Menu

Mode Gelap
Dari Lapangan Pesantren Menuju Mimpi Besar, RHQ Football Academy Padukan Sepak Bola dan Hafalan Al-Qur’an Dari Dunia Usaha ke DPRD Samarinda, Arie Wibowo Fokus Kawal Infrastruktur dan Aspirasi Warga Stafsus Presiden Dorong UMKM Manfaatkan AI, Tiar Nabilla: Teknologi Jadi Kunci Daya Saing Masa Depan Rita Widyasari Minta Pengembangan Perkara Dinilai Berdasarkan Fakta dan Asal-usul Aset Rita Widyasari: Bantuan Sosial kepada Masyarakat Berasal dari Usaha yang Dimiliki Sebelum Menjabat

NASIONAL · 6 Jun 2026 14:30 WITA ·

Rita Widyasari Minta Proses Hukum Lihat Sejarah Kepemilikan Perusahaan Secara Utuh


 Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Foto: Istimewa. Perbesar

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Foto: Istimewa.

KUMALANEWS.ID, JAKARTA – Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, berharap proses hukum yang masih berjalan terhadap dirinya dapat mempertimbangkan seluruh fakta secara utuh, termasuk sejarah berdiri dan kepemilikan sejumlah perusahaan yang menurutnya telah ada sebelum ia menjabat sebagai kepala daerah.

Menurut Rita, beberapa perusahaan yang kini masuk dalam pengembangan perkara telah berdiri sejak tahun 2006 atau sebelum dirinya terpilih sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Perusahaan tersebut di antaranya PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Ia menilai latar belakang pendirian perusahaan-perusahaan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dipahami dalam melihat perkara yang saat ini masih berkembang.

“Perusahaan tersebut sudah berdiri dan memiliki struktur kepemilikan yang jelas jauh sebelum saya menjabat sebagai bupati. Itu yang saya harapkan dapat dilihat secara utuh dalam proses ini,” kata Rita, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juni 2026.

Rita menjelaskan bahwa keberadaan SKN, ABP, dan BKS tidak dapat dilepaskan dari sejarah usaha keluarganya yang telah berjalan sebelum dirinya memasuki dunia politik. Oleh karena itu, ia berharap kronologi pendirian serta struktur kepemilikan perusahaan menjadi salah satu aspek yang turut dipertimbangkan dalam proses hukum.

Menurutnya, SKN merupakan perusahaan yang sejak awal mencantumkan namanya dalam struktur kepemilikan, sedangkan ABP dan BKS merupakan perusahaan milik anggota keluarganya.

“SKN merupakan perusahaan yang memang sejak awal mencantumkan nama saya dalam struktur kepemilikannya. Seluruh dokumen terkait perusahaan tersebut tersedia dan dapat ditelusuri,” ujarnya.

Ia juga menyatakan tidak pernah mencampuri pengelolaan operasional perusahaan keluarga selama menjalankan tugas sebagai kepala daerah. Menurut Rita, setiap perusahaan memiliki pengurus dan mekanisme pengelolaan sendiri sesuai ketentuan yang berlaku.

“Alam Jaya merupakan perusahaan yang dimiliki keluarga saya. Saya juga tidak pernah menerima apa pun dari perusahaan tersebut. Begitu pula dengan BKS, sehingga saya merasa penting untuk menjelaskan posisi saya secara utuh,” katanya.

Rita menambahkan bahwa selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara, dirinya berupaya menjaga pemisahan antara kepentingan pemerintahan dengan kepentingan usaha keluarga sebagai bagian dari tanggung jawabnya sebagai pejabat publik.

“Selama menjabat, saya berupaya memisahkan urusan pemerintahan dengan kepentingan usaha keluarga. Prinsip itu yang selalu saya pegang dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah,” tegasnya.

Menurut Rita, dokumen-dokumen perusahaan, mulai dari akta pendirian, struktur kepemilikan hingga laporan keuangan, dapat menunjukkan perjalanan usaha yang telah berlangsung sebelum dirinya menduduki jabatan publik. Karena itu, ia berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan tersebut dapat dinilai berdasarkan dokumen dan kronologi yang lengkap.

“Saya berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan kepemilikan perusahaan dan aktivitas usaha dapat dilihat berdasarkan dokumen serta kronologi yang sebenarnya,” tuturnya.

Meski masih menghadapi pengembangan perkara, Rita menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyatakan akan bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang diperlukan sesuai ketentuan.

“Saya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Yang saya harapkan hanyalah agar semua fakta dapat dipertimbangkan secara menyeluruh dan objektif,” lanjutnya.

Ia juga berharap masyarakat memperoleh informasi yang lengkap mengenai perkara yang dihadapinya sehingga tidak terjadi kesalahpahaman mengenai posisi maupun keterlibatannya.

“Saya hanya meminta keadilan. Saya berharap persoalan ini dapat dilihat secara utuh sehingga masyarakat juga memperoleh pemahaman yang lengkap mengenai situasi yang saya hadapi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Rita Widyasari telah menyelesaikan masa pidananya dan bebas pada Agustus 2025. Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah perkara yang berkaitan dengan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut. Informasi dalam berita ini memuat pernyataan dan penjelasan dari Rita Widyasari mengenai posisinya dalam proses hukum yang masih berlangsung.

 

Pewarta : Bay
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Rita Widyasari Minta Pengembangan Perkara Dinilai Berdasarkan Fakta dan Asal-usul Aset

6 Juni 2026 - 15:30 WITA

bunda05

Rita Widyasari: Bantuan Sosial kepada Masyarakat Berasal dari Usaha yang Dimiliki Sebelum Menjabat

6 Juni 2026 - 15:00 WITA

bunda03

IKN Youth Forum Dorong Generasi Muda Lawan Hoaks dan Kawal Masa Depan Nusantara

1 Mei 2026 - 15:00 WITA

ikn1232123123

Topside Proyek Manpatu Berlayar, Tonggak Penting Menuju Produksi Migas 2027

22 April 2026 - 10:00 WITA

phm0009

IKN Gandeng Daerah, Proyek Sampah Jadi Energi di Kaltim Resmi Dimulai

11 April 2026 - 15:00 WITA

Tambahkan sedikit teks isi 4

Indonesia Dorong Standar Global Royalti Musik, Perkuat Perlindungan Kreator di Era Digital

10 April 2026 - 17:00 WITA

amsi9809876578
Trending di NASIONAL