KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Samboja mengamankan seorang pria berinisial K (45) yang merupakan oknum petugas keamanan (satpam) pasar atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Peristiwa tersebut diduga terjadi di kawasan Pasar Kuala, RT 05, Kelurahan Samboja Kuala, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Samboja, AKP Muhammad Yazid, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan proses hukum bermula dari laporan resmi yang disampaikan nenek korban berinisial SA pada Selasa (9/6/2026). Korban diketahui merupakan anak laki-laki berusia tujuh tahun.
“Kasus ini langsung kami tindak lanjuti setelah menerima laporan dari keluarga korban,” ujar AKP Muhammad Yazid, Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Sabtu malam (6/6/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, nenek korban tengah membongkar dagangan buah di area pasar, sementara korban berjalan ke bagian belakang gudang.
Tak lama kemudian terdengar suara tangisan korban. Kakaknya yang berada tidak jauh dari lokasi segera menghampiri dan menemukan pelaku masih berada di sekitar tempat kejadian. Korban kemudian dibawa kembali kepada neneknya dalam kondisi syok.
Keesokan harinya, Minggu (7/6/2026), korban mengeluhkan rasa sakit kepada neneknya. Setelah diberi pendampingan dan ditanya lebih lanjut, korban akhirnya menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya. Keluarga kemudian memutuskan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Dalam proses pelaporan, keluarga juga menyerahkan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Samboja segera melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan terduga pelaku. K akhirnya diamankan pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WITA di kediamannya. Saat ditangkap, pelaku diduga telah bersiap meninggalkan lokasi.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” kata Yazid.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya. Namun, seluruh keterangan yang diberikan masih akan diverifikasi melalui proses penyidikan.
Saat ini, K telah ditahan di Mapolsek Samboja guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak.
Kapolsek Samboja juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama ketika berada di ruang publik. Orang tua diminta mengingatkan anak untuk tidak berada sendirian di lokasi yang sepi serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
“Pengawasan orang tua sangat penting untuk mencegah kejadian serupa,” pungkasnya.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2026

















