KUMALANEWS.ID, JAKARTA – Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, berharap proses hukum yang masih berjalan terhadap dirinya dapat mempertimbangkan seluruh fakta secara utuh, termasuk sejarah berdiri dan kepemilikan sejumlah perusahaan yang menurutnya telah ada sebelum ia menjabat sebagai kepala daerah.
Menurut Rita, beberapa perusahaan yang kini masuk dalam pengembangan perkara telah berdiri sejak tahun 2006 atau sebelum dirinya terpilih sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Perusahaan tersebut di antaranya PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Ia menilai latar belakang pendirian perusahaan-perusahaan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dipahami dalam melihat perkara yang saat ini masih berkembang.
“Perusahaan tersebut sudah berdiri dan memiliki struktur kepemilikan yang jelas jauh sebelum saya menjabat sebagai bupati. Itu yang saya harapkan dapat dilihat secara utuh dalam proses ini,” kata Rita, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juni 2026.
Rita menjelaskan bahwa keberadaan SKN, ABP, dan BKS tidak dapat dilepaskan dari sejarah usaha keluarganya yang telah berjalan sebelum dirinya memasuki dunia politik. Oleh karena itu, ia berharap kronologi pendirian serta struktur kepemilikan perusahaan menjadi salah satu aspek yang turut dipertimbangkan dalam proses hukum.
Menurutnya, SKN merupakan perusahaan yang sejak awal mencantumkan namanya dalam struktur kepemilikan, sedangkan ABP dan BKS merupakan perusahaan milik anggota keluarganya.
“SKN merupakan perusahaan yang memang sejak awal mencantumkan nama saya dalam struktur kepemilikannya. Seluruh dokumen terkait perusahaan tersebut tersedia dan dapat ditelusuri,” ujarnya.
Ia juga menyatakan tidak pernah mencampuri pengelolaan operasional perusahaan keluarga selama menjalankan tugas sebagai kepala daerah. Menurut Rita, setiap perusahaan memiliki pengurus dan mekanisme pengelolaan sendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alam Jaya merupakan perusahaan yang dimiliki keluarga saya. Saya juga tidak pernah menerima apa pun dari perusahaan tersebut. Begitu pula dengan BKS, sehingga saya merasa penting untuk menjelaskan posisi saya secara utuh,” katanya.
Rita menambahkan bahwa selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara, dirinya berupaya menjaga pemisahan antara kepentingan pemerintahan dengan kepentingan usaha keluarga sebagai bagian dari tanggung jawabnya sebagai pejabat publik.
“Selama menjabat, saya berupaya memisahkan urusan pemerintahan dengan kepentingan usaha keluarga. Prinsip itu yang selalu saya pegang dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah,” tegasnya.
Menurut Rita, dokumen-dokumen perusahaan, mulai dari akta pendirian, struktur kepemilikan hingga laporan keuangan, dapat menunjukkan perjalanan usaha yang telah berlangsung sebelum dirinya menduduki jabatan publik. Karena itu, ia berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan tersebut dapat dinilai berdasarkan dokumen dan kronologi yang lengkap.
“Saya berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan kepemilikan perusahaan dan aktivitas usaha dapat dilihat berdasarkan dokumen serta kronologi yang sebenarnya,” tuturnya.
Meski masih menghadapi pengembangan perkara, Rita menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyatakan akan bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang diperlukan sesuai ketentuan.
“Saya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Yang saya harapkan hanyalah agar semua fakta dapat dipertimbangkan secara menyeluruh dan objektif,” lanjutnya.
Ia juga berharap masyarakat memperoleh informasi yang lengkap mengenai perkara yang dihadapinya sehingga tidak terjadi kesalahpahaman mengenai posisi maupun keterlibatannya.
“Saya hanya meminta keadilan. Saya berharap persoalan ini dapat dilihat secara utuh sehingga masyarakat juga memperoleh pemahaman yang lengkap mengenai situasi yang saya hadapi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Rita Widyasari telah menyelesaikan masa pidananya dan bebas pada Agustus 2025. Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah perkara yang berkaitan dengan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut. Informasi dalam berita ini memuat pernyataan dan penjelasan dari Rita Widyasari mengenai posisinya dalam proses hukum yang masih berlangsung.
Pewarta : Bay Editor : Fairuzzabady @2026

















