Menu

Mode Gelap
Berdoa dengan Cara Berbeda, Warga Kukar Satu Harapan: Hujan Segera Turun Ribuan Warga Kukar Gelar Salat Istisqa, Berharap Hujan Segera Turun Padel Mulai Dilirik KONI Samarinda, Diproyeksikan Jadi Cabor Andalan RDP Pasar Pagi Samarinda Catat 14 Persoalan, DPRD Siap Kawal Tindak Lanjut Pemkot Samarinda Dorong Solusi Bersama Untuk Benahi Persoalan Pasar Pagi

BERITA DAERAH · 13 Jul 2026 17:00 WITA ·

DPRD Samarinda Desak BTN dan Developer Tuntaskan Sertifikat Rumah yang Tertahan 15 Tahun


 Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan keterangan usai audiensi terkait pengaduan nasabah yang belum menerima sertifikat rumah meski telah melunasi kredit sejak 2011. DPRD mendesak Bank BTN dan pihak developer segera menuntaskan persoalan tersebut. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan keterangan usai audiensi terkait pengaduan nasabah yang belum menerima sertifikat rumah meski telah melunasi kredit sejak 2011. DPRD mendesak Bank BTN dan pihak developer segera menuntaskan persoalan tersebut. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda mendesak Bank BTN dan developer PT Puspita Puri Kencana segera menyelesaikan persoalan sertifikat rumah milik seorang nasabah yang mengaku telah melunasi kredit sejak 2011, namun hingga kini belum menerima sertifikat hak miliknya.

Permasalahan tersebut mengemuka dalam audiensi pengaduan masyarakat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, Senin (13/7/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, didampingi Wakil Ketua DPRD Rusdi serta anggota Komisi II, dan dihadiri perwakilan Bank BTN Samarinda serta pihak developer.

Iswandi mengatakan DPRD memfasilitasi pertemuan untuk memastikan masyarakat memperoleh haknya setelah seluruh kewajiban pembayaran kredit telah diselesaikan.

“Kewajibannya sudah lunas sejak 2011, tetapi sampai sekarang sertifikatnya belum diterima. Ini harus segera diselesaikan,” tegas Iswandi.

Menurutnya, berdasarkan hasil audiensi, terdapat indikasi persoalan administrasi karena nasabah lain di kawasan yang sama telah menerima sertifikat, sementara kasus tersebut masih tertunda.

Komisi II menegaskan fokus utama saat ini bukan membahas tuntutan ganti rugi, melainkan memastikan sertifikat hak milik segera diserahkan kepada nasabah sebagai bentuk kepastian hukum.

Namun, audiensi belum menghasilkan keputusan karena pihak developer yang hadir hanya berstatus perwakilan dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

“Kami akan memanggil kembali pihak yang berwenang agar ada keputusan yang jelas,” ujarnya.

Komisi II meminta pertemuan lanjutan menghasilkan langkah konkret, termasuk kepastian waktu penyelesaian. Jika tidak tercapai kesepakatan, DPRD membuka kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum.

DPRD Kota Samarinda memastikan akan segera menjadwalkan audiensi lanjutan dengan menghadirkan pengambil keputusan dari seluruh pihak terkait agar hak masyarakat dapat segera dipenuhi.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Berdoa dengan Cara Berbeda, Warga Kukar Satu Harapan: Hujan Segera Turun

2 September 2026 - 11:30 WITA

h56

Ribuan Warga Kukar Gelar Salat Istisqa, Berharap Hujan Segera Turun

2 September 2026 - 11:00 WITA

h54

Padel Mulai Dilirik KONI Samarinda, Diproyeksikan Jadi Cabor Andalan

1 September 2026 - 19:00 WITA

h53

RDP Pasar Pagi Samarinda Catat 14 Persoalan, DPRD Siap Kawal Tindak Lanjut

1 September 2026 - 18:30 WITA

h52

Pemkot Samarinda Dorong Solusi Bersama Untuk Benahi Persoalan Pasar Pagi

1 September 2026 - 18:00 WITA

h51

Dishub Samarinda Beri Penjelasan Soal Parkir dan Akses Kendaraan di Pasar Pagi

1 September 2026 - 17:30 WITA

h50
Trending di BERITA DAERAH