KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda mendesak Bank BTN dan developer PT Puspita Puri Kencana segera menyelesaikan persoalan sertifikat rumah milik seorang nasabah yang mengaku telah melunasi kredit sejak 2011, namun hingga kini belum menerima sertifikat hak miliknya.
Permasalahan tersebut mengemuka dalam audiensi pengaduan masyarakat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, Senin (13/7/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, didampingi Wakil Ketua DPRD Rusdi serta anggota Komisi II, dan dihadiri perwakilan Bank BTN Samarinda serta pihak developer.
Iswandi mengatakan DPRD memfasilitasi pertemuan untuk memastikan masyarakat memperoleh haknya setelah seluruh kewajiban pembayaran kredit telah diselesaikan.
“Kewajibannya sudah lunas sejak 2011, tetapi sampai sekarang sertifikatnya belum diterima. Ini harus segera diselesaikan,” tegas Iswandi.
Menurutnya, berdasarkan hasil audiensi, terdapat indikasi persoalan administrasi karena nasabah lain di kawasan yang sama telah menerima sertifikat, sementara kasus tersebut masih tertunda.
Komisi II menegaskan fokus utama saat ini bukan membahas tuntutan ganti rugi, melainkan memastikan sertifikat hak milik segera diserahkan kepada nasabah sebagai bentuk kepastian hukum.
Namun, audiensi belum menghasilkan keputusan karena pihak developer yang hadir hanya berstatus perwakilan dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Kami akan memanggil kembali pihak yang berwenang agar ada keputusan yang jelas,” ujarnya.
Komisi II meminta pertemuan lanjutan menghasilkan langkah konkret, termasuk kepastian waktu penyelesaian. Jika tidak tercapai kesepakatan, DPRD membuka kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum.
DPRD Kota Samarinda memastikan akan segera menjadwalkan audiensi lanjutan dengan menghadirkan pengambil keputusan dari seluruh pihak terkait agar hak masyarakat dapat segera dipenuhi.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















