Menu ✖

Mode Gelap
Hadiri Pelantikan PMII Samarinda, Celni Pita Sari Dorong Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah Distanak Kukar Sediakan Klinik Hewan Gratis, Bisa Periksa hingga Operasi DP2KB Kukar Tegaskan Layanan KB Gratis Tersedia di Puskesmas hingga Rumah Sakit Sunggono Buka Sertifikasi dan Munaqosyah Akbar 500 Guru Mengaji se-Kukar Operasi Narkoba Gunung Bugis Diapresiasi, Pemerintah dan DPRD Balikpapan Dorong Penindakan Berkelanjutan

BERITA DAERAH · 13 Jul 2026 17:00 WITA ·

DPRD Samarinda Desak BTN dan Developer Tuntaskan Sertifikat Rumah yang Tertahan 15 Tahun


 Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan keterangan usai audiensi terkait pengaduan nasabah yang belum menerima sertifikat rumah meski telah melunasi kredit sejak 2011. DPRD mendesak Bank BTN dan pihak developer segera menuntaskan persoalan tersebut. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan keterangan usai audiensi terkait pengaduan nasabah yang belum menerima sertifikat rumah meski telah melunasi kredit sejak 2011. DPRD mendesak Bank BTN dan pihak developer segera menuntaskan persoalan tersebut. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda mendesak Bank BTN dan developer PT Puspita Puri Kencana segera menyelesaikan persoalan sertifikat rumah milik seorang nasabah yang mengaku telah melunasi kredit sejak 2011, namun hingga kini belum menerima sertifikat hak miliknya.

Permasalahan tersebut mengemuka dalam audiensi pengaduan masyarakat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, Senin (13/7/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, didampingi Wakil Ketua DPRD Rusdi serta anggota Komisi II, dan dihadiri perwakilan Bank BTN Samarinda serta pihak developer.

Iswandi mengatakan DPRD memfasilitasi pertemuan untuk memastikan masyarakat memperoleh haknya setelah seluruh kewajiban pembayaran kredit telah diselesaikan.

“Kewajibannya sudah lunas sejak 2011, tetapi sampai sekarang sertifikatnya belum diterima. Ini harus segera diselesaikan,” tegas Iswandi.

Menurutnya, berdasarkan hasil audiensi, terdapat indikasi persoalan administrasi karena nasabah lain di kawasan yang sama telah menerima sertifikat, sementara kasus tersebut masih tertunda.

Komisi II menegaskan fokus utama saat ini bukan membahas tuntutan ganti rugi, melainkan memastikan sertifikat hak milik segera diserahkan kepada nasabah sebagai bentuk kepastian hukum.

Namun, audiensi belum menghasilkan keputusan karena pihak developer yang hadir hanya berstatus perwakilan dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

“Kami akan memanggil kembali pihak yang berwenang agar ada keputusan yang jelas,” ujarnya.

Komisi II meminta pertemuan lanjutan menghasilkan langkah konkret, termasuk kepastian waktu penyelesaian. Jika tidak tercapai kesepakatan, DPRD membuka kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum.

DPRD Kota Samarinda memastikan akan segera menjadwalkan audiensi lanjutan dengan menghadirkan pengambil keputusan dari seluruh pihak terkait agar hak masyarakat dapat segera dipenuhi.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hadiri Pelantikan PMII Samarinda, Celni Pita Sari Dorong Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah

17 Oktober 2026 - 21:00 WITA

o6

Distanak Kukar Sediakan Klinik Hewan Gratis, Bisa Periksa hingga Operasi

17 Oktober 2026 - 15:00 WITA

o5

DP2KB Kukar Tegaskan Layanan KB Gratis Tersedia di Puskesmas hingga Rumah Sakit

17 Oktober 2026 - 14:00 WITA

o4

Sunggono Buka Sertifikasi dan Munaqosyah Akbar 500 Guru Mengaji se-Kukar

17 Oktober 2026 - 13:00 WITA

o3

Operasi Narkoba Gunung Bugis Diapresiasi, Pemerintah dan DPRD Balikpapan Dorong Penindakan Berkelanjutan

17 Oktober 2026 - 09:30 WITA

o1

Helmi Abdullah Ajak Masyarakat Perbanyak Shalawat dan Istigfar di Kaltim Bershalawat XIV

17 Oktober 2026 - 08:30 WITA

n97
Trending di BERITA DAERAH