yulianus Henock Sumual resmi dilantik sebagai Ketua Umum PDKT, didampingi Marten Apuy sebagai Sekretaris Umum dan Paulus Adam sebagai Bendahara.

Menurut Viktor, kehadiran lembaga adat memiliki peran penting dalam membantu menjembatani komunikasi agar persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan.

“Kami berharap dari lembaga adat Dayak Kenyah untuk bisa menjembatani itu. Karena kan itu ada topi, topi itu macam-macam. Ada topi Belayar Mal, topi Dayak Kenyah, macam-macam. Nah kebetulan itu Dayak Kenyah, jadi kita meminta kepada lembaga adat Dayak Kenyah untuk memfasilitasi,” ujarnya kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus tetap mengedepankan penghormatan terhadap lembaga adat dan nilai-nilai budaya masyarakat Dayak. Karena itu, pihak yang terlibat diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka sebagaimana hasil pembahasan yang sebelumnya dilakukan bersama Dewan Adat Dayak Kalimantan.

“Mereka harus menyampaikan permintaan maaf seperti yang kita sampaikan di rapat di kantor Dewan Adat Dayak Kalimantan. Mereka harus menyampaikan permintaan maaf baik kepada Dewan Adat, lembaga adat, maupun kepada masyarakat,” tegas Viktor.

Lebih lanjut, ia mengatakan proses penyelesaian persoalan tersebut hingga kini masih berjalan dan ditangani bersama panitia yang telah dibentuk sebelumnya. Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan dialog agar situasi tetap kondusif.

“Masih berproses, dengan panitia yang kemarin,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengurus Baru PDKT Kaltim Dilantik, Viktor Yuan Dorong Penguatan SDM dan Wisata Budaya Dayak

16 Mei 2026 - 15:00 WITA

pdkt002

Andi Harun Dorong Festival Budaya Samarinda Diperkuat Lewat Perda

14 Mei 2026 - 11:03 WITA

andi0001

Enam Raperda Disepakati, DPRD Samarinda Dorong Percepatan Regulasi Strategis

14 Mei 2026 - 10:00 WITA

helmi0001

Enam Raperda di Luar Propemperda 2026 Disepakati, DPRD Samarinda Pastikan Pembahasan Libatkan Publik

14 Mei 2026 - 09:00 WITA

km1

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Limbah B3, Sejumlah Pasal Dikoreksi agar Tak Tumpang Tindih Kewenangan

11 Mei 2026 - 17:00 WITA

DLHK01

Tiga Pansus DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda, Bapemperda Pastikan Proses Matang Sebelum Pengesahan

11 Mei 2026 - 16:00 WITA

dprdkota33
Trending di BERITA DAERAH