Menu

Mode Gelap
Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian 23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan” Akademisi Nilai Raperda Kebakaran Samarinda Jadi Payung Hukum Strategis dan Perkuat Sistem Penyelamatan Ketua DPRD Samarinda: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kompas Pembangunan dan Penguatan UMKM DPRD Pasuruan Belajar Strategi Samarinda Jaga Fiskal di Tengah Pemangkasan Dana Pusat

BERITA DAERAH · 18 Jun 2026 21:00 WITA ·

Akademisi Nilai Raperda Kebakaran Samarinda Jadi Payung Hukum Strategis dan Perkuat Sistem Penyelamatan


 Wakil Dekan I Fakultas Syari’ah UINSI Samarinda, Dr. Murjani, memberikan pandangan terkait Raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan yang dinilai strategis sebagai payung hukum terintegrasi di Kota Samarinda. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Wakil Dekan I Fakultas Syari’ah UINSI Samarinda, Dr. Murjani, memberikan pandangan terkait Raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan yang dinilai strategis sebagai payung hukum terintegrasi di Kota Samarinda. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan Kota Samarinda mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Regulasi tersebut dinilai memiliki peran strategis sebagai payung hukum yang mampu mengintegrasikan berbagai aspek penanganan kebakaran dan sistem penyelamatan secara lebih menyeluruh dan terarah.

Pandangan itu disampaikan Akademisi sekaligus Wakil Dekan I Fakultas Syari’ah UINSI Samarinda, Dr. Murjani, S.Ag., S.H., M.H., usai mengikuti Uji Publik Raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan yang digelar di Auditorium 22 Dzulhijjah UINSI Samarinda, Jalan H.A.M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, Peraturan Daerah merupakan instrumen hukum penting yang berfungsi menerjemahkan aturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang dan regulasi sektoral, ke dalam kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Perda itu instrumen untuk menjabarkan norma hukum yang lebih tinggi ke konteks lokal. Karena itu, harmonisasi dan sinkronisasi sangat penting,” ujarnya.

Ia menilai kehadiran Raperda ini sangat dibutuhkan karena dapat menyatukan berbagai aturan teknis yang selama ini tersebar di sejumlah perangkat regulasi, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penanganan kebakaran dan penyelamatan.

Perkuat Dasar Penganggaran Daerah

Lebih lanjut, Dr. Murjani menekankan pentingnya aspek penganggaran dalam Raperda tersebut. Menurutnya, regulasi ini akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi Pemerintah Kota Samarinda dalam mengalokasikan anggaran untuk pencegahan, penanggulangan kebakaran, hingga penguatan sistem penyelamatan.

“Harapannya ini menjadi satu payung hukum yang terintegrasi, terutama dalam aspek penganggaran,” katanya singkat.

Ia menjelaskan, keberadaan Perda akan memberikan legitimasi yang lebih kuat dibandingkan jika hanya mengandalkan Peraturan Wali Kota (Perwali), yang ruang lingkupnya lebih terbatas. Dengan Perda, pemerintah daerah juga memiliki keleluasaan untuk memperkuat koordinasi lintas instansi yang terlibat dalam penanganan kebakaran.

Tidak Tumpang Tindih dengan Aturan Lain

Terkait kekhawatiran adanya tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada, ia memastikan hal tersebut tidak akan terjadi karena setiap produk hukum daerah tetap mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak akan tumpang tindih karena Perda justru menurunkan dan menyesuaikan aturan yang lebih tinggi ke kebutuhan daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, Perda ini akan bersifat umum dan komprehensif, sementara aturan teknis seperti standar kompetensi relawan, sertifikasi, hingga kelayakan Alat Pelindung Diri (APD) akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana.

Melalui proses uji publik yang melibatkan akademisi, relawan, hingga instansi terkait, Dr. Murjani berharap Raperda ini dapat benar-benar mengakomodasi seluruh masukan pemangku kepentingan.

“Semoga regulasi ini bisa menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan keselamatan warga Samarinda,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian

19 Juni 2026 - 14:00 WITA

a22

23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

19 Juni 2026 - 13:00 WITA

a21

Ketua DPRD Samarinda: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kompas Pembangunan dan Penguatan UMKM

18 Juni 2026 - 20:30 WITA

a19

DPRD Pasuruan Belajar Strategi Samarinda Jaga Fiskal di Tengah Pemangkasan Dana Pusat

18 Juni 2026 - 20:00 WITA

a18

Wali Kota Tinjau Revitalisasi Pipa Induk PTMB, Siapkan Distribusi Air Bersih Lebih Andal

18 Juni 2026 - 19:30 WITA

a16

Satgas Pengawasan Migas Segera Dibentuk, Pemkot Balikpapan Perketat Distribusi BBM

18 Juni 2026 - 19:00 WITA

a15
Trending di BERITA DAERAH