KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda terus mendorong lahirnya regulasi yang lebih komprehensif dalam upaya menekan angka penyebaran penyakit Tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS di daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi DPRD Kota Samarinda tentang Pencegahan dan Penanggulangan TBC dan HIV/AIDS yang digelar di Gedung Graha Pemuda, Jalan AW Syahranie No. 101, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Sabtu (20/6/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Anggota Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, serta Tenaga Ahli Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Masdar John, sebagai narasumber. Sejumlah organisasi kepemudaan seperti KNPI Kota Samarinda serta masyarakat turut hadir dan memberikan masukan terhadap substansi rancangan peraturan daerah tersebut.
Dalam sambutannya, Novan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam forum sosialisasi tersebut. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi agar sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Terima kasih atas kehadirannya. Kami berharap masukan dari masyarakat bisa memperkaya substansi Raperda ini,” ujarnya.
Novan menjelaskan, pembentukan Pansus IV DPRD Samarinda dilatarbelakangi oleh masih tingginya angka kasus TBC dan HIV/AIDS di Kota Samarinda. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan perhatian serius karena Samarinda merupakan kota dengan mobilitas penduduk yang tinggi dan menjadi pusat aktivitas ekonomi di Kalimantan Timur.
“Pansus ini dibentuk karena tingginya angka penyebaran TBC dan HIV/AIDS di Samarinda,” katanya singkat.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Raperda nantinya tidak hanya menjadi produk hukum formal, tetapi harus mampu memberikan dampak nyata dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyakit di masyarakat. Menurutnya, selama ini berbagai fasilitas layanan kesehatan masih menghadapi keterbatasan, baik dari sisi tenaga medis maupun sarana pendukung.
Novan mengungkapkan, DPRD juga telah melakukan sejumlah kunjungan lapangan ke fasilitas kesehatan untuk melihat langsung kondisi penanganan pasien TBC dan HIV/AIDS. Dari hasil peninjauan tersebut ditemukan masih adanya kekurangan tenaga kesehatan, khususnya perawat, serta keterbatasan fasilitas penunjang perawatan pasien.
“Di beberapa fasilitas kesehatan masih ditemukan keterbatasan tenaga medis dan sarana pendukung. Ini menjadi catatan penting bagi kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, masa kerja Pansus IV ditargetkan selesai pada Agustus mendatang sebelum hasil pembahasan Raperda dibawa ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dibahas lebih lanjut secara detail pasal demi pasal.
Usai kegiatan, Novan kembali menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini diharapkan dapat memperkuat upaya deteksi dini, memperluas akses pengobatan, serta mengurangi stigma negatif terhadap penderita TBC dan HIV/AIDS di masyarakat.
Menurutnya, meskipun pemerintah pusat telah memiliki regulasi terkait penanganan kedua penyakit tersebut, aturan yang ada masih bersifat umum sehingga perlu diperkuat dengan regulasi daerah yang lebih spesifik sesuai karakteristik wilayah.
“Regulasi pusat sudah ada, tetapi masih bersifat umum. Kita perlu aturan daerah yang lebih spesifik sesuai kebutuhan di lapangan,” jelasnya.
Novan juga menilai tingginya kasus TBC di Samarinda menjadi alasan kuat perlunya langkah pencegahan yang lebih sistematis dan terintegrasi melalui regulasi daerah.
Ia berharap forum sosialisasi ini dapat menghasilkan berbagai masukan konstruktif dari masyarakat sehingga Raperda yang dihasilkan benar-benar implementatif dan bermanfaat bagi warga.
“Harapannya, Raperda ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar memberi dampak dalam pencegahan dan penanganan TBC maupun HIV/AIDS di Samarinda,” pungkasnya.
ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















