KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap modus baru yang digunakan sindikat peredaran narkotika jenis sabu untuk mengelabui aparat dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Pelaku mengganti isi bungkus sabu seberat satu kilogram dengan kentang olahan beku (frozen potato) sebagai paket umpan (decoy), sementara sabu asli disembunyikan di lokasi lain.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 1.796 gram bruto atau hampir dua kilogram serta menangkap dua tersangka, IN (37) dan NU (45). Polisi juga menduga NU berperan sebagai bandar yang terhubung dengan jaringan narkotika yang lebih besar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat. Tim Subdit I kemudian menangkap IN di sebuah kamar Apartemen Grand Valley, Balikpapan Tengah, pada Kamis (16/7/2026) malam.
Saat penggeledahan, petugas hanya menemukan bungkus bekas sabu satu kilogram yang telah diisi kentang olahan. Namun, adanya sisa butiran sabu pada plastik pembungkus membuat penyidik mendalami kasus tersebut.
“Pelaku sengaja mengganti isi bungkus sabu dengan kentang untuk mengecoh petugas apabila dilakukan penangkapan,” kata Romylus, Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan pengembangan, polisi mengetahui sabu asli telah dipindahkan ke lokasi lain dan sebagian telah dikemas menjadi paket-paket siap edar. Berbekal keterangan IN, tim kemudian menangkap NU di Samarinda pada Jumat (17/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan lokasi penyimpanan sabu di kawasan Jalan Sangga Buana, Batu Ampar, Balikpapan Utara. Pada Sabtu (18/7/2026) dini hari, petugas menyita satu paket sabu seberat 1.046 gram bruto dan 15 paket sabu siap edar dengan total berat 750 gram bruto, sehingga keseluruhan barang bukti mencapai 1.796 gram bruto.
Romylus menyebut modus mengganti sabu dengan kentang merupakan yang pertama kali ditemukan dalam pengungkapan kasus narkotika di Kalimantan Timur.
“Ini merupakan modus baru. Baru kali ini kami menemukan pelaku menggunakan kentang sebagai pengganti sabu untuk mengelabui petugas,” ujarnya.
Polda Kaltim masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut serta menelusuri asal sabu yang diduga berasal dari luar Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















