KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersiap memperketat pengawasan terhadap operasional toko swalayan dengan membentuk tim terpadu lintas instansi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan, jam operasional, hingga regulasi perdagangan yang berlaku, sehingga tercipta iklim usaha yang tertib dan sehat.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Haemusri Umar, mengatakan pembentukan tim pengawasan saat ini masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah. Setelah tim resmi dibentuk, pengawasan akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah instansi terkait agar penindakan lebih efektif.
“Kami masih menunggu SK tim. Setelah terbentuk, kami akan rapat dan turun bersama melakukan pengawasan serta penertiban,” kata Haemusri, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, pengawasan terpadu menjadi kebutuhan karena hasil inspeksi sebelumnya masih menemukan sejumlah toko swalayan yang beroperasi tidak sesuai ketentuan. Pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan jam operasional, tetapi juga menyangkut aspek perizinan dan kepatuhan terhadap aturan perdagangan.
Ia menjelaskan, jumlah toko modern dan swalayan di Balikpapan terus meningkat seiring berkembangnya kawasan permukiman dan aktivitas ekonomi masyarakat. Pertumbuhan tersebut harus diimbangi dengan pengawasan agar persaingan usaha tetap berjalan secara adil dan sesuai regulasi.
“Pertumbuhan usaha harus diiringi kepatuhan terhadap aturan. Itu yang ingin kami pastikan melalui pengawasan bersama,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkot Balikpapan masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha. Disdag terus melakukan sosialisasi dan pembinaan agar pengelola swalayan memahami kewajiban mereka serta segera melakukan penyesuaian apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami lebih dulu memberikan pemahaman melalui sosialisasi dan surat teguran agar mereka mengetahui aturan yang berlaku dan segera memperbaiki jika ada kekurangan,” jelasnya.
Namun, Haemusri menegaskan pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi apabila pelanggaran terus dilakukan. Sesuai ketentuan yang berlaku, sanksi administratif dapat diberikan secara bertahap, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
“Kalau sanksi maksimalnya memang pencabutan izin,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses pencabutan izin tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui mekanisme administratif yang telah diatur. Tahapan dimulai dari hasil pengawasan dan pemeriksaan oleh Dinas Perdagangan. Jika pelanggaran memenuhi unsur pemberian sanksi, Disdag akan menyampaikan rekomendasi kepada perangkat daerah yang menangani perizinan.
Selanjutnya, rekomendasi tersebut diteruskan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai dasar untuk proses pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prosesnya berjenjang. Kami menyampaikan rekomendasi kepada dinas perizinan, kemudian diteruskan ke kementerian untuk pencabutan izin OSS apabila seluruh persyaratan sanksi telah terpenuhi,” terang Haemusri.
Melalui pembentukan tim terpadu ini, Pemkot Balikpapan berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha semakin meningkat. Selain menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih tertib dan berkeadilan, pengawasan juga bertujuan melindungi konsumen serta memastikan seluruh aktivitas usaha di Kota Balikpapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
ADV Diskominfo Kota Balikpapan Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















