KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis (2/7/2026). Raperda tersebut disiapkan sebagai landasan hukum untuk memperkuat kebijakan perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan sesuai karakteristik dan kebutuhan Kota Samarinda.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, didampingi Wakil Ketua Bapemperda Abdul Rohim, serta anggota Bapemperda yang juga Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, bersama anggota lainnya, yakni Joha Fajal, Muhammad Rudi, Arbain, dan Romadhony Putra Pratama.
Pembahasan turut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Usai rapat, Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan bahwa Raperda tersebut merupakan usulan Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup. Pembahasan tahap awal dilakukan dengan melibatkan seluruh OPD terkait agar substansi regulasi yang disusun mampu mengakomodasi berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Ini merupakan rapat perdana. Seluruh OPD yang kami undang telah memberikan masukan, mulai dari pembahasan bab hingga pasal-pasal. Secara umum pembahasannya sudah selesai, tinggal dilakukan penyempurnaan pada pertemuan berikutnya. Setelah itu masuk tahap finalisasi dan harmonisasi,” ujarnya.
Menurut Kamaruddin, masukan dari setiap perangkat daerah menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Raperda agar implementasinya nanti dapat berjalan efektif serta selaras dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
Ia menegaskan, seluruh ketentuan dalam Raperda harus mengacu pada regulasi yang lebih tinggi sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih maupun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Peraturan yang kita buat tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Setiap pasal memiliki dasar hukum dan dokumen pendukung sehingga sinkron dengan regulasi yang lebih tinggi,” jelasnya.
Kamaruddin mengatakan, ruang lingkup Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak hanya mengatur upaya pelestarian lingkungan, tetapi juga mencakup berbagai persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Beberapa di antaranya adalah penanganan banjir, kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga gangguan hama yang berpotensi mengancam kesehatan maupun aktivitas warga.
“Permasalahan lingkungan itu sangat luas. Mulai dari bencana, kebakaran, banjir, hingga persoalan ulat bulu yang pernah terjadi di Samarinda juga menjadi bagian dari pembahasan, termasuk bagaimana langkah penanganannya,” katanya.
Ia menambahkan, keterlibatan BPBD dalam pembahasan dilakukan karena aspek kebencanaan memiliki keterkaitan erat dengan perlindungan lingkungan hidup. Dengan demikian, regulasi yang disusun nantinya diharapkan mampu memperkuat langkah mitigasi, kesiapsiagaan, hingga penanganan berbagai potensi bencana di Kota Samarinda.
Selain mengacu pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden, Bapemperda juga berupaya memasukkan unsur kearifan lokal dalam penyusunan Raperda. Hal tersebut dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan lebih relevan dengan kondisi geografis, sosial, dan lingkungan Kota Samarinda.
“Peraturan Pemerintah memang sudah sangat rinci, tetapi masih ada hal-hal yang perlu disesuaikan dengan kondisi daerah. Karena itu, kami juga memasukkan unsur kearifan lokal sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” pungkasnya.
Setelah pembahasan awal ini, Bapemperda akan melanjutkan tahapan penyempurnaan, finalisasi, dan harmonisasi bersama pemerintah daerah sebelum Raperda dibawa ke agenda pembahasan berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. DPRD berharap regulasi tersebut mampu menjadi pedoman dalam menjaga kualitas lingkungan hidup sekaligus mendukung pembangunan Kota Samarinda yang berkelanjutan.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















