Menu

Mode Gelap
Perjalanan Pulang Bagus, Eboni, dan Ruby: Enam Tahun Belajar Menjadi Liar, Kini Kembali ke Hutan Kalimantan Dari Rantai ke Rimba, Tiga Orangutan Akhirnya Kembali ke Habitat Alami Setelah Bertahun-tahun Direhabilitasi Dandim 0906/Kukar Ajak Wartawan Perangi Hoaks dan Jaga Persatuan Bangsa Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Aset Olahraga untuk Tingkatkan PAD Disporapar Samarinda Optimistis Target PAD 2026 Tercapai, Siapkan Kolaborasi Kelola Aset

BERITA DAERAH · 2 Jul 2026 14:00 WITA ·

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Kepemudaan, Siapkan Payung Hukum untuk Pengembangan Generasi Muda


 Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menyampaikan Raperda Kepemudaan disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan generasi muda di Kota Samarinda. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menyampaikan Raperda Kepemudaan disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan generasi muda di Kota Samarinda. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan sebagai upaya menghadirkan payung hukum yang lebih kuat bagi pengembangan dan pemberdayaan generasi muda di Kota Tepian. Pembahasan dilakukan dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis (2/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, didampingi Wakil Ketua Bapemperda Abdul Rohim serta anggota Bapemperda yang juga Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki keterkaitan dengan pembinaan dan pemberdayaan kepemudaan.

Usai rapat, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa Raperda Kepemudaan merupakan usulan Pemerintah Kota Samarinda yang bertujuan memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan program pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan pemuda secara lebih terarah dan berkelanjutan.

“Perda ini merupakan inisiasi dari pemerintah kota untuk mengakomodasi kepentingan anak-anak muda di Kota Samarinda. Di dalamnya mengatur tentang pengembangan dan pemberdayaan pemuda, termasuk kewajiban serta tanggung jawab pemerintah maupun masyarakat dalam mendukung upaya tersebut,” ujarnya.

Menurut Abdul Rohim, keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu memperjelas peran pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, hingga masyarakat dalam menciptakan ekosistem yang mendukung lahirnya generasi muda yang berkualitas, mandiri, dan berdaya saing.

Ia menjelaskan, Raperda juga akan mengatur berbagai bentuk perlindungan terhadap pemuda, termasuk pembentukan pusat-pusat pengembangan kepemudaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan pembiayaan, hingga pendampingan bagi pemuda yang memiliki potensi di bidang kewirausahaan, kepemimpinan, olahraga, seni, maupun bidang lainnya.

“Harapannya, ketika perda ini sudah disahkan, benar-benar menjadi instrumen yang mampu mendukung anak-anak muda agar bisa berkembang lebih baik,” katanya.

Abdul Rohim menambahkan, penyusunan Raperda Kepemudaan merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang tentang Kepemudaan serta regulasi di tingkat Provinsi Kalimantan Timur. Ia mengakui pembahasannya sempat tertunda, namun kini Bapemperda berkomitmen mempercepat penyelesaian agar regulasi tersebut dapat segera diberlakukan.

“Kita menargetkan perda ini bisa diketuk pada tahun ini karena sangat dibutuhkan untuk menjamin proses pemberdayaan dan pengembangan pemuda di Kota Samarinda berjalan dengan baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan substansi Raperda disusun dengan mengacu pada berbagai ketentuan perundang-undangan terbaru, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah provinsi. Selain itu, Bapemperda juga mempelajari praktik-praktik terbaik dari perda kepemudaan yang telah diterapkan di sejumlah daerah sebagai bahan penyempurnaan.

Menurutnya, rapat yang digelar kali ini masih merupakan tahapan awal pembahasan bersama perangkat daerah. Setelah itu, Bapemperda akan melanjutkan pembahasan melalui rapat-rapat lanjutan serta membuka ruang partisipasi publik dengan melibatkan organisasi kepemudaan, akademisi, tokoh masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Melalui keterlibatan berbagai pihak, DPRD Kota Samarinda berharap Raperda Kepemudaan yang nantinya disahkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan generasi muda sekaligus menjadi dasar hukum yang kuat dalam menciptakan pemuda Samarinda yang produktif, inovatif, dan mampu berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Perjalanan Pulang Bagus, Eboni, dan Ruby: Enam Tahun Belajar Menjadi Liar, Kini Kembali ke Hutan Kalimantan

2 Juli 2026 - 20:00 WITA

a211

Dari Rantai ke Rimba, Tiga Orangutan Akhirnya Kembali ke Habitat Alami Setelah Bertahun-tahun Direhabilitasi

2 Juli 2026 - 19:00 WITA

a209

Dandim 0906/Kukar Ajak Wartawan Perangi Hoaks dan Jaga Persatuan Bangsa

2 Juli 2026 - 18:00 WITA

a208

Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Aset Olahraga untuk Tingkatkan PAD

2 Juli 2026 - 17:00 WITA

a200

Disporapar Samarinda Optimistis Target PAD 2026 Tercapai, Siapkan Kolaborasi Kelola Aset

2 Juli 2026 - 16:00 WITA

a199

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Lingkungan Hidup, Perkuat Upaya Pencegahan Banjir hingga Kebakaran

2 Juli 2026 - 15:00 WITA

a198
Trending di BERITA DAERAH