KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat di depan PT Artanusa Beton, Jalan Teuku Umar, pada akhir Maret 2026 menjadi momentum bagi berbagai pihak untuk mengevaluasi tata kelola angkutan logistik di Kota Samarinda. Tidak hanya mendorong penertiban parkir truk gandeng, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Kalimantan Timur juga mengusulkan langkah jangka panjang berupa penataan ulang kawasan pergudangan yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kawasan perkotaan.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Persiapan Kegiatan Penertiban Parkir Kereta Tempel (Gandengan) yang digelar Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Selasa (26/5/2026) lalu. Rapat dihadiri Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda Ronal Stephen Lonteng, jajaran Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Satlantas Polresta Samarinda, Polsek Sungai Kunjang, Camat Sungai Kunjang, Lurah Karang Asam Ulu, Ketua ALFI Kalimantan Timur, serta para Ketua RT 34, RT 35, dan RT 10 Kelurahan Karang Asam Ulu.
Ketua ALFI Kalimantan Timur, Mohamad Gobel, menegaskan bahwa persoalan parkir kendaraan gandeng di sepanjang Jalan Teuku Umar tidak dapat diselesaikan hanya melalui operasi penertiban yang bersifat sementara. Menurutnya, akar persoalan terletak pada keberadaan kawasan pergudangan yang sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan tata ruang Kota Samarinda.
“Kawasan pergudangan sudah saatnya dievaluasi,” ujar Gobel, Kamis (18/6/2026).
Ia meminta Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD meninjau kembali status kawasan pergudangan, termasuk mengevaluasi Hak Guna Usaha (HGU) yang masih berlaku. Menurutnya, selama lebih dari 30 tahun kawasan tersebut telah mengalami perubahan yang sangat signifikan, sehingga diperlukan penyesuaian kebijakan agar sejalan dengan kondisi saat ini.
Gobel menjelaskan, kawasan Jalan Teuku Umar yang dahulu didominasi aktivitas pergudangan kini telah berkembang menjadi salah satu pusat kegiatan masyarakat. Kehadiran pusat perbelanjaan, rumah sakit, kawasan permukiman, serta berbagai fasilitas publik membuat lalu lintas di kawasan tersebut semakin padat. Di sisi lain, aktivitas kendaraan logistik berukuran besar masih terus berlangsung sehingga berpotensi menimbulkan konflik dengan pengguna jalan lainnya.
Menurutnya, meningkatnya jumlah kendaraan gandeng tidak diimbangi dengan tersedianya area parkir maupun fasilitas penunjang logistik yang memadai. Akibatnya, banyak truk terpaksa berhenti atau parkir di bahu jalan hingga memakan badan jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Kondisi tersebut, lanjut Gobel, tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama pada jam-jam sibuk ketika aktivitas masyarakat di kawasan Jalan Teuku Umar sangat tinggi.
Selain persoalan tata ruang, ALFI juga menyoroti masih lemahnya pengawasan terhadap armada logistik yang beroperasi di Kota Samarinda. Menurut Gobel, masih terdapat sejumlah perusahaan maupun pengemudi yang memarkir kendaraan secara sembarangan di bahu jalan maupun median, meski telah berulang kali dilakukan penertiban.
Sebagai solusi, ALFI mengusulkan agar Dinas Perhubungan Kota Samarinda menerapkan sistem identifikasi terhadap seluruh kendaraan gandeng. Setiap armada diharapkan memiliki identitas yang jelas berupa nama perusahaan dan nomor kontak sehingga memudahkan petugas melakukan pengawasan maupun penindakan apabila terjadi pelanggaran.
“Harus ada efek jera bagi pelanggar,” tegasnya.
Ia menilai sistem identifikasi tersebut akan mempermudah pemerintah dalam memberikan teguran maupun menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga pihak perusahaan sebagai pemilik armada.
Gobel menambahkan, konsep serupa pernah diterapkan dalam penanganan parkir kendaraan berat di kawasan sekitar SMP Negeri 10 Samarinda dan terbukti mampu mengurangi pelanggaran secara signifikan. Pengalaman tersebut dinilai dapat menjadi acuan dalam penanganan persoalan parkir truk gandeng di Jalan Teuku Umar.
Lebih lanjut, ALFI mengungkapkan bahwa kendaraan gandeng yang selama ini kerap parkir di kawasan tersebut sebenarnya hanya berasal dari sekitar lima perusahaan. Namun, karena sanksi yang diberikan selama ini dinilai belum cukup tegas, pelanggaran masih terus berulang dan belum memberikan efek jera.
Oleh karena itu, ALFI berharap pemerintah daerah bersama DPRD, kepolisian, dan instansi terkait dapat menyusun kebijakan yang lebih komprehensif. Penanganan persoalan tidak cukup dilakukan melalui razia atau penertiban rutin, tetapi juga harus disertai penataan kawasan pergudangan, penyediaan kantong parkir khusus kendaraan logistik, pengawasan armada yang lebih ketat, serta penegakan aturan secara konsisten.
Menurut Gobel, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk menciptakan sistem distribusi logistik yang tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat. Dengan penataan yang lebih baik, aktivitas ekonomi dapat terus berkembang seiring terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Kota Samarinda.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















