KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan Kota Samarinda mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Regulasi tersebut dinilai memiliki peran strategis sebagai payung hukum yang mampu mengintegrasikan berbagai aspek penanganan kebakaran dan sistem penyelamatan secara lebih menyeluruh dan terarah.
Pandangan itu disampaikan Akademisi sekaligus Wakil Dekan I Fakultas Syari’ah UINSI Samarinda, Dr. Murjani, S.Ag., S.H., M.H., usai mengikuti Uji Publik Raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan yang digelar di Auditorium 22 Dzulhijjah UINSI Samarinda, Jalan H.A.M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, Peraturan Daerah merupakan instrumen hukum penting yang berfungsi menerjemahkan aturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang dan regulasi sektoral, ke dalam kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Perda itu instrumen untuk menjabarkan norma hukum yang lebih tinggi ke konteks lokal. Karena itu, harmonisasi dan sinkronisasi sangat penting,” ujarnya.
Ia menilai kehadiran Raperda ini sangat dibutuhkan karena dapat menyatukan berbagai aturan teknis yang selama ini tersebar di sejumlah perangkat regulasi, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penanganan kebakaran dan penyelamatan.
Perkuat Dasar Penganggaran Daerah
Lebih lanjut, Dr. Murjani menekankan pentingnya aspek penganggaran dalam Raperda tersebut. Menurutnya, regulasi ini akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi Pemerintah Kota Samarinda dalam mengalokasikan anggaran untuk pencegahan, penanggulangan kebakaran, hingga penguatan sistem penyelamatan.
“Harapannya ini menjadi satu payung hukum yang terintegrasi, terutama dalam aspek penganggaran,” katanya singkat.
Ia menjelaskan, keberadaan Perda akan memberikan legitimasi yang lebih kuat dibandingkan jika hanya mengandalkan Peraturan Wali Kota (Perwali), yang ruang lingkupnya lebih terbatas. Dengan Perda, pemerintah daerah juga memiliki keleluasaan untuk memperkuat koordinasi lintas instansi yang terlibat dalam penanganan kebakaran.
Tidak Tumpang Tindih dengan Aturan Lain
Terkait kekhawatiran adanya tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada, ia memastikan hal tersebut tidak akan terjadi karena setiap produk hukum daerah tetap mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak akan tumpang tindih karena Perda justru menurunkan dan menyesuaikan aturan yang lebih tinggi ke kebutuhan daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, Perda ini akan bersifat umum dan komprehensif, sementara aturan teknis seperti standar kompetensi relawan, sertifikasi, hingga kelayakan Alat Pelindung Diri (APD) akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana.
Melalui proses uji publik yang melibatkan akademisi, relawan, hingga instansi terkait, Dr. Murjani berharap Raperda ini dapat benar-benar mengakomodasi seluruh masukan pemangku kepentingan.
“Semoga regulasi ini bisa menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan keselamatan warga Samarinda,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















